Memiliki kendaraan tidak cukup kamu membelinya dan mengendarainya setiap waktu. Ada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus kamu bayarkan, setiap tahun dan setiap lima tahun sekali.
Apakah kamu sudah membayar pajak motor sesuai dengan waktunya? Ya, ada saat kamu terlewat dengan kewajiban untuk pembayaran pajak tersebut. Alasannya bisa bermacam-macam. Kamu lupa, atau tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran pajak.
Jika kamu telat membayar pajak motor, maka akan ada risiko yang harus diterima. Yakni pengenaan denda pajak. Denda pajak kendaraan bermotor akan dikenakan sesuai dengan jangka waktu keterlambatan.
Untuk mengetahui berapa besaran denda keterlambatan pembayaran pajak yang ditanggung, di artikel ini akan dipaparkan cara sederhana menghitung denda pajak motor.
Tarif Pajak Motor
Sebelum menghitung denda pajak motor, ada baiknya kamu mengetahui jenis pajak yang dikenakan kepada para pengendara motor roda dua.
Jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan roda dua disebut Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Daftar tarif pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor Miliki Pribadi
– Tarif pajak sebesar 2% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor pertama.
– Tarif pajak sebesar 2,5% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor kedua.
– Berikut seterusnya akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor.
2. Kendaraan Bermotor Milik Badan
– Tarif pajak yang dikenakan sebesar 2%.
3. Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Pusat & Daerah
– Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,50%.
4. Kendaraan Bermotor Alat Berat
– Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,20%.
Ketahui Denda Pajak Motor Kamu
Punya kendaraan bermotor ternyata tidak membuat setiap pemiliknya mengetahui bagaimana cara menghitung sendiri denda pajak yang harus dibayarkan ketika terlambat melakukan pembayaran.
Memang, kamu bisa menggunakan jasa agen yang akan mengurus pajak kendaraan sehingga tidak perlu repot-repot dengan proses administrasi pajak. Jasa agen akan mengurus pajak dan denda yang harus kamu bayarkan. Kamu tinggal terima beres tanpa perlu membuang waktumu menghitung denda keterlambatan membayar pajak.
Namun timbal baliknya, selain biaya pajak motor dan denda yang harus dibayar, kamu juga harus membayar agen yang mengurus penghitungan pajak dan dendanya. Tentu saja ini membuatmu harus mengeluarkan uang lebih atau ekstra. Sementara ada kebutuhan lain yang perlu diperhatikan.
Kalau kamu mau berhemat, kamu bisa memangkas pengeluaran yang harus dibayar untuk jasa agen. Yakni meluangkan waktumu untuk mengurus pembayaran pajakmu. Cukup mudah loh sebenarnya cara menghitungnya.
Paparan denda pajak motor sebagai berikut:
Untuk penunggakan pajak dalam 1 hari, akan dikenakan kompensasi. Artinya kamu tidak akan dikenakan denda. Namun jika keterlambatan di atas dua hari akan dikenakan denda 1 bulan.
Perhitungan besaran denda akan dikenakan per bulan. Jadi jika kamu telat pembayaran pajak selama dua hari, maka akan disamakan dengan keterlambatan pembayaran pajak selama 1 bulan.
Begitu pula jika kamu telat membayar pajak selama 1 bulan 1 hari. Maka akan dikenakan denda keterlambatan selama dua bulan.
Untuk keterlambatan 2 hari – 1 bulan, maka denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari total pajak yang wajib kamu bayarkan. Jadi biaya yang harus dibayarkan adalah jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) biasanya tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) + 25 persen dendanya.
Tidak cuma itu saja, ada besaran biaya lainnya juga. Ada satu lagi tambahan biaya yang harus kita bayarkan, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Besarannya untuk kendaraan roda dua adalah Rp35 ribu. Tapi, kalau kendaraan roda dua di atas 250 cc, besarannya adalah Rp83 ribu.
Lantas berapa denda telat bayar pajak motor yang harus dibayarkan jika melebihi satu tahun? Berikut ini menghitung denda pajak motor dikutip dari online-pajak.com.
Untuk keterlambatan 2 hari – 1 bulan= 25 persen
Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25 persen x 2/12 denda + SWDKLLJ (Rp35 ribu/Rp85 ribu)
Keterlambatan 3 bulan= PKB x 25 persen x 3/12 denda + SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25 persen x 6/12 denda + SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun= PKB x 25 persen x 12/12 denda + SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun= 2 x PKB x 25 persen x 12/12 denda + SWDKLLJ
Keterlambatan 4 tahun= 4 x PKB x 25 persen x 12/12 denda + SWDKLLJ
Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor
Mungkin kamu masih bingung dengan cara perhitungan denda pajak sepeda motor. Kita ambil contoh saja keterlambatan pembayaran pajak motor selama dua bulan untuk jenis skuter 150cc.
Skuter 150cc, sesuai STNK, memiliki besaran pajak kendaraan bermotor Rp144 ribu. Jika memiliki keterlambatan pembayaran selama dua bulan, maka perhitungannya adalah:
PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
Rp144 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp35 ribu
Rp6.000 + Rp35 ribu= Rp41 ribu.
Denda keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah Rp41 ribu. Jadi besaran biaya yang harus kamu bayarkan adalah PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan, Rp144 ribu + Rp35 ribu + Rp41 ribu= Rp220.000.
Bayar Pajak Motor Makin Praktis
Agar tidak terkena denda karena telat pembayaran pajak, memang ada baiknya membayar tepat waktu. Lagipula membayar pajak merupakan kewajiban para wajib pajak.
Wajib pajak merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan bangsa. Karena dari pemasukan pajak akan membuat pemerintah memiliki modal untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pembangunan negara.
Buat kamu yang masih beralasan tidak memiliki waktu karena terlalu sibuk, pemerintah sendiri telah menyediakan beberapa kemudahan buat membayar pajak. Ada beberapa layanan kemudahan disediakan pemerintah yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak kendaraan bermotor.
Seperti Samsat elektronik atau biasa disebut e-Samsat. Kemudian layanan Samsat Keliling menggunakan bus yang berkeliling di berbagai titik wilayah, Samsat Drive Thru, dan membayar pajak kendaraan bermotor di kantor kecamatan.
Bacaan menarik lainnya:
Devano dan Siti. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Prenada Media Group.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.