Pajak

Punya Banyak Motor? Awas Kena Pajak Progresif Motor

Ajaib.co.id – Banyak orang yang mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biasanya orang-orang ini terjerat pajak progresif motor tanpa disadari. Hal ini terjadi karena banyak yang tidak melakukan pemblokiran untuk kendaraan yang sudah dijual.

Banyak yang tidak menyadari bahwa untuk setiap kendaraan yang dimiliki berpotensi mendatangkan beban pajak progresif. Dengan semakin mudahnya sistem kredit sepeda motor, terkadang satu nama bisa terdaftar untuk banyak kendaraan sekaligus. Sebabnya tidak dilakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor sebelumnya.

Padahal tentu saja ini menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut. Tarif pajak ini sendiri didasarkan atas nama pemilik atau alamat yang sama. Pemberlakukannya diterapkan berbeda untuk sepeda motor dan mobil. Karena itu, akan sangat lebih baik jika kamu hanya memiliki satu motor dan satu mobil saja.

Biasanya setiap daerah memberlakukan besaran tarif pajak progresif yang berbeda. Jadi jangan heran jika beban pajak yang harus dibayar oleh orang di DKI Jakarta berbeda dengan Bali. Ada pertimbangan masing-masing yang menentukan besaran pajak progresif motor di daerah tersebut.

Cari Tahu Lebih Lanjut Soal Pajak Progresif Motor Agar Kamu Tak Bayar Lebih Banyak

Sebagai warga negara yang baik, kamu diwajibkan untuk membayar pajak di beberapa bidang seperti pekerjaan, kepemilikan bangunan, kepemilikan kendaraan bermotor, dan masih banyak lainnya. Kewajiban membayar pajak ini disebut dengan istilah wajib pajak, di mana kewajiban ini harus dipenuhi oleh warga negara yang masuk ke dalam kriteria wajib pajak.

Pada kepemilikan kendaraan dikenal dengan istilah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun, orang-orang yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK motor. Ada juga istilah lain di perpajakan kendaraan, yakni pajak progresif motor atau pajak progresif kendaraan bermotor.

Bagaimana tarif yang ditentukan dari setiap kepemilikan kendaraan bermotor atau cara menghitung pajak progresif motor? Nah, untuk mengetahui hal tersebut, ada baiknya kamu memahami dengan jelas pengertian dari pajak progresif motor itu sendiri. Berikut penjelasannya.

Pengertian Pajak Progresif Motor

Untuk memahami pengertian dari pajak progresif motor, kamu harus memahami terlebih dulu apa itu pajak progresif. Pajak progresif merupakan suatu tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase naik, di mana semakin besar jumlah pengenaan pajak, maka persentase jumlahnya akan naik di waktu tertentu.

Untuk kendaraan bermotor dikenal dengan pajak kendaraan bermotor progresif yaitu tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut dari persentase naik dengan acuan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh setiap orang.

Hal ini berarti, jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan kepemilikan nama serta alamat yang sama, maka setiap kendaraan memiliki nilai pemungutan pajak yang berbeda pula. Dasar penetapannya adalah informasi yang tertera di Kartu Keluarga (KK) orang tersebut.

Tujuan dari kebijakan pemungutan pajak progresif kendaraan bermotor ini adalah upaya untuk mengurangi tingkat kemacetan di perkotaan karena jumlah kendaraan yang terus meningkat.

Dengan demikian maka kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif motor. Untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki dikenai pajak progresif motor, biasanya akan diberikan tanda berupa angka seperti 003 untuk kepemilikan kendaraan ketiga dan 004 untuk kepemilikan kendaraan keempat.

Saat ini sudah banyak masyarakat yang menyadari adanya kemungkinan terkena beban pajak progresif ini. Namun hal ini tidak bisa menghentikan kebiasaan masyarakat Indonesia untuk membeli banyak kendaraan. Terlebih lagi dengan sistem cicilan motor yang sangat mudah sehingga masyarakat gampang mendapatkan motor baru.

Untuk mengakali pajak progresif motor, biasanya orang-orang akan menggunakan nama lain berupa anggota keluarga atau sanak saudara saat membeli kendaraan baru. Dengan hal ini maka si pemilik kendaraan tidak akan dikenai pajak progresif kendaraan.

Selain itu, kewajiban membayar pajak pada objek pajak yang dimiliki khususnya pada kendaraan bermotor juga telah diatur melalui UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini menjelaskan, setiap pajak progresif dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, baik roda dua dan roda empat.

