Perencanaan Keuangan

Peran Penting Kustodian untuk Mengamankan Dana Investasimu

Mengenal Bank Kustodian dan Fungsinya

Ajaib.co.id – Bagi kamu yang baru pertama kali ingin mulai berinvestasi, mungkin istilah kustodian akan asing di telingamu. Nah, berhubungan dengan faktor keamanan dalam berinvestasi, disinilah perna kustodian yang membantu kamu meminimalisir risiko terjebak oleh penipuan atau penggelapan dana terkait investasi yang masih kerap kali terjadi.

Bank Kustodian biasanya dikenal dengan nama Kustodian ini merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan dan menjaga aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.

Agar kamu tahu lebih jauh, Bank kustodian ini akan kamu sering jumpai ketika kamu memulai investasi di beberapa instrumen atau asset seperti reksa dana, obligasi, dan lain sebagainya. Selain itu, Bank Kustodian juga melaksanakan tugas mengurus administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, dan banyak hal lainnya.

Kamu juga harus paham, hal-hal yang dipaparkan di atas itu biasa juga disebut dengan bank kustodian global. Jika Bank Kustodian mengelola aset dari berbagai penjuru dunia dengan beragam yurisdiksi melalui berbagai cabangnya di seluruh penjuru dunia. Aset yang tersebar demikian biasanya dimiliki oleh dana pensiun.

Apa itu Kustodian?

Bank Kustodian adalah bank atau lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Di mana, aset yang dimaksud di sini mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham atau obligasi, serta aset seperti perhiasan atau barang berharga lainnya.

Di mana manajer investasi hanya berhak untuk mengelola dana berupa kas maupun instrumen investasi. Namun seluruh aset tersebut wajib disimpan di Bank Kustodian dengan alasan keamanan. Sehingga, menutup kemungkinan adanya salah satu pihak menggelapkan dana investor.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, kustodian adalah bank umum yang mengatur tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)ase 24/2017. Maksudnya adalah pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank ini juga bisa terlibat dalam urusan pengelolaan reksa dana, baik dalam bentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Pengelolaan reksa dana ini dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

Nantinya, manajer investasi yang bakal membuat kontrak pengelolaan sebagai bukti kepemilikan reksa dana yang berbentuk perseroan. Kontrak itu terbuka dengan bentuk kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan Bank Kustodian.

Untuk menjadi bank kustodian, sebuah institusi harus mendapat izin dari Bank Indonesia serta mendapat persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Terkait dengan investasi reksa dana, bank ini memiliki beberapa tugas, seperti menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan melakukan pencatatan transaksi aset. Selain itu, bank ini juga bertugas mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah dan laporan akun bulanan investasi.

Fungsi Bank Kustodian

Lalu, bagaimana fungsi Bank Kustodian. Berikut ini, kami redaksi Ajaib memaparkan beberapa fungsi bank kustodian lainnya, yaitu:

1. Mengerjakan Fungsi Administrasi

Bank Kustodian melakukan proses administrasi hingga pencatatan setiap instrumen yang disimpan. Bank ini sangat bertanggung jawab semuanya. Proses pencatatan dilakukan termasuk jual-beli saham, pengiriman surat konfirmasi mengenai transaksi, hingga pencairan deposito atau pengiriman laporan bulanan.

2. Mengawasi Manajer Investasi

Bank ini memiliki tugas dalam mengawasi manajer investasi agar tidak merugikan pemilik modal. Jika ada yang menyalahi aturan, Bank Kustodian adalah pihak yang bertanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi. Andai pelanggaran itu tidak dihiraukan, maka pihak Bank bisa membawa kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan.

Bank ini tidak memiliki hubungan yang spesial dengan salah satu pihak, baik manajer investasi atau investor untuk alasan keuangan. Agar kamu mengerti, kamu harus pelajarinya melalui contoh berikut ini:

Andai PT Bank XXX merupakan manajer investasi pada salah satu produk investasi reksa dana, maka aset dari produk reksa dana tersebut tidak boleh disimpan di Bank Kustodian yang memiliki hubungan dengan Bank Lain, meskipun ada kemungkinan Bank Lain juga memiliki izin sebagai bank kustodian.

Tugas Bank Kustodian

Terkait investasi reksa dana, bank kutodian memiliki beberapa tugas-tugas penting. Apa saja itu? Simak selengkapnya di bawah ini:

  1. Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen, dan aset lainnya;
  2. Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi seperti melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan sebagainya;
  3. Melakukan administrasi terkait investor, misalnya melakukan pengiriman surat konfirmasi transaksi (SKT) jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan;
  4. Melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
  5. Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana para nasabah maupun investor;
  6. Menghitung nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana; dan
  7. Mengirimkan laporan bulanan investasi ke media.

Dari beberapa tugas di atas, bank ini memungut fee atau biaya atas jasa-jasa yang diberikan, di mana rata-rata biaya tersebut sekitar 0,1 hingga 0,25 persen per tahun dari dana yang dititipkan. Selain itu, Bank ini juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak melenceng dari kontrak investasi kolektif.

Jika terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank ini memiliki tanggung jawab untuk memperingatkan manajer investasi yang bersangkutan. Jika peringatan tersebut dihiraukan, bank ini berhak untuk membawa kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga untuk alasan kemanan dan menghindari benturan kepentingan, Bank ini mutlak tidak boleh memiliki hubungan spesial atau terafiliasi dengan Manajer investasi, kecuali atas kepemilikan pemerintah.

Dengan pemisahan fungsi tersebut, reksa dana aman dari risiko kebangkrutan Manajer Investasi atau pun Bank Kustodian, karena aset reksa dana bukan merupakan aset kedua pihak yang tidak bisa ikut disita, ketika keduanya mengalami kebangkrutan.

Peran & Tujuan Utama Kustodian

Bank ini dinilai penting membantu kamu untuk menampung dan melindungi asetmu. Di mana, bank ini harus menjaga catatan dengan hati-hati dan mengirim kamu laporan bulanan atau tiga bulanan tentang akunmu atau nilai invesatasimu.

Bank ini juga dapat memproses transaksi, mulai dari memegang sekuritas atas nama institusi, tetapi atas nama pemilik sebenarnya. Dengan kata lain, itu bertindak sebagai fidusia (seseorang yang secara hukum bertanggung jawab untuk bertindak demi kepentingan kliennya). Kustodian kemudian dapat melakukan tindakan atas nama klien, seperti membeli dan menjual saham.

Jika salah satu saham berhak atas dividen (pembayaran triwulanan dari laba perusahaan) kustodian dapat membantu menerima dividen dan melaporkannya ke Layanan Pendapatan Internal jika diperlukan. Demikian juga, jika salah satu obligasimu memenuhi syarat untuk pembayaran bunga (juga dikenal sebagai kupon), kustodian akan membantu mengumpulkan semua dokumen terkait pajak.

Bank ini juga dapat melacak kegiatan spesifik perusahaan, seperti pemecahan saham (di mana perusahaan memotong harga saham sambil meningkatkan jumlah saham yang tersedia). Beberapa kustodian bahkan melaporkan tindakan korporasi, seperti restrukturisasi perusahaan, yang dapat memengaruhi nilai sekuritas perusahaan.

Daftar Bank Kustodian di Indonesia

Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia, di bawah ini adalah beberapa bank kustodian yang ada di Indonesia

  1. Bank Central Asia
  2. Standard Chartered Bank
  3. Bank Internasional Indonesia
  4. Bank CIMB Niaga
  5. HSBC
  6. Citibank N.A
  7. Bank Permata
  8. Lippo Bank
  9. Bank Negara Indonesia
  10. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  11. Bank Artha Graha
  12. Bank UOB Indonesia
  13. Deutsche Bank
  14. Bank Rakyat Indonesia
  15. Bank Mandiri
  16. Bank Mega
  17. Bank Panin
  18. Bank Danamon
  19. Bank Bukopin
  20. Bank DBS Indonesia

Itulah penjelasan mengenai kustodian dan daftar bank yang ada di Indonesia. Dengan memahami hal tersebut, kamu bisa lebih percaya bukan untuk memulai investasi? Yuk mulai daftar akunmu di Ajaib, pilih tujuan investasimu, tentukan manajer investasi terbaik bagi kamu, dan terakhir pilih emiten investasi yang kamu pilih. Setelah itu, mulai investasi sekarang dan jangan tunggu nanti!

Artikel Terkait