Asuransi & BPJS

6 Prinsip dalam Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui!

prinsip dalam asuransi

Ajaib.co.id – Banyak yang belum mengetahui betul apa prinsip dalam asuransi. Untuk itu, redaksi Ajaib akan mengulasnya sebelum kamu menceburkan diri dalam dunia asuransi.

Banyak hal dalam hidup yang tidak berjalan sesuai dengan rencana kita, termasuk hal-hal yang merugikan. Makanya ada yang namanya asuransi. Tidak hanya untuk melindungi orang dari berbagai jenis kerugian, asuransi juga punya banyak fungsi lainnya lho! Asuransi ada untuk mengurangi risiko, memberikan rasa aman dan kepastian, dan bahkan dapat menjadi tenpat investasi kecil-kecilan.

Ketika kamu mau membeli asuransi, kamu akan mendapat polis yang berisi pasal-pasal. Pasal ini menjelaskan tentang syarat dan ketentuan dalam perjanjian asuransi. Akan tetapi, tulisan kecil, panjang, dan belibet seringkali membuat kita malas untuk membacanya. Nah, Ajaib mau membantu kamu yang ingin membeli asuransi untuk bisa memahami prinsip dalam asuransi. Berikut enam prinsip dalam asuransi yang harus kamu ketahui:

1. Insurable Interest

Insurable Interest adalah suatu prinsip yang menunjukkan adanya kepentingan atau hubungan yang terjalin secara legal. Tentunya antara pihak tertanggung (kamu) dengan objek yang diasuransikan. Secara simple, kamu harus bisa membuktikan kepentingan keuangan yang ada atas objek yang ingin diasuransikan.

Jika ternyata terbukti tidak memiliki kepentingan, maka kamu tidak berhak untuk menerima ganti rugi ketika terjadi musibah atasnya. Adapun objek yang diasuransikan harus memiliki status legal atau tidak melanggar hukum dan masuk ke dalam kategori layak.

Contoh

Contohnya adalah ketika mengasuransikan kendaraan pribadi. Maka kamu harus menunjukkan kepentingan keuanganmu secara hukum dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK.

Insurable Interest juga timbul tidak hanya berdasarkan kepemilikan saja. Namun juga dapat melalui sebuah kontrak hukum sepeti perjanjian kredit, dan juga hubungan keluarga atau hubungan bisnis.

2. Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)

Prinsip ini berbicara tentang itikad baik di dalam perjanjian asuransi. Utmost Good Faith mengatakan bahwa kamu harus mengungkapkan dengan lengkap dan akurat tentang semua fakta material (material fact) dari objek yang ingin diasuransikan. Hal ini berarti pihak tertanggung (kamu) harus bisa memberikan keterangan yang benar secara jujur dan terbuka mengenai objek atau kepentingan yang ingin diasuransikan.

Contoh

Contohnya adalah ketika kamu ingin membeli asuransi jiwa atau kesehatan. Maka kamu bisa terlebih dahulu melakukan general check-up untuk mengetahui kondisi kesehatan dan potensi-potensi penyakit yang dapat diderita. Selain itu misalnya untuk asuransi kendaraan. Kamu dapat melaporkan kondisi sesungguhnya tentang kendaraanmu seperti jika sudah ada cacat pada bagian tertentu.

Selain itu, tentunya pihak penanggung (perusahaan asuransi) juga menjelaskan segala sesuatu yang harus diketahui oleh tertanggung mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam asuransi. Seperti perjanjian asuransi dan khususnya tentang perkecualian dalam polis. Informasi-informasi ini nanti akan digunakan untuk menyetujui atau menolak pengajuan klaim.

3. Indemnity (Indemnitas/Kerugian)

Indemnity adalah prinsip mekanisme dalam perjanjian asuransi yang mengatur tentang pengembalian kondisi tertanggung (kamu) oleh penanggung (perusahaan asuransi) ke dalam posisi keuangan yang dimiliki seperti sebelum terjadi kerugian.

Maksudnya adalah nilai maksimal ganti rugi yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis tidak boleh melebihi dari nilai pertanggungan yang tercantum di dalam polis. Jadi, tidak ada pihak yang diuntungkan baik tertanggung maupun penanggung.

Contoh

Contohnya dalam asuransi kesehatan adalah ketika kamu mendapat tagihan rawat inap atau obat dari rumah sakit, maka perusahaan asuransi hanya akan menanggung biaya tidak melebihi dari yang ditagihkan tersebut. Hal ini juga berlaku ketika kamu memiliki dua asuransi kesehatan, yaitu jika salah satu perusahaan asuransi yang dipilih sudah memberi ganti rugi, maka kamu tidak dapat mengajukan klaim lagi ke perusahaan kedua.

4. Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Setiap kerugian pasti terdapat penyebab utamanya. Nah, prinsip ini berbicara tentang investigasi atau penyelidikan yang dilakukan perusahaan asuransi untuk mencari penyebab utama yang aktif dan efisien dari kerugian yang dialami.

Oleh karena itu, ketika kamu mengalami kerugian (jatuh sakit, kecelakaan, atau kematian), maka hal pertama yang dilakukan perusahaan asuransi adalah mencari penyebab yang menggerakkan rangkaian peristiwa tanpa putus yang akhirnya menimbulkan kerugian.

Terdapat dua pendekatan yang digunakan, yaitu merunut kejadian awal dan merunut kejadian akhir Prinsip ini penting karena menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah klaim yang akan diterima oleh tertanggung atas kerugian yang dideritanya.

Contoh

Misalnya, ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan patah tulang, perusahaan asuransi akan menelurusi penyebabnya. Ternyata ketika diteliti, kejadian ini disebabkan oleh pencobaan bunuh diri yang mana tercantum di dalam polis asuransi bukan merupakan kasus kerugian yang ditanggung perusahaan.

5. Subrogation (Subrogasi)

Subrogasi berkaitan dengan prinsip indemnity dalam hal jikalau kerugian yang terjadi disebabkan oleh pihak ketiga. Prinisip ini mengatur tentang pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung ke penanggung setelah klaim dibayarkan. Hak subrogasi atau perwalian ini adalah hak yang didapat perusahaan asuransi untuk meminta kompensasi ke pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.

Oleh karena itu, kamu sebagai pihak tertanggung tidak berhak meminta ganti rugi ke pihak ketiga karena kerugianmu sudah dibayarkan oleh penanggung.

Contoh

Contohnya ketika kendaraanmu yang diasuransikan mengalami kecelakaan karena pengendara lain yang lalai (misalnya ditabrak oleh orang yang sedang mabuk), maka kamu berhak mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi tetapi tidak diperkenankan menuntut pihak ketiga untuk meminta kompensasi.

6. Contribution (Kontribusi)

Ketika kerugian yang kamu alami terbilang sangat berat, pihak penanggung dapat mengajak penanggung lain (dalam hal ini perusahaan asuransi lain yang juga menanggung kamu) untuk sama-sama berkontribusi mengganti kerugian tersebut.

Prinsip ini berarti apabila penanggung sudah membayar penuh ganti rugimu, maka penanggung mendapat hak untuk meminta penanggung lain yang juga terlibat dalam objek pertanggungan. Perlu diingat, sesuai dengan prinsip indemnity, jumlah kompensasi final yang diterima tertanggung tidak akan melebihi dari total kerugian yang dialami walaupun kamu membeli dua asuransi.

Nah itu dia enam prinsip dalam asuransi. Walaupun sedikit rumit, hal ini penting untuk kamu ketahui agar bisa mengerti hak dan kewajibanmu jika kamu ingin membeli asuransi. Nah, selain membeli asuransi, kamu juga harus melakukan investasi untuk persiapan masa depanmu. Di mana, dengan investasi, kamu bisa mempersiapkan keuangan di masa depan dengan lebih mudah dan nyaman.

Ajaib merupakan salah satu platform investasi yang dapat membantu kamu memulai investasi kapan dan di mana saja, baik instrumen reksa dana hingga saham. Dengan modal mulai Rp10 ribu, kamu sudah bisa memiliki investasi dan menghasilkan return terbaikmu. Yuk investasi sekarang!

Artikel Terkait