Investasi

Pengertian Pasar Modal: Sejarah, Jenis, Manfaatnya

pasar modal

Ajaib.co.id – Kamu mengerti soal pasar modal? Kalau tidak, mari kita pelajari melalui artikel ini. Dalam makna besarnya, pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir di mana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan utang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal ini tertuang dalam salah satu Undang-Undang (UU) Republik Indonesia. Menurut UU No. 8 Tahun 1995, pasar modal adalah aktivitas yang berhubungan dan berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Di mana, pasar modal berbeda dengan pasar uang.

Dengan kata lain, pasar modal merupakan penghubung antara investor sebagai pemilik dana dengan perusahaan atau instansi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti saham, obligasi, right issue, dan lain sebagainya

Sejarah Pasar Modal

Setelah mengetahui lebih dalam mengenai pasar modal, yuk mengenal sejarah pasar modal di Indonesia. Jika mengacu pada data IDX, pasar modal di Indonesia sendiri sudah ada dari tahun 1012 di Batavia yang sekarang dikenal sebagai Jakarta.

Pendirian pasar modal di Batavia sendiri bukan digagas oleh masyarakat Indonesia, melainkan didirkan pemerintah Hindia Belanda sebagai penyokong dari VOC ((Vereenigde Oostindische Compagnie)yang merupakan kongsi dagang Belanda pada masa itu.

Jika dirunut dari masa historisnya, maka sejarah pasar modal Indonesia terbagi-bagi menjadi seperti ini:

Masa HistorisHistoris Pasar Modal
Masa kolonialAda perdebatan mengenai kapan pasar modal di Indonesia pertama kali didirkan. Meskipun IDX melaporkan bahwa pasar modal berdiri tahun 1912, tetapi ada tulisan yang menerangkan jika perdagangan efek di Indonesia telah berlangsung sejak 1880. Tulisan itu sendiri berasal dari sebuah buku “Effectengids”.
Vereniging voor den Effectenhandel yang menulis dan merilis buku tersebut di tahun 1939 bersaksi bahwa telah ada perdagangan efek di Indonesia, tetapi transaksi yang dilakukannya bukan dari organisasi resmi sehingga catatan transaksinya pun tidak lengkap.
Diketahui juga, di tahun 1878, perusahaan Dunlop & Koff yang merupakan awal dari PT Perdanas telah memperdagangkan sekuritas pertama di Indonesia. Selang 15 tahun kemudian, pada tahun 1892, tercatat ada perdagangan efek pertama yang tercatat.
Perdagangan efek tersebut berasal dari Cultuur Maatschappij Goalpara yang merupakan perusahaan perkebunan di batavia yang memang mengadakan transaksi saham. Diketahui, Cultuur Maatschappij menjual 400 saham dengan harga 500 gulden per saham yang beredar.
4 tahun kemudian, Het Centrum juga merilis prospektus penjualan saham yang memiliki nilai hingga 105 ribu gulden. Pasa saat itu diketahui harga per lembar sahamnya adalah 100 gulden.
Setelah transaksi-transaksi tersebut, baru di awal 1900 tercatat pemerintahan Belanda mulai mempraktikkan perdagangan efek. Awalnya, kolonial Belanda memang membangun perkebunan secara masif dan tersebar di seluruh Indonesia.
Dari berbagai macam perusahaan perkebunan tersebut, akhirnya tercetuslah perdagangan saham yang saat itu dibeli oleh orang-orang elit pada zamannya. Untuk meresmikan kegiatan efeknya, pemerintah Belanda akhirnya mendirikan Bursa Efek Amsterdam atau yang lebih dikenal sebagai Amsterdamse Effectenbeuurs.
Jika dilihat dari nilai historisnya, pasar modal Burasa Efek Amsterdam ini ternyata menjadi pasar modal tertua nomor 4 di Asia. Pada peringkat pertama, pasar modal tertua ada di Bombay yang berdiri tahun 1830, lalu Hong Kong pada 1847, dan diikuti Tokyo pada tahun 1878.
Masa Perang DuniaPada tahun 1914-1918, atau masa perang dunia pertama meletus, Bursa Efek di Batavia terpaksa harus ditutup untuk sementara. Padahal, pada masa tersebut, pasar modal sedang mendapat perhatian dari banyak orang.
Memanfaatkan momen tersebut, akhirnya terbentuklah dua bursa baru di Indonesia, yakni Bursa Efek Surabaya yang diinisiasi 11 Januari 1925 dan Bursa Efek Semarang yang didirikan 1 Agustus 1925. Sayangnya, ketika perang dunia ke-2, kedua bursa efek tersebut terpaksa tutup di tahun 1942.
Masa Orde BaruLahirlah masa orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Ketika itu, pereknomian Indonesia sudah mulai bangkit. Hal ini berujung dengan dibuka kembali bursa efek pada tahun 1977. Pembukaan pasar modal itu sendiri ditandai oleh emiten pertama, PT Semen Cibinong yang go public.
Sayangnya, perdagangan efek di pasar modal ini dinilai begitu lesu hingga pada tahun 1989, datanglah kebijakan Paket Desember 1987. Kebijakan ini membantu perusahaan yang ingin mengadakan penawaran umum sekaligus menjadi jalan masuk investor asing bisa menjadi pemodal di Indonesia.
Semenjak adanya kebijakan ini, akhirnya pasar modal di Indonesia mulai bangkit. Bahkan banyak yang menilai jika Paket Desember 1987 ini menjadi titik awal dari positifnya pertumbuhan pasar modal di Indonesia.
Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta Dilebur Menjadi BEIMasuk ke era modern, pada tahun 2007 bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta akhirnya dilebur menjadi Bursa Efek Indonesia yang kini dikenal sebagai BEI. Pada tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan juga mulai diperkenalkan.
Dari adanya Bursa Efek Indonesia ini, perubahan-perubahan minor memang sering terjadi, tetapi tidak ada kejadian yang mengharuskan pasar modal tutup hingga berpuluh-puluh tahun seperti pada masa perang dunia, baik yang pertama maupun kedua.

