Investasi

Bank Kustodian, Pengertian dan Fungsinya di Dunia Investasi

Ajaib.co.id – Ketika baru pertama kali melakukan investasi reksadana, mungkin kamu akan bertanya-tanya soal aspek keamanannya. Bagaimana bisa mempercayakan danamu begitu saja kepada manajer investasi tapa khawatir adanya penipuan. Namun kamu tak perlu khawatir karena di sinilah letak peran penting dari bank kustodian.

Ada sejumlah unsur penting yang menjadikan investasi reksa dana sebagai instrumen investasi yang direkomendasikan bagi pemula. Misalnya saja kehadiran manajer investasi yang akan melakukan seluruh proses pengelolaan dana. Adapula bank kustodian yang menjadi lembaga penjamin dana yang kamu tanamkan.

Pasal 1 angka 3 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian(“POJK 24/2017”) mendefinisikannyasebagai bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Kustodian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Cari tahu lebih jauh soal jenis bank ini agar kamu semakin yakin dalam berinvestasi reksa dana.

Keberadaan Bank Kustodian, Jaminan Aman Berinvestasi Reksa Dana Bagi Pemula

Bank kustodian merupakan bank yang bekerja untuk mengurus administrasi nasabah, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Bank kustodian juga merupakan pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan reksa dana.

Pengelolaan ini, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi. Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Semua aset kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian. Bank ini dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana. Karena itu, setiap jenis reksa dana haruslah mencantumkan bank kustodian dalam prospektusnya. Saat kamu melakukan investasi reksa dana, maka uang investasi kamu selanjutnya akan di transfer ke rekening bank kustodian.

Adapun tugas dari bank ini yang berkaitan dengan investasi reksa dana antara lain :

1.   Melakukan pengadministrasian kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset milik kamu.

2.   Melakukan pengadministrasian untuk pengelolaan manajer investasi, seperti melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, lain sebagainya.

3.   Melakukan pengadministrasian untuk investor, seperti melakukan pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.

4.   Ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap manajer investasi.

5.   Menyimpan dan mengamankan asset dalam reksa dana.

Faktor keamanan dalam melakukan investasi sangat penting untuk diperhatikan. Ini mengingat bahwa investasi harus menjadi pertimbangan yang dilakukan untuk meminimalisir risiko terjebak dalam sebuah penipuan dan penggelapan saat melakukan investasi.

Masalah keamanan yang menjadi perhatian utama adalah investasi pada aset reksa dana. Untuk menjaga keamanan pada investasi reksa dana maka jasa kustodian sangat diperlukan. Dengan adanya kustodian, maka seorang investor tidak perlu khawatir bahwa dana akan disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjualan reksa dana karena tingkat keamanannya.

Bank ini merupakan produk yang dihasilkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang disepakati dan ditandatangani antara Manajer Investasi (MI) dengan Bank Kustodian (BK). Dalam kontrak tersebut, BK dan MI sepakat menghimpun dan mengelola dana masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian antara hak/ kewajiban pada masing-masing pihak.

Perbankan ini merupakan lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyimpan dan menjaga aset kamu yang kamu investasikan secara kolektif. Aset ini juga dapat mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham, obligasi dan barang berharga lainnya.

Manajer investasi kemudian akan mempunyai hak dalam mengelola dana nasabah berupa kas dan instrumen lainnya. Dan untuk alasan keamanan, seluruh aset yang kamu punya wajib disimpan di bank tersebut. Ini untuk menutup kemungkinan salah satu pihak menggelapkan dana investasi kamu.

Untuk menjadi bank kustodian, maka sebuah institusi wajib mengurus izin dari Bank Indonesia dan mendapatkan persetujuan dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait investasi reksa dana, kustodian memiliki tugas penting, seperti mengitung Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, dan pencatatan transaksi aset reksa dana.

Lain dari itu, bank kustodian juga harus mengirimkan surat konfirmasi transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah dan laporan akun bulanan investasi. Selain itu juga bertanggung jawab dalam melakukan proses administrasi dan pencatatan dari setiap instrumen yang disimpannya.

Proses pencatatan yang dilakukan oleh bank kustodian termasuk untuk melakukan jual dan beli saham, pengiriman surat konfirmasi dalam transaksi jual beli pengalihan dan perhitungan unit dan juga pencairan deposito hingga pengiriman laporan bulanan serta mengumumkan nilai NAB/UP ke media.

Atas jasa yang diberikan, maka bank akan memungut biaya rata-rata 0,1 % sampai dengan 0.25% per tahun dari dana yang kamu titipkan. Bank kustodian juga kemudian mengemban tugas dalam mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang melenceng dari kontrak investasi kolektif.

Jika terjadi masalah pengelolaan yang menyalahi ketentuan, maka bank kustodian memiliki tanggung jawab dalam memperingatkan pihak manager investasi. Namun, jika peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh manajer investasi, maka bank berhak membawa masalah ini kepada OJK.

Untuk alasan keamanan dan menghindari benturan kepentingan, maka bank mutlak dan tidak boleh memiliki hubungan spesial atau terafiliasi dengan manajer investasi kecuali atas kepemilikan pemerintah.

Dengan adanya pemisahan fungsi antara kustodian dan manajer investasi maka risiko kebangkrutan akan berkurang. Sebab aset reksa dana bukan merupakan asset MI dan BK, maka tidak dapat disita, jika institusi bangkrut.

Skenario yang mungkin saja terjadi jika manajer investasi bangkrut adalah pengelolaannya akan dialihkan ke manajer investasi lainnya. Jika bank yang mengalami kebangkrutan, maka akan dialihkan ke bank lainnya dan tidak menyebabkan nilai investasi berkurang.

Daftar Bank Umum Penyedia Jasa Kustodian Dalam Investasi Reksa Dana

Bank kustodian di Indonesia adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai kustodian. Di Indonesia ada beberapa bank umum yang menyediakan fasilitas kustodian. Ini termasuk bank milik BUMN, maupun non-BUMN.

Beberapa bank yang menyediakan fasilitas kustodian antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia Persero (BNI). Selain itu ada lagi pilihan bank lainnya seperti Bank CIMB Niaga, Lippo Bank, Bank Niaga dan masih banyak lainnya.

Nama besar lembaga perbankan ini bisa jadi jaminan untuk memastikan investasi yang kamu tanamkan tetap aman dan dikelola dengan bai. Dengan demikian, tak ada lagi alasan untuk menunda langkah investasimu.

Yuk berinvestasi lewat aplikasi Ajaib.

Artikel Terkait