Banking, Investasi

Pengertian Bank Kustodian beserta Fungsi-Fungsinya

bank kustodian

Ajaib.co.id – Di mana lembaga untuk mengamakan aset keuangan dari perusahaan atau perseorangan? Jawabnya satu yaitu di Bank kustodian atau disingkat kustodian.

Apa itu Bank Kustodian?

Bank kustodiak merupakan pihak yang bekerja sama dengan manajer investasi yang membantu nasabah untuk menyimpan modal reksa dana. Modal ini berarti seluruh aset yang diinvestasikan oleh investor, termasuk seluruh jenis sekuritas, obligasi, saham, dan yang lainnya.

Merupakan Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, hal ini menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian (“POJK 24/2017”)

Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, menerima dividen, bunga, dan hak lainnya.

Dalam hal pengelolaan reksa dana, lembaga ini juga merupakan pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Disini ada peran dari Manajer Investasi yang berdasarkan kontrak mengelola Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif.

Adapun direksi dengan Manajer Investasi yang membuat Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan. Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Fungsi Bank Kustodian

Fungsinya dari lembaga ini adalah tempat untuk menitipkansecara kolektif dari aset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya, atau rapat umum pemegang saham tahunan.

Ketika hendak berinvestasi salah satu hal yang jadi pertimbangan adalah soal keamanan. Sangat wajar keamanan itu dipertimbangkan karena untuk meminimalisir risiko seperti terjebak penipuan atau penggelapan uang terkait investasi, yang masih kerap kali terjadi.

Ketika kita berinvestasi pada aset keuangan yang tidak memiliki wujud secara nyata, seperti reksa dana, kemanan menjadi faktor penting. Dan kita tidak perlu merasa khawatir uang akan disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksa dana saat berinvestasi reksa dana. Pasalnya, seluruh dana nasabah dan aset kekayaan dari reksa dana ini disimpan secara aman di bank kustodian.

Selain sebagai menyimpan dana, berikut ini adalah beberapa fungsi lainnya, yaitu:

1. Mengerjakan Fungsi Administrasi

Proses administrasi dan pencatatan dari setiap intrumen yang disimpannya juga merupakan tanggung jawab dari lembaga ini. Proses pencatatan yang dilakukan termasuk jual-beli saham, pengiriman surat konfirmasi atas transaksi jual-beli, pengalihan dan perhitungan unit, pencairan deposito, hingga pengiriman laporan bulanan.

2. Mengawasi Manajer Investasi

  • Fungsi pengawasan juga wewenang dari bank Kustodian. Pengawasan itu dilakukan terhadap manajer investasi. Hal ini dilakukan agar manajer investasi tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal.
  •  Memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan.
  • Pihak manajer bank kustodian dapat membawa kasus ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan.
  • Tidak boleh memiliki hubungan spesial dengan salah satu pihak, baik manajer investasi maupun investor demi alasan keamanan

Untuk contohnya seperti Bank tertentu merupakan manajer investasi pada salah satu produk reksadana, maka asset dari produk reksadana tersebut tidak boleh disimpan di Bank Kustodian yang memiliki hubungan dengan Bank tersrbut, meskipun ada kemungkinan Bank itu juga memiliki izin sebagai bank kustodian.

Mendapat Izin dari Bank Indonesia

Nah, sebuah institusi harus mendapat izin dari Bank Indonesia serta mendapat persetujuan dari OJK jika ingin menjadi bank kustodian.

Lembaga ini memiliki beberapa kewajiban terkait dengan investasi reksa dana, seperti menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, melakukan pencatatan transaksi aset reksa dana. Bank kustodian juga punya kewajiban mengirim Surat Konfirmasi Transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah dan laporan akun bulanan investasi.

Daftar Bank Kustodian di Indonesia

Berikut adalah bank kustodian di Indonesia menurut data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia

  • PT Bank Central Asia Tbk
  • Standard Chartered Bank
  • BII
  • CIMB Niaga
  • HSBC
  • Citibank N.A
  • Permata
  • Lippo Bank
  • BNI
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  • Artha Graha
  • Bank UOB Indonesia
  • Deutsche Bank
  • BRI
  • Bank Mandiri
  • Mega
  • Bank Panin
  • Danamon
  • Bukopin
  • DBS Indonesia

Itulah beberapa hal terkait bank kustodian yang perlu kamu ketahui. Nah, bagi kamu yang ingin memulai investasi reksa dana dengan beberapa bank kustodian di atas dan manajer investasi tepercaya, kamu bisa memulainya kapan dan di mana saja melalui platform Ajaib.

Dengan Ajaib kamu bisa memulai investasi hanya dengan modal awal Rp10 ribu untuk reksa dana. Di mana, di sini kamu juga bisa memilih kemana dana kamu diinvestasikan melalui beberapa jenis instrumen reksa dana, mulai dari saham, deposito, obligasi, pasar uang, penempatan dana lainnya. Semuanya bisa disesuaikan dengan tujuan keuangan yang telah kamu tentukan di awal. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasi kamu sekarang juga di Ajaib!

Artikel Terkait