Pajak

Telat Bayar Pajak Motor Sehari? Begini Menghitung Dendanya

denda pajak motor telat 3 tahun

Ajaib.co.id – Membayar pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi kewajiban tahunan. Namun tak jarang banyak wajib pajak yang menunggaknya. Tak main-main, biasanya denda telat bayar pajak motor bahkan menumpuk hingga bertahun-tahun. Padahal telat bayar pajak motor sehari saja sudah dikenakan denda yang jumlahnya cukup besar. Apalagi jika ditumpuk hingga bertahun-tahun?

Biasanya pajak motor baru benar-benar dipikirkan setelah tanggal jatuh tempo. Pasalnya, dengan kebijakan saat ini kendaraan yang dikenakan denda keterlambatan bisa ditilang oleh petugas kepolisian. Dengan semakin seringnya operasi lalu lintas maka besar kemungkinan perilaku mangkir ini akan cepat diketahui oleh petugas.

Jika sudah demikian, biasanya mereka akan kebingungan sendiri soal bagaimana membayar denda yang dikenakan. Selain itu, banyak pula yang tidak tahu caranya menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan komplit dengan jumlah dendanya. Karena takut dendanya terlalu mahal, banyak yang kemudian akhirnya kembali lagi menunda pembayaran pajaknya dan berharap menunggu pemutihan saja.

Konsekuensi Telat Bayar Pajak

Ketika kamu telat bayar pajak kendaraan bermotor, maka kamu akan dikenakan denda sebesar 25 persen per tahunnya. Selain itu, kamu juga akan dikenakan penilangan dari polisi. Karena polisi sedang gencar melakukan razia, jika belum membayar pajak kendaraan tentu polisi akan langsung menilang.

Nah, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, jika selama 2 tahun kamu lupa membayar denda telah bayar pajak motor maka secara otomatis semua data sepeda motor yang kamu miliki akan dihapus dari daftar indentifikasi dan registrasi pemilik kendaraan bermotor. Tentu saja ini membuat kendaraanmu tidak leluasa dipakai bepergian.

Denda Pajak Motor

Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda jika kamu terlambat membayar pajak melewati jatuh tempo. Jika kamu telat bayar pajak motor maka denda yang harus dibayar adalah 25 persen dari pajak pokok per tahun yang ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

1. Perhitungan denda pajak motor

  • Pajak Kendaraan Bermotor: 25 persen per tahun.
  • Telat tiga bulan: PKB x 25 persen x 3/12.
  • Telat enam bulan: PKB x 25% x 6/12 denda.
  • Telat satu tahun: PKB x 25% x 2/12 denda
  • Denda SWDKLLJ.

Besaran denda pajak motor tergantung dari lamanya waktu mengalami keterlambatan pajak. Hitungannya pun bukan per hari, namun per bulan. Misalnya saja, kamu telat bayar pajak motor 1 hari, maka sama saja dengan telat bayar 1 bulan.

Lalu, jika kamu telat bayar pajak kendaraan motor selama satu bulan satu hari, maka keterlambatannya adalah dua bulan. Begitu pula berikutnya, perhitungannya akan dilakukan berdasarkan bulan. Untuk keterlambatan bayar pajak 2 hari hingga satu bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah 25 persen dari total pajak yang wajib kamu bayar.

Untuk kondisi itu, biaya yang harus kamu bayarkan adalah jumlah pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK beserta 25 persen dendanya. Namun berbeda jika kamu sudah telat bayar pajak motor lebih dari 1 tahun.

2. Besaran Biaya di Bulan Selanjutnya

Ketika kamu membayar pajak motor, ada satu tambahan yang harus kamu bayarkan yaitu SWDKLLJ. SWDKLLJ sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 36/PMK.010/2008 pada 26 Februari 2008.

Besaran biaya denda SWDKLLJ untuk motor adalah Rp35.000. Kemudian, motor di atas 250 CC dikenakan biaya sebesar Rp 83.000. Tergantung jenis kendaraan bermotor yang kamu miliki.

Lalu berapa biaya denda telat bayar pajak motor? Ajaib telah merangkumkan rumus yang bisa kamu gunakan jika telat bayar pajak motor bahkan hingga 4 tahun. Berikut perhitungannya:

Lama keterlambatanBesaran denda
Denda telat 1 hariPKB sebulan
Denda telat 2 hari hingga 1 bulanPKB x 25 persen
Denda telat 2 bulanPKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 bulanPKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 6 bulanPKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 1 tahunPKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 2 tahun2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 tahun3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 4 tahun4 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

3. Cara Cek & Menghitung Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun

Rumus sudah diberikan namun kamu masih bingung cara menghitungnya? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang kerap bingung cara menghitung pajak dan denda yang harus dibayarnya. Agar lebih mudah memahaminya, yuk simak contoh kasus di bawah ini.

Misalnya, kamu memiliki motor dengan kapasitas mesin 150 CC, dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB nya adalah Rp144.000. Kemudian, kamu telat membayar denda pajak motor telat 3 tahun atau 36 bulan, maka perhitungannya adalah:

3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

3 x Rp144.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000

Rp108.000 + Rp35.000 = Rp143.000

Denda pajak motor telat 3 tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp143.000. Kemudian, besaran biaya yang harus kamu bayarkan adalah PKB + denda SWDKLLJ + total denda adalah Rp322.000.

Besaran pajak di atas adalah besaran pajak untuk kepemilikan kendaraan pertama dan jumlahnya akan berbeda jika untuk kepemilikan kendaraan kedua, sebab kepemilikan kendaraan lebih dari satu bakal dikenakan pajak progresif.  Pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Nah, karena besaran denda yang cukup lumayan, ada baiknya kamu tidak memelihara kebiasaan telat bayar pajak. Denda yang kamu bayarkan itu bisa menjadi pengeluaran tambahan yang seharusnya bisa dihilangkan.

Daripada bayar denda pajak karena sekedar malas atau lupa membayar tagihan pajak, lebih baik dana itu dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih bermanfaat. Misalnya saja untuk berinvestasi reksa dana lewat aplikasi Ajaib.

Selain denda, jika kamu telat bayar pajak motor juga akan memberikan banyak kerepotan lainnya. Misalnya saja potensi ditilang petugas kepolisian di jalan raya. Belum lagi rasa was-was setiap berkendara karena takut ketahuan petugas saat ada pemeriksaan.

Cara Cek Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kamu bisa mengetahui denda yang akan dikenakan secara offline maupun online. Namun, di tengah pandemi seperti sekarang ada baiknya kamu melakukannya secara online. Di bawah ini adalah beberapa cara mengecek denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

1. Menggunakan situs e-Samsat

e-Samsat telah ada di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk informasi e-Samsat lainnya. Nah, salah satu keunggulan dari aplikasi ini adalah kamu bisa mengecek pajak hanya dengan modal handphone dan Internet. Di bawah ini adalah langkah yang harus kamu lakukan untuk mengecek telat bayar PKB di e-samsat.

  • Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
  • Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
  • Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
  • Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

2. Melalui SMS

Nah, jika kamu tidak memiliki smartphone, kamu bisa menggunakan layanan SMS. Layanan ini memungkinkan kamu melakukan pengecekan meski tidak ada jaringan internet. 

Setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda. Berikut ini contohnya: 

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Alasan Orang Telat Membayar Pajak Bermotor

Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor adalah hal yang wajar terjadi. Ada banyak faktor yang mempengaruhi seseorang telat membayar pajak atau sengaja menunda membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Berikut beberapa alasannya.

1. Sibuk

Sibuk menjadi alasan yang sering disebutkan banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Banyak dari mereka yang sulit memiliki waktu untuk datang membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Hal ini sering menjadi alasan utama seseorang mengalami keterlambatan bayar pajak kendaraan dan mengakibatkan denda bayar pajak motor atau mobil.

Namun, kesibukan bukan lagi jadi alasan, karena kini kamu bisa memanfaatkan fasilitas Samsat Online untuk membayar pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari denda bayar pajak.

2. Lupa

Karena banyaknya kesibukan, banyak orang yang sering melupakan hal kecil salah satunya membayar pajak kendaraan bermotor. Namun hal ini bisa menyulitkan di kemudian hari jika kamu telat bayar pajak kendaraan bermotor. Untuk menghindarinya, kamu bisa coba mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dalam memo kecil atau reminder dari ponsel.

3. Kendaraan Masih Dalam Proses Kredit dan Belum Lunas

Hal ini biasa terjadi jika seseorang membeli kendaraan secara kredit atau membeli kendaraan bekas. Di mana data pemilik kendaraan masih menggunakan data pemilik pertama sehingga saat membayar pajak kendaraan bermotor diharuskan membawa identitas asli pemilik kendaraan bermotor sebelumnya. Hal ini sering dianggap merepotkan, terlebih jika kamu tidak tahu di mana keberadaan pemilik pertama kendaraan bermotor yang dimiliki saat ini.

4. Belum Memiliki Uang untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Alasan ini sering menjadi penghambat masyarakat untuk tepat waktu membayar pajak kendaraan. Hal ini jugalah yang sering mengakibatkan semakin membengkaknya denda bayar pajak motor dan mobil yang dibebankan.

Bayar Pajak Motor Makin Mudah dan Praktis

Supaya kamu tidak kena denda telat bayar pajak motor, sebaiknya membayar pajak tepat waktu. Wajib Pajak juga menjadi salah satu golongan yang paling penting dalam pembangunan negara, karena kebijakan pemerintah bisa berjalan dari pajak.

Bagi kamu yang tidak sempat datang ke kantor pajak, pemerintah telah menyediakan beberapa layanan bayar pajak yang bisa dimanfaatkan, yakni e-SAMSAT, SAMSAT Drive Thru, SAMSAT Keliling, dan Kantor Kecamatan.

Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung denda telat bayar pajak motor. Dengan mengetahui cara untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor, maka kamu bisa merencanakan dan mengalokasikan dana yang sesuai. Tak perlu takut kekurangan dana lagi saat melunasi tagihan pajakmu.

Namun akan jauh lebih baik jika kamu membayar pajak tepat waktu. Yuk jadi wajib pajak yang taat mulai hari ini dengan rutin membayar pajak kendaraan kamu.

Artikel Terkait