Pajak

Mengenal Rate Pajak, Jenis-Jenisnya & Cara Menghitungnya

kurs pajak di Indonesia

Ajaib.co.id – Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Di mana, setiap uang yang dibayarkan oleh rakyat akan masuk ke dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Di mana, penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Lalu berapa rate pajak atau tarif yang harus kamu bayar?

Bedanya Rate Pajak & Kurs Pajak

Ketika kamu mencari di mesin pencarian rate pajak, maka kamu akan menemukan sejumlah hasil mengenai kurs pajak. Lalu apa perbedaan keduanya?

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Di mana, besarannya dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan, kurs pajak adalah nilai tukar yang dikonversi dari suatu mata uang. Di mana, besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Jenis-Jenis Rate atau Tarif Pajak

Ada beberapa jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif yang berbeda-beda. Apa saja jenis-jenis tarif pajak ini? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

a. Rate Pajak Proporsional 

Tarif ini merupakan jenis rate pajak yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Sehingga, seberapa besarnya jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Misalnya adalah PPN yang persentasenya 10% dan PBB dengan tarif 0,5%.

b. Rate Pajak Tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah). Tarif pajak ini juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya, Bea Meterai dengan nilai Rp10.000.

3. Rate Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif ini, persentasenya akan semakin besar mengikuti besaran nilai objek yang dikenai pajak. Sehingga, semakin besar nilai objek pajak, maka semakin besar pula tarifnya. Di mana, tarif pajak progresif ini dipecah lagi menjadi tiga, yaitu:

a. Tarif progresif-progresif

Jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin besar atau persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia, tarif ini diberlakukan untuk PPh WP individu (pribadi) yakni:

  • Penghasilan kena pajak (gaji) sampai Rp50.000.000, tarif pajaknya 5%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif pajaknya 15%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif pajakya 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000, tarif pajaknya 30%

b. Tarif pajak progresif-tetap

Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap.

c. Tarif progresif-degresif

Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif). 

4. Rate Pajak Degresif 

Tarif pajak ini kebalikan dari tarif pajak progresif, di mana nilai persentasenya semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Sehingga, jika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Namun, bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:

a. Tarif Degresif-Degresif

Jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.  

b. Tarif Degresif-Tetap

Jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.

c. Tarif Degresif-Progresif

Jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar. 

5. Rate Pajak Ad Valorem

Tarif pajak dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang. Untuk memudahkan pemahaman tarif pajak ad valorem ini, berikut contohnya:

Perusahaan Merah Merdeka mengimpor barang sebanyak 100 unit komputer dengan harga per unit Rp10 juta. Jika tarif bea masuk impor barang tersebut 20%, maka nilai bea masuk yang harus dibayarkan adalah:

Nilai barang impor = Jumlah Unit x Harga Per Unit
= 100 x Rp10.000.000
= Rp1.000.000.000
Bea Masuk =Tarif Bea Masuk x Nilai Barang Impor
= 20% x Rp1.000.000.000
= Rp200.000.000

6. Rate Pajak Spesifik

Tarif pajak spesifik adalah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu. Misalnya:

PT. Semut Merah di Indonesia mengimpor mobil sedan dari Amerika Serikat sebanyak 100 unit. Apabila harga satu mobil tersebut Rp100.000.000 dan tarif bea masuk atas impor barang Rp20.000.000 per unit, maka jumlah bea masuk yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut sebagai berikut:

Jumlah mobil yang diimpor: 100 unit
Tarif bea masuk Rp20.000.000
Jumlah bea masuk yang harus dibayarkan
= Tarif Bea Masuk Per Unit x Jumlah Mobil
= Rp10.000.000 x 100
= Rp1.000.000.000

Itulah beberapa hal mengenai rate pajak yang harus kamu ketahui. Setelah memahami rate dan tarifnya, jangan lupa untuk membayarkan pajakmu secara rutin ya. Karena dengan membayar pajak, maka kamu sudah membantu Indonesia dan negara untuk berkembang.

Artikel Terkait