Asuransi & BPJS

Pengertian Asuransi, Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Ajaib.co.id – Asuransi merupakan sebuah kata yang tidak asing bagi kamu, namun tahukah kamu pengertian asuransi? Asuransi adalah bentuk mitigasi risiko yang mungkin saja terjadi di masa depan dengan nominal biaya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu dibutuhkan asuransi dalam menjamin sesuatu yang dinilai berharga agar mendapatkan langkah preventif jika terjadi sesuatu.

Asal Usul Asuransi

Pengertian asuransi berasal dari istilah Bahasa Inggris ‘Insurance’ yang dapat diartikan sebagai pertanggungan. Pengertian asuransi juga memliki arti sebagai bentuk agreement antara bank atau penyedia asuransi kepada nasabah. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian nasabah yang berkaitan dengan hal yang diasuransikan.

Untuk memperoleh jaminan asurasi atau risiko yang mungkin terjadi, maka nasabah asuransi diwajibkan membayar sejumlah uang atau premi setiap bulan atau tahun dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yakni insurance yang berarti jaminan dan perlindungan. Di mana, dalam produk penanggulangan risiko, asuransi menjadi mekanisme yang dapat mengalihkan risiko yang mungkin menimpa tertanggung kepada penanggung atau pihak asuransi

Pengalihan risiko ini dilakukan dengan pembayaran klaim yang diberikan oleh pihak asuransi kepada pihak tertanggung yang mendapat kerugian dari peristiwa atau keadaan yang diasuransikan.

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Jika kamu masih penasaran dengan pengertian asuransi, simak pengertian asuransi berdasarkan pendapat para ahli:

1. Subekti

Subekti menyebutkan bahwa pengertian asuransi ialah bentuk perjanjian yang bersifat saling menguntungkan, di mana perjanjian ini didasarkan atas kejadian yang belum pasti akan terjadi di masa mendatang. Perjanjian ini didasarkan atas kebijakan yang belum tentu terjadi di kemudian hari dan menentukan untung ruginya dari kedua belah pihak.

2. Emmy Pangaribuan

Emmy Pangaribuan menyebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian di mana penanggung dengan nasabah mengikat diri melalui agreement yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum untuk membebaskan diri terhadap kerugian karena kehilangan sesuatu yang berharga yang belum dapat dipastikan di masa depan.

3. Abbas Salim

Abbas Salim menjabarkan pengertian asuransi merupakan komitmen nasabah dalam menetapkan kerugian yang akan digantikan dengan kondisi kerugian yang belum pasti di masa depan. Jika disimpulkan, beberapa orang bersedia membayar nominal kerugian dengan jumlah sedikit agar mendapatkan penggantian jika kerugian besar terjadi.

Tujuan Asuransi

Selanjutnya adalah tujuan asuransi. Tujuan dari asuransi adalah memberikan jaminan penggantian terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa depan oleh nasabah. Jaminan pergantian tersebut tak hanya berfokus pada kesehatan tubuh, namun juga termasuk barang berharga properti atau kendaraan.

Lebih lanjutnya, tujuan asuransi mencakup :

  1. Untuk mengalihkan ragam risiko yang mungkin terjadi dengan nasabah, di mana risiko tersebut akan digantikan oleh perusahaan asuransi setelah nasabah melakukan sejumlah pembayaran premi kepada perusahaan asuransi.
  2. Jaminan bagi pihak nasabah mendapatkan perlindungan dengan risiko kerugian di masa depan yang mungkin akan terjadi.
  3. Memperkecil nilai dan potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat mengalami sebuah risiko.
  4. Khusus untuk asuransi jiwa, dapat kamu gunakan sekaligus untuk menabung karena sebagian biaya preminya akan dikembalikan kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu
  5. Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
  6. Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
  7. Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.

Fungsi Asuransi

Selain bentuk mitigasi risiko yang mungkin terjadi di masa datang, asuransi juga memiliki fungsi penting lainnya. Penasaran dengan fungsi asuransi? Simak uraian berikut ini :

1. Penghimpun Dana

Sebuah perusahaan asuransi mengambil peran selaku penghimpun dana masyarakat. Dana kemudian akan diinvestasikan dalam ragam lini usaha agar leih produktif lagi.

2. Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha

Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Untuk pengusaha, keberadaan asuransi cukup penting karena bisa membantu mengurangi rasa cemas atas hal-hal yang mungkin terjadi di masa depan.

Melalaui asuransi dalam perusahaan, pengusaha bisa fokus untuk mengembangkan bisnis, tanpa kekhawatiran risiko.

3. Mengurangi Potensi Risiko

Perusahaan asuransi umumnya selalu memberikan rekomendasi produk yang seseuai kepada kamu. Ini berkaitan dengan usaha kamu dan mitigasi risiko yang mungkin saja terjadi.

4.   Membagi Risiko Kerugian

Asuransi bisa meminimalisir potensi kerugian dalam usaha kamu dan ini dapat dibagi kepada pihak lain. Lebih lanjut, dalam membayarkan premi harus seimbang dengan risiko yang akan ditanggung asuransi.

Jenis-Jenis Asuransi

Beberapa jenis dan ragam model asuransi yang ada saat ini adalah sebagai berikut:

1. Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit. Asuransi ini memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi ini biasanya juga diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja.

2. Asuransi Jiwa

Produk asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan. Asuransi ini akan memberikan manfaat finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.

3. Asuransi Pendidikan

Asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung. Asuransi ini sering disebut sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis (pihak tertanggung). Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi pendidikan.

4. Asuransi Bisnis

Asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.

5. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti

Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti. Bukan cuma kamu, namun barang yang kamu punya pun bisa mengalami risiko. Oleh karena itu, asuransi rumah menjamin kerusakan dadakan pada rumah kamu, seperti kebakaran, pencolongan, dan lainnya.

6. Asuransi Kendaraan

yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.

7. Asuransi Penyakit Kritis

Meski kita mencoba untuk hidup sesehat mungkin, setiap orang tetap memiliki risiko untuk terkena penyakit kritis. Mulai dari stroke, kanker, hingga penyakit jantung, semua penyakit kritis ini bersifat tidak terduga. Biaya untuk membayar tagihan rumah sakitnya pun tidak sedikit, karena itu membutuhkan asuransi penyakit kritis.

8. Asuransi Perjalanan

Asuransi ini biasanya dijual bersamaan dengan tiket perjalanan yang kamu beli. Baik kereta, kapal, maupun pesawat, semuanya memiliki pilihan asuransi perjalanan untuk proteksi delay atau kerusakan pada bagasi.

Unsur-Unsur Asuransi

Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pereduksian risiko tertanggung seperti sebagai berikut:

1. Premi

Secara sederhana, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko, maka pihak penanggung wajib membayar premi untuk memberikan penggantian risiko selama jangka waktu yang telah ditentukan.

2. Polis Asuransi

Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Di mana, polis di sini adalah surat kontrak atau perjanjian antara dua pihak yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar pihak asuransi memberikan penggantian kepada tertanggung atas ganti rugi dan kerugian yang dialami.

3. Klaim

Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, kamu juga bisa mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.

Kriteria Risiko yang Ditanggung Asuransi

Sebelum melakukan klaim, kamu harus memahami dulu apakah risiko atau kerugian yang kamu alami termasuk kriteria yang ditanggung asuransi atau tidak.

Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Hanya ada beberapa risiko seperti risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

Di bawah ini adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat diasuransikan melalui metode pengalihan risiko seperti:

1. Harus Termasuk Risiko Murni & Termasuk Risiko Khusus

Di mana risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Misalnya risiko kecelakaan maupun tertanggung meninggal dunia untuk asuransi jiwa. Kerugian, kerusakan, atau kehilangan mobil untuk asuransi kendaraan, dan sebagainya.

2. Dapat Diukur dengan Uang

Berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertanggungkan tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.

3. Bersifat Sama & Dalam Jumlah Besar

Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko akan sulit diasuransikan karena nilainya bergantung dari kesukaan subjektif.

4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja

Pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang timbul akibat kesengajaan. Misalnya, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.

5. Dapat Dibuktikan

Pihak asuransi akan menuntut bukti sah dari kerugian yang dialami sebelum mengeluarkan ganti rugi. Sebagai contoh, ketika kehilangan mobil yang diasuransikan, kamu harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.

6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung

Risiko harus menyangkut tentang diri sendiri. Jika risiko tersebut hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Seperti, kamu tidak dapat mengasuransikan motor tetangga sebab jika motor itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan kamu, melainkan tetangga.

Contoh Risiko yang Ditanggung Asuransi

Agar lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa contoh risiko yang akan disetujui pihak asuransi jika kamu ingin mengalihkan potensi kerugiannya.

  1. Risiko cacat akibat mengendarai kendaraan bermotor.
  2. Risiko hancurnya kendaraan akibat kecelakaan.
  3. Risiko rusahnya rumah, kendaraan, dan harta benda akibat kebakaran ataupun bencana alam.
  4. Risiko tidak dapat melanjutkan pendidikan dikarenakan hilangnya pendapatan orang tua.
  5. Risiko terbakarnya bangunan akibat korsleting listrik.
  6. Risiko hilangnya penghasilan akibat meninggal.
  7. Risiko kehilangan harta benda akibat pencurian.

Nah, itulah beberapa hal mengenai asuransi yang perlu kamu ketahui. Bagi kamu yang ingin merencanakan masa depan, membeli asuransi menjadi salah satu hal wajib yang harus kamu lakukan. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, risiko ini bisa ditanggung oleh pihak asuransi.

Baca Juga: Manfaat Asuransi Penyakit Kritis dan Tips Memilihnya

Artikel Terkait