Acuannya didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Namun, pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Pengenaan Pajak Progresif Motor

Untuk mengetahui berapa jumlah tarif yang dikenakan pada pajak progresif motor, kamu harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak atau DPP pada kendaraan. Acuan dari DPP sendiri biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mengetahui harga pasaran suatu kendaraan serta beberapa hal yang mempengaruhi nilai dari kendaraan itu sendiri.

Ada dua unsur yang menjadi acuan dari DPP setiap kendaraan seperti nilai jual atau harga pasaran dari setiap kendaraan dan bobot atau kondisi dari kendaraan tersebut meliputi pencemaran lingkungan atas polusi hingga tingkat kerusakan jalan.

Tarif pengenaan pajak kendaraan bermotor sendiri telah diatur melalui Perda seperti di DKI Jakarta yaitu Perda DKI No. 8 Tahun 2010 Pasal 7 Ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

· Kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5%.

· Kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2%.

· Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,5%.

· Kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya sebesar 4%.

Sedangkan maksimal kendaraan ketujuh dan seterusnya akan dikenakan pajak hingga 10 persen. Meski demikian, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak progresif motor? Berikut penjelasannya.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Untuk mengetahui cara menghitung pajak progresif motor, kamu bisa menggunakan rumus yang mengacu pada nilai jual dan bobot kendaraan dengan rumus seperti berikut:

DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran)

Sebagai contoh:

Jika seseorang memiliki empat motor dengan kepemilikan menggunakan nama dan alamat yang sama. Lalu harga motor juga berbeda-beda seperti motor 1 seharga Rp20 juta, motor 2 seharga Rp30 juta, motor 3 seharga Rp40 juta, dan motor 4 seharga Rp50 juta. Maka perhitungannya seperti berikut:

· Motor 1 = (Rp20.000.000 x 1) x 1,5% = Rp300.000

· Motor 2 = (Rp30.000.000 x 1) x 2% = Rp600.000

· Motor 3 = (Rp40.000.000 x 1) x 2,5% = Rp1.000.000

· Motor 4 = (Rp50.000.000 x 4% = Rp2.000.000

Dari total yang dikeluarkan oleh seseorang dengan kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat yang sama, maka dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp3.900.000 setiap tahunnya. Dengan adanya pajak progresif motor yang bisa dikatakan cukup besar ini ditujukan agar setiap orang tidak memiliki kendaraan secara berlebihan.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang semakin bertambah setiap tahunnya karena kepadatan kendaraan pribadi. Selain itu, hal ini juga memicu setiap orang untuk menggunakan alat transportasi umum untuk bepergian guna menghindari kemacetan dan tingkat polusi yang semakin bertambah.

Dengan adanya kebijakan yang mengatur perpajakan pada kepemilikan kendaraan, mungkin kamu akan berpikir lagi untuk menambah kendaraan. Namun banyak pula orang yang terpaksa harus membayar pajak progresif bukan karena memiliki banyak kendaraan.

Biasanya ini disebabkan ia menjual kendaraan sebelumnya dan pemilik baru tidak melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama kerap dianggap menyulitkan sehingga banyak yang tidak melakukannya. Padahal akan lebih baik jika proses ini dilakukan bersamaan dengan transaksi jual beli kendaraan tersebut.

Selain sebagai alat transportasi untuk kebutuhan sehari-hari, kendaraan pribadi juga memiliki nilai lebih pada model tertentu. Apalagi kendaraan yang kuantitasnya terbatas atau limited. Kendaraan tersebut tentu memiliki nilai jual yang tinggi layaknya produk investasi. Akan tetapi, tidak semua kendaraan memiliki nilai jual yang tinggi ketika menjualnya.

Ditambah, pajak progresif motor yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya. Bisa dikatakan investasi barang seperti kendaraan tingkat risikonya cukup tinggi. Oleh karena itu, kamu bisa memilih instrumen investasi lainnya yang justru memiliki nilai keuntungan tinggi dan risiko yang lebih rendah.

Salah satu produk investasi yang bisa kamu gunakan, apalagi bagi kamu yang pemula dan ingin mencoba berinvestasi adalah reksa dana. Investasi reksa dana akan membantu kamu dalam merencanakan dan mengelola keuangan di masa mendatang secara aman.

Apalagi kini investasi reksa dana bisa dilakukan secara online melalui smartphone yaitu dengan menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib hadir untuk membantu kamu berinvestasi khususnya pada instrumen investasi reksa dana. Ajaib akan membantu kamu menemukan jenis reksa dana yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan.

Tentunya dengan keuntungan yang besar dan risiko yang rendah. Kamu tidak perlu lagi kebingungan merencanakan pengelolaan keuangan di masa mendatang karena hadirnya Ajaib. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu sekarang dan temukan kemudahan dalam berinvestasi.

Artikel Terkait