Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan di 2022 & Hal yang Perlu Diketahui

pemutihan pajak kendaraan

Ajaib.co.id – Dalam istilah administrasi kendaraan, kamu mungkin pernah mendengar istilah pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun apakah kamu sudah benar-benar mengerti tentang istilah tersebut.

Jika kamu memiliki kendaraan dan sudah lama tidak membayar pajaknya, maka pemutihan pajak kendaraan adalah momen yang pas untuk membayar pajak. Meskipun kendaraan mu hanya untuk ke kampus yang jaraknya cukup dekat, kamu tetap harus membayar pajaknya untuk kenyamanan berkendara.

Kenyamanan di sini berarti kamu tidak perlu merasa was-was saat menggunakan motor tersebut, karena takut terjaring razia dan malah membuat harimu kacau. Ketika pajak kendaraan aman dan kelengkapan kendaraan lengkap, kamu bisa berkendara dengan nyaman.

Apa itu Pemutihan?

Pemutihan adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Artinya, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan, tidak perlu membayar dendanya dan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pemutihan pajak ini menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus membantu masyarakat, terutama di era pandemi ini.

Menurut penjelasan Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat. Namun, denda yang seharusnya dibebankan telah hilang. Dan pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama Pandemi

Sejak pandemi virus corona masuk di Indonesia ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus, salah satunya membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, keputusan itu diambil sebagai imbas dari penyebaran pandemi Covid-19. Di mana, selama KLB atau kejadian luar biasa, Covid-19, yang terlambat bayar pajak terhindar dari denda.

Meski demikian, kebijakan masalah pajak ini diatur oleh masing-masing daerah. Sehingga, pihak Korlantas telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi masing-masing. Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk melunasi pajaknya.

Ada beberapa daerah yang memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (BKP) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu DKI Jakarta, Jawa Baran seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, dan sebagainya.

Program Pemutihan di Jakarta

Di Jakarta, ada beberapa tempat pembayaran pajak kendaraan dalam program pemutihan. Salah satu contohnya adalah Polda Metro Jaya, Semanggi, untuk wilayah Jakarta Selatan. Kemudian Samsat Kebon Nanas, Cawang, untuk daerah Jakarta Timur.

Namun, program pemutihan pajak tidak selalu ada, biasanya pemutihan pajak ada pada bulan-bulan tertentu seperti ulang tahun TNI, HUT RI, dan HUT DKI. Namun, saat ini pemutihan ini diadakan dalam situasi khusus seperti pada awal tahun 2020, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub No. 36/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 mengadakan pemutihan.

Di mana, dalam program tersebut, ada beberapa program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif. 

Pengguna Kendaraan Mesti Bayar Pajak

Sebagai pengguna aktif kendaraan bermotor. Kamu pasti paham betul tentang pajak yang harus dibayarkan setahun sekali dan dibuktikan dengan pergantian STNK dan pergantian plat nomor setiap lima tahun sekali.

Prosedur tersebut wajib kamu ikuti sebagai warga negara Indonesia agar kendaraan diakui negara. Meskipun kelengkapan berkendara mu lengkap, namun jika kamu tidak membayarkan pajaknya, kamu tetap akan terjaring razia.

Bayangkan jika kamu berkendara cukup jauh dengan perasaan akan baik-baik saja. Namun dalam perjalanan tiba-tiba kamu tertangkap razia. Mau tidak mau kamu harus membayar pajak kendaraan, denda keterlambatan dan denda terkena razia.

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar terkait pemutihan denda pajak kendaraan merupakan berita baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tidak lain untuk menambah pemasukan pemerintah daerah dengan pajak kendaraan. Karena cara tersebut cukup efektif menarik minat masyarakat.

Program pemutihan tersebut cukup sering dilakukan oleh pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta yang bahkan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2018 lalu pada 22 Juni sampai 31 Agustus 2018. Waktu tersebut terbilang cukup lama.

Program tersebut disambut baik oleh masyarakat dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan kedepannya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang dilakukan negara, agar setiap orang yang sudah lama tidak membayarkan pajak kendaraannya untuk segera membayar pajaknya. Tanpa membebankan denda keterlambatan.

Contoh

Misalnya kamu memiliki kendaraan yang sudah tiga tahun tidak membayar pajak karena kesibukan. Jika kamu membayarkan pajak kendaraan mu pada waktu tersebut, maka kamu mendapatkan denda sebesar 2% saja dari pajak kendaraan.

Jadi denda yang diberikan sebelum masa pemutihan akan dianggap hangus. Dan kamu cukup membayar pajak pokok kendaraan mu saja. Cukup menggiurkan bukan. Jadi sayang banget kalau melewatkan momen seperti ini.

Yang harus kamu tahu, bahwa keterlambatan dalam membayar pajak selain dikenakan denda PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Kamu juga diharuskan membayar denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Dengan mengetahui total pajak beserta denda keterlambatan. Tentu kamu bisa membayangkan nominal yang cukup besar jika menunda pajak sampai beberapa tahun. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat seperti membeli saham reksa dana di ajaib.co.id.

Tujuan Diadakannya Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak tersebut adalah upaya dari Pemerintah daerah atau Pemda untuk menambah PAD atau Pemasukan Asli Daerah. Selain itu, dengan program pemutihan ini diharapkan agar masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk bayar pajak kendaraannya.

Berkat program pemutihan ini, sebesar apapun denda keterlambatan mu membayar pajak. Kamu cukup membayarkan pajak pokoknya saja. Dan pendapatan daerah akan meningkat meskipun hanya dari pajak kendaraan.

Pemberlakuan pemutihan tersebut tidak tentu dan tergantung dari kebijakan Pemda. Karena hanya Pemerintah Daerah saja yang mampu memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak juga sanksi administrasi lainnya.

Syarat untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Jangan tergesa-gesa untuk segera membayar pajak kendaraan. Kamu harus memperhatikan syarat dan membawa syarat-syarat tersebut jika ingin mengikuti program pemutihan. Untuk membayarkan pajak kendaraan mu yang sudah jatuh tempo. Maka kamu perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

  1. STNK dan BPKB Kendaraan asli dan fotokopian.
  2. KTP yang sesuai dengan nama dalam STNK, asli dan fotokopian.
  3. Map kuning untuk motor dan merah untuk mobil.
  4. Sejumlah uang untuk membayar pajak.

Jika semua syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. Masukkan kedalam ransel atau tas agar tidak tercecer dan mungkin bisa hilang. Jangan sampai kamu harus balik lagi karena ada syarat yang tertinggal di rumah.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022

Nah kabar baik bagi kamu yang tinggal di Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Kalimantan Utara. Karena di tahun 2022 ini kamu bisa menikmati program pemutuhan pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak. Simak jadwal pemutihan 2022 mendatang di bawah ini yuk!

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang lebaran 2022. Program pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2022. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut program pemutihan yang berlaku di Jawa Timur:

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

2. Bali

Pemprov Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan menjelang lebaran tahun ini. Menurut Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali:

  • Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Program ini bisa dinikmati warga bali hingga tanggal 31 Agustus 2022.

3. Provinsi Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat juga tidak mau ketinggalan. Menurut Pergub Nomor 7 Tahun 2022, program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022. Di mana, program yang bisa dinikmati adalah

  • Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

4. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara memberlakukan program pemutihan hingga 30 September 2022 dengan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

Beberapa Hal Yang Harus Kamu Perhatikan

Selain dari kelengkapan syarat yang harus kamu penuhi. Ada beberapa hal lain yang harus kamu perhatikan saat akan menggunakan program pemutihan. Memang beberapa hal ini tidak tertulis tapi bisa memperlambat mu dalam prosesnya pemutihan.

Hal pertama yaitu usahakan kamu datang dengan penampilan yang rapi dan sopan. Karena biasanya petugas akan memperhatikan penampilan. Jika kamu datang menggunakan pakaian santai seperti kaos longgar, celana pendek dan sendal, bisa jadi kamu disuruh pulang dulu.

Kamu bisa datang menggunakan kemeja atau kaos berkerah. Mengenakan celana panjang dan memakai sepatu. Meskipun kantor Samsat tepat berada di depan rumahmu sekalipun, tidak ada salahnya kamu berpakaian rapi.

Hal kedua yakni mengenai pembayaran. Pembayaran dilakukan pada loket resmi di kantor Samsat atau jaringan Samsat seperti Samsat keliling, Samsat corner atau Samsat drive thru. Jangan memakai jasa calo karena hal tersebut tidak dianjurkan.

Itulah beberapa informasi terkait pemutihan pajak kendaraan 2018 lalu. Yang harus kamu ketahui. Saat pemutihan pajak diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya dan tim gabungan BPRD akan melakukan razia gabungan untuk menjaring yang motor yang belum dibayar pajaknya.

Artikel Terkait