Pajak

Skema Pemutihan Pajak 2020 Jakarta yang Perlu Diketahui

skema pemutihan pajak

Ajaib.co.id – Kabar pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, memang selalu menjadi kabar baik bagi banyak orang. Namun biasanya skema pemutihan pajak yang diterapkan setiap tahunnya berbeda. Karena itu, penting mengetahuinya agar kamu bisa mendapatkan keringanan pajak daerah ini.

Pajak kendaraan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dibayar oleh warga negara. Seharusnya pungutan ini dibayar setiap tahun dan kemudian lima tahun untuk sekali pergantian plat. Namun nyatanya masih banyak warga yang enggan bayar pajak dan menunggak tagihan.

Padahal sanksi bagi warga yang tidak bayar pajak kendaraan ini cukup berat. Salah satunya adalah tilang bagi pengguna kendaraan jika terjaring razia. Bahkan kendaraan tersebut bisa disita oleh pemerintah dan kemudian dilelang. Namun toh ancaman ini tidak menghilangkan banyaknya penunggak pajak.

Untuk menghindari hal tersebut, biasanya masyarakat menanti kesempatan untuk memanfaatkan program keringanan pajak untuk paling tidak mendapatkan keringanan pokok untuk pajak. Program pemutihan pajak kendaraan sendiri umumnya digelar oleh pemerintah daerah secara berkala. Meskipun tidak ada jadwal pasti namun kedatangannya selalu dinanti.

Begini Caranya Memanfaatkan Skema Pemutihan Pajak

Menerapkan skema pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Pemutihan itu bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan denda.

Pendek kata, pemilik kendaraan hanya membayar pajak pokok kendaraannya (PKB-nya) saja. Sejumlah pemerintah provinsi diketahui rutin menggelar program ini untuk meningkatkan kesadaran warga melakukan pembayaran pajaknya. Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang kerap menerapkan diskon pajak ini.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukannya tanpa tujuan. Sebab, cara ini diklaim mampu mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada tahun 2019 lalu telah melakukan pemutihan pajak ini sejak 16 September 2019 – 30 Desember 2019. Masyarakat diberikan diskon 50% dari total tagihan.

Sedangkan untuk tahun 2020 ini, pemerintah DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini dari tanggal 3 April sampai 29 Mei lalu. Kali ini, keringan diberikan mengingat situasi wabah Corona (COVID-19) yang belum mereda.

Penghapusan denda ini berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Prosesnya dilakukan melalui layanan e-Samsat untuk menekan penyebara pandemi ini.

Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK. Bila lewat dari 29 Mei 2020, maka masyarkat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa.

Bagi kamu yang ketinggalam program ini terpaksa harus menunggu skema pemutihan pajak selanjutnya. Agar tak ketinggalan lagi, pastikan kamu memahami soal skema pemutihan pajak kendaraan. Jadi nanti ketika ada kabar soal adanya kebijakan ini lagi maka bisa segera memanfaatkannya.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak di Jakarta

Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2020 Jakarta, kamu bisa mendatangi Kantor SAMSAT DKI Jakarta dengan membawa beberapa dokumen di bawah ini:

  • STNK
  • KTP asli