Jenis-Jenis Pasar Modal

Menurut Sunariyah, salah satu ahli dalam pasar modal, ada empat jenis pasar modal, diantaranya adalah:

  1. Primary Market, tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertamakali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
  2. Secondary Market, tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
  3. Third Market, tempat perdagangan saham di luar bursa.
  4. Fourth Market, bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.

Lembaga yang Terlibat

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, di bawah ini adalah beberapa lembaga yang terlibat di dalamnya yaitu:

  1. Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/sarana Bursa Efek sesuai aturan.
  2. Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melakukan pencatata kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
  3. Bursa Efek, yaitu penyelenggara dan penyedia sistem/ sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
  4. Emiten, yaitu pihak yang membuat penawaran umum.
  5. Kustodian, penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan sebagainya, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
  6. Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lainnya.
  8. Manajer investasi, pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk nasabah dalam mengelola portofolio secara kolektif.
  9. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  10. Penasihat Investasi, pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan dan pembelian efek dengan memperoleh imbalan.
  11. Penjamin Emisi Efek, pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan/tanpa kewaiban membeli sisa efek yang tidak terjual.
  12. Perantara Perdagangan, pihak yang melakukan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain.
  13. Perusahaan Efek, perseroan yang sahamnya telah dimiliki minimal 300 pemegang saham dan memiliki modal setor minimal Rp3 Miliar.
  14. Wali Amanat, pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Manfaat & Fungsi Pasar Modal

Ada beberapa fungsi dan manfaat pasar modal yang perlu diketahui oleh para investor pemula.

1. Sarana Penambah Modal

Penambah modal di sini maksudnya adalah perusahaan mana saja, dan jika sudah memenuhi beberapa kriteria, bisa menjual saham ke pasar modal yang nantinya akan dibeli oleh publik. Saham ini yang kemudian menjadi komoditas yang dijual dan dibeli oleh investor yang kemudian menjadi pemegang saham.

Penjualan ini dilakukan secara terbuka dan bisa dibeli oleh siapa saja mulai dari individu, pemerintah, perusaahaan lain, dan lembaga keuangan. Saham merupakan produk pasar modal yang paling terkenal sampai saat ini karena paling berpeluang memberikan keuntungan.

2. Sarana Pembagian Pendapatan

Pasar modal juga bisa menjadi sarana pemerataan pendapatan. Mereka yang membeli saham di perusahaan tertentu, berhak untuk mendapatkan keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan yang menjual sahamnya padamu. Misalnya saja saham atau reksa dana yang dibeli masyarakat umum tentunya juga memberikan imbal hasil pada mereka atas keuntungan perusahaan.

Pembagian keuntungan dilakukan melalui pasar modal agar kamu mendapatkan sesuai dengan jumlah saham yang kamu miliki. Karena itu, para pelaku pasar saling berebut mendapatkan produk pasar modal terbaik untuk mendapatkan keuntungan terbesar.

3. Meningkatkan Produktivitas Perusahaan

Keuntungan bagi perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal adalah perusahaan itu sangat memungkinkan mendapatkan modal yang banyak untuk mengembangkan perusahaannya. Modal yang didapat perusahaan bisa digunakan untuk inovasi selanjutnya. Bisa berupa ekspansi, peningkatan jumlah produksi maupun penambahan jumlah tenaga kerja.

Aktivitas ini yang kemudian akan meningkatkan produktivitas perusahaan ketika hal tersebut diterima dengan baik oleh masyarakat. Tentunya semua itu tidak akan bisa terjadi tanpa adanya transaksi di pasar modal itu sendiri.

4. Menambah lapangan kerja

Modal yang didapatkan perusahaan dari penjualan sahamnya bisa digunakan untuk membuka lowongan kerja baru untuk menunjang aktivitas perusahaan. SDM-SDM baru diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja perusahaan yang ingin menargetkan tujuan lebih besar lagi.

Bukan tidak mungkin perusahaan yang dulunya kecil, bisa menjadi besar ketika masuk ke pasar modal. Karena itu lah, aktivitas yang terjadi di pasar modal bisa memancing adanya penambahan lapangan kerja dengan kegiatan ekonominya.

5. Sumber Pendapatan Negara

Transaksi yang dilakukan di pasar modal ini dipantau oleh negara karena itu ada pajak yang harus dibayarkan di setiap transaksi yang dilakukan. Misalnya saja pajak atas instrumen keuangan berupa saham.

Kepemilikan dalam jangka waktu tertentu saham akan membuat pemiliknya berhak mendapatkan pembagian keuntungan perusahaan. Meski demikian, saham merupakan instrumen yang dikenai pajak oleh pemerintah. Sehingga pemegang saham akan dikenai pajak untuk setiap pendapatan yang dimilikinya atas aset tersebut.

Dari sinilah negara menerima pendapatan. Untuk setiap transaksi dan produk keuangannya negara berhak melakukan pungutan berupa pajak. Transaksi di pasar modal memang bisa menguntungkan siapa saja, termasuk pengawasnya sekalipun yakni pemerintah.

6. Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Negara

Semakin banyak investor yang tertarik di pasar modal Indonesia, semakin meningkatkan harga saham yang berlaku di semua perusahaan, itu bisa memengaruhi indikator perekonomian negara. 

Semakin aktif sebuah pasar modal maka geliat perekonomiannya juga semakin positif. Itulah kenapa ketika bursa efek ambruk maka menjadi tanda bahaya bagi perekonomian suaru negara.

Keuntungan Berinvestasi di Pasar Modal

Dibandingkan dengan instrumen investasi lain, menanamkan modal di bursa efek memberikan beberapa keuntungan seperti:

1. Cara pencairan yang mudah

Ketika kamu membutuhkan uang darurat, kamu tidak perlu bingung, karena dengan berinvestasi di pasar modal, kamu bisa menjual efek yang kamu miliki dengan mudah dan cepat. Berbeda ketika kamu memilih investasi deposito di bank yang memiliki jangka waktu tertentu.

2. Bisa dilakukan dengan dana kecil

Untuk membeli efek, kamu tidak perlu mengeluarkan dana sebagai modal yang besar. Karena, untuk membeli efek atau saham, kamu bisa membelinya minimal 1 lot saham atau 100 lembar dengan biaya kurang dari Rp100 ribu. Begitu uga investasi reksa dana yang membutuhkan modal lebih kecil dibanding saham. Jadi, kamu tidak ada alasan tidak memiliki modal ya. 

3. Tingkat keuntungan cukup besar

Kepemilikan efek di pasar modal memberi tingkat keuntungan yang lumayan besar. Misalnya saja, ketika kamu ingin memiliki saham, kamu bisa mendapatkan capital gain dan juga memperoleh dividen setiap tahunnya. Di mana, saham sendiri memiliki return mulai dari 10% dan reksa dana minimal 5% per tahun. 

4. Nilai investasi bisa terus berkembang

Dibandingkan dengan menabung atau melakukan deposito, investasi di pasar modal jauh lebih menguntungkan. Di mana, kamu bisa berkesempatan meraih keuntungan berlipat seiring berjalannya waktu, hal ini dikenal dengan efek compound. Bagaimana tidak, dengan investasi di pasar modal berarti kamu memberikan investasi ke perusahaan, dan setiap usaha pasti nilainya akan terus berkembang setiap tahunnya. Sehingga nilai investasi kamu pun ikut terus berkembang.

5. Digunakan sebagai jaminan

Kamu bisa memanfaatkan kepemilikan efek, seperti saham sebagai jaminan pengajuan utang. Di mana, mekanismenya dengan agunan saham. Ini merupakan praktek yang sah di mata aturan perundang-undangan Indonesia. 

Itulah beberapa hal terkait pasar modal di Indonesia yang harus kamu ketahui. Salah satu pasar modal yang ada adalah Bursa Efek Indonesia, di sini kamu bisa membeli emisi efek dan melihat grafik perdagangan efek perusahaan publik atau go public di Indonesia.

Untuk membeli saham ataupun reksa dana di pasar modal, kini kamu juga bisa melakukannya kapan dan di mana saja melalui aplikasi Ajaib. Di mana, melalui Ajaib, kamu bisa memilih instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan kamu di masa depan dan juga karakter kamu.

Jika kamu adalah orang yang berani mengambil risiko, maka kamu cocok untuk memulai investasi saham. Karena biasanya investasi saham memiliki risiko yang lebih tinggi namun return dan keuntungannya pun besar. Sedangkan kamu yang tidak berani ambil risiko tinggi, kamu bisa memulai investasi reksa dana di Ajaib.

Untuk modalnya pun murah, hanya dengan modal Rp10 ribu untuk reksa dana dan tanpa minimal deposit untuk pembelian saham, kamu sudah bisa memulai investasi di Ajaib dan mendapatkan return dari setiap dana yang kamu simpan didalamnya. Selain itu, kamu juga tidak perlu ragu lagi masalah keamanannya, karena Ajaib telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, dana yang kamu simpan didalamnya, aman dan terjamin. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasi kamu sekarang juga di Ajaib dan dapatkan keuntungannya sekarang juga!

Artikel Terkait