Pajak

Penting! Ini Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 Jakarta

 kendaraan 2019 jakarta

Ajaib.co.id – Kebijakan pemutihan pajak selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh wajib pajak. Apalagi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo dan dibayangi oleh sanksi berupa denda. Penghapusan denda pajak kendaraan ini jelas jadi momen yang kerap dimanfaatkan masyarakat.

Membayar pajak kendaraan bermotor sebenarnya merupakan kewajiban tahunan wajib pajak. Hanya saja memang kerap banyak yang luput melakukannya. Keteledoran ini tentu saja diberikan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor. Biasanya keterlambatan ini berlarut-larut sehingga menambah dendanya semakin besar.

Kalau sudah begini biasanya banyak berniat membayar pajaknya setelag adanya kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan. Hanya saja kebijakan hapus denda PKB tidak muncul begitu saja atau diterapkan secara rutin. Ada waktu-waktu tertentu barulah keputusan ini diambil.

Meski demikian, jika sudah ditetapkan adanya pemutihan pajak kendaraan maka jangan buang waktu lagi. Segera manfaatkan kesempatan ini dan penuhi kewajibanmu. Agar tidak terlambat merespon jika sewaktu-waktu muncul kebijakan pajak, ada baiknya kamu memahami ketentuan dan rincian pemutihan pajak yang biasanya berlaku di Jakarta.

Manfaatkan Pemutihan Pajak, Begini Syarat dan Ketentuannya

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa pengguna kendaraan bermotor di Jakarta semakin banyak. Bahkan, tidak sedikit orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun, masih banyak yang tidak memperhatikan kendaraannya, seperti telat membayar pajak kendaraan selama berbulan-bulan lamanya.

Pemerintah pun harus ikut menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2020 Jakarta. Tentunya, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan oleh warga DKI Jakarta.

DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan merespon adanya pandemi Corona alias Covid-19. Dikutip dari Kompas.com, penghapusan denda ini berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kebijakan ini juga telah ditetapkan mulai Senin, 6 April 2020 lalu. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini akan diberlakukan hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal ini berarti penghapusan denda pajak hanya diberikan pada pemilik kendaraan yang batas akhir pembayaran pajaknya jatuh pada 29 Mei 2020. Dengan kata lain, denda pajak di luar rentang waktu tersebut tidak termasuk yang diberikan pembebasan.

Masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga disarankan untuk membayar pajak secara online untuk mendukung kebijakan phisical distancing demi mencegah penyebaran Corona.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi samsat online. Seluruh prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi dan nantinya pembayaran pajak bisa lewat transfer bank atau sistem lainnya yang telah ditunjuk. Kemudian, bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK. DKI Jakarta bukan satu-satunya daerah yang menerapkan hal ini. Sebelumnya, Jawa Barat, Lampung, Banten dan Bali juga telah menetapkan kebijakan pemutihan pajak yang serupa.

Namun sebenarnya, pemutihan pajak ini bukan pertama kalinya diterapkan oleh pemerintah Jakarta lho. Tahun sebelumnya, kebijakan serupa juga telah dilakukan dan berhasil memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor ini. Saat ini bahkan lebih penting lagi karena pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendanaan utama pemerintah di tengah pandemi Corona ini.

Yuk, kita simak penerapan pemutihan pajak yang diberlakukan tahun 2019 lalu.

Ketentuan Pemutihan

Pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2020 tersebut berlaku mulai awal April untuk sembilan jenis pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor sekaligus Wajib Pajak yang memiliki tunggakan. Pemutihan pajak ini meliputi; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dikutip dari situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019, serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan 2019 Jakarta

Rincian Pemutihan

Seperti yang sudah dijelaskan, BPRD DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan dari pemutihan pajak kendaraan 2020 Jakarta.

“Kebijakan Keringanan Pajak Daerah memberikan keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah yang dilakukan pada 2019, sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara masif, serta berskala besar pada 2020,” tulis BPRD DKI Jakarta dalam situs resminya.

Berikut ini adalah rincian keringanan yang telah ditetapkan, yaitu:

a. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50% untuk BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan tersebut diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB atau SAMSAT di lima wilayah DKI Jakarta.

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk pajak hingga 2012 dan 25% untuk pajak mulai dari 2013-2016. Kebijakan tersebut diberikan di lima SAMSAT DKI Jakarta.Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga 2020. Kebijakan ini diberikan secara otomatis saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.

c. Tentunya, keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak tahun ini. Tahun depan, BPRD DKI Jakarta akan mengambil tindakan kepada Wajib Pajak yang belum mematuhi aturan, seperti Penghapusan, redigent (registrasi dan identifikasi) untuk kendaraan bermotor dua tahun setelah masa berlaku STNK nya habis.

d. Menggelar razia gabungan untuk pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens.

BPRD DKI Jakarta juga menyatakan, bahwa Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilaksanakan pada 2019. Selanjutnya, pada 2020 akan dilakukan proses penagihan pajak dan penegakan hukum.

Itulah informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan 2020 Jakarta. Dengan begitu, kamu bisa cek pajak kendaraan bermotormu dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2020 Jakarta.

Update Informasi Telat Melakukan Pembayaran Pajak 2 Tahun

Berdasarkan berita yang Ajaib ambil dari Tempo.co, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang menunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun. Bukan hanya menghapus regident, Kompol Arif Fazlurrahman juga mengonfirmas bahwa nantinya kendaraan tersebut juga dilarang digunakan di jalan.

Di mana, bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak selama 2 tahun dan identitasnya telah dihapuskan, maka kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali. Jika hal ini terjadi, maka kamu sebagai pemilik tidak bisa menggunakan kendaraan tersebut di jalan.

Bayar Pajak Saat Ditilang?

Saat ini banyak orang yang tetap berani membawa kendaraannya tanpa takut ditilang polisi. Nah, jika saat dijalan kamu terkena tilang polisi hanya karena belum membayar pajak, kini kamu tidak perlu khawatir lagi. Karena kamu bisa membayar pajak secara langsung di lokasi razia. Pada pertengahan Februari 2020, sudah ada 7 pengendara motor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan saat razia gabungan. di Jl. Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Saat razia terjadi, polisi tidak hanya memeriksa kelengkapan motor, razia itu menargetkan pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK. Motor yang nunggak pajak STNK bisa langsung bayar di tempat atau dikenai sanksi tilang bagi yang tidak mau bayar.

Razia pajak kendaraan ini baru pertama kali dilakukan di 2020. Di mana, Samsat bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan pengesahan STNK. Razia ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

Di mana kedua aturan tersebut berisi tentang motor yang nunggak pajak selama dua tahun berturut akan jadi motor bodong. Di mana, pajak motor yang menunggak akan otomatis diblokir oleh Samsat. Ini menjadi salah satu cara Samsat mengatasi masalah penunggakan pajak.

Dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, kamu berarti sudah menjadi salah satu bagian yang membantu Indonesia untuk mengembangkan perekonomian bangsaa dan negara. Jadi, yuk mulai taat membayar pajak sejak kini!

Jangan menunggu pemutihan untuk membayar pajak, karena sebagai warga negara yang baik, kamu harus membayar pajak secara tepat waktu. Terlebih lagi, kita tidak tahu kapan pemutihan pajak sewaktu-waktu diberlakukan. Daripada uangnya untuk membayar denda pajak, bukan kah lebih baik jika diinvestasikan bukan?

Bacaan menarik lainnya:

Kristanty, Nova. 2014. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Tarif Pajak, dan Penyuluhan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal. Online


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait