Investasi

Lembaga Penunjang Pasar Modal di Balik Dinamika Pasar Modal

Ajaib.co.id – Apa yang selama ini kita pahami ketika mendengar aktivitas pasar modal atau bursa efek? Ya, pasar modal bergerak dengan adanya jual-beli saham dan surat-surat berharga. Kenyataannya, tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli instrumen keuangan jangka panjang tersebut.

Lembaga yang Mendukung Pasar Modal

Ada peran sejumlah lembaga penunjang pasar modal di baliknya. Ingin tahu, apa saja lembaga penunjang pasar modal? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Bank Kustodian

Bank kustodian diselenggarakan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang disetujui oleh BAPEPAM. BAPEPAM sendiri adalah kependekan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang kini menjadi Otoritas Jasa Keuangan. Pada intinya, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.

Selain itu, bank kustodian juga mengelola hal-hal lain yang berkaitan dengan efek untuk nasabahnya. Misalnya, menyelesaikan transaksi efek dan mengelola penerimaan dividen atau laba untuk para pemegang saham.

2. Biro Administrasi Efek

Seperti namanya, lembaga ini membantu mengadministrasikan efek, misalnya mencatat pemilikan efek dan melaksanakan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Pencatatan dilakukan dengan perjanjian sesuai kontrak antara emiten dengan biro administrasi efek.

3. Wali Amanat

Wali amanat yakni pihak yang mewakili pemegang efek berupa sukuk atau utang untuk melakukan penuntutan di dalam maupun luar pengadilan. Wali amanat melaksanakan tugasnya tanpa surat kuasa khusus. Wali amanat dapat berupa bank umum atau lembaga lain yang ditetapkan pemerintah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Pemeringkat Efek

Pemeringkat efek adalah perusahaan yang membuat peringkat atau ranking efek berupa utang, seperti obligasi. Tugas utamanya adalah memberikan pendapat objektif mengenai suatu efek utang. Dengan demikian, risiko investasi dapat dipetakan. Saat ini, perusahaan penyelenggara pemeringkat efek adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

5. BAPEPAM

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memiliki tugas untuk mengawasi dan membina bursa efek, serta menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal. Selain itu BAPEPAM juga memiliki beberapa tugas penting seperti:

  • Bertanggung jawab kepada menteri keuangan
  • Menyelenggarakan pasar modal
  • Mengawasi dan membina bursa efek
  • Menilai perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal

6. Bursa Efek

Bursa efek di Indonesia adalah BEI, di mana lembaga tersebut bertugas menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan di pasar modal. Selain itu, BEI juga memiliki beberapa tugas penting seperti:

  • Mengupayakan likuiditas instrumen yakni mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
  • Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru

7. Perusahaan Efek

Tidak lupa juga pihak-pihak dan lembaga yang melakukan kegiatan efek seperti penjamin emisi sebagai pihak yang bertugas membuat kontrak dengan emiten, peranta pedagang efek sebagai pihak yang melakukan usaha jual beli efek, dan manajer investasi yang berwenang memberi saran atau nasihat investasi bagi nasabahnya.

Manajer investasi juga memiliki peran penting dalam membantu pemilik investasi dalam mengelola dananya di instrumen reksa dana, salah satunya reksa dana Ajaib. Di mana, di Ajaib, kamu bisa menemukan banyak manajer investasi yang siap membantu kamu mengelola dana melalui instrumen reksa dana, baik pasar uang, pendapatan tetap, campuran, ataupun reksa dana saham.

Profesi yang Mendukung Aktivitas Bursa Efek

Selain lembaga-lembaga penunjang di atas, di balik aktivitas bursa efek juga terdapat profesi penunjang. Siapa saja mereka?

1. Akuntan

Akuntan bertugas memeriksa laporan keuangan emiten, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga lain yang terlibat dalam bursa efek. Tujuannya tentu saja agar laporan keuangan tersebut dapat menjadi cerminan kondisi kesehatan perusahaan.

2. Konsultan Hukum

Sedangkan pemeriksaan kelayakan dari segi hukum akan dilakukan oleh konsultan hukum. Profesi ini juga memberikan konsultasi terkait hukum dalam kegiatan bursa efek.

3. Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Notaris membuat berita acara, akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan perjanjian.

4. Penilai

Penilai bertugas memberikan penilaian independen terhadap aset perusahaan, misalnya tanah atau bangunan.

Ya, ternyata ada sejumlah lembaga penunjang yang masing-masing memiliki fungsi untuk menjamin kelancaran aktivitas pasar modal. Sudah siap terjun ke bursa efek?

Bacaan menarik lainnya

Fuady, Munir. (2001). Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Bandung : Citra Aditya Bhakti

Darmadji, Tjiptono, dan Fakhruddin. (2012). Pasar Modal Di Indonesia. Edisi Ketiga.Jakarta: Salemba Empat


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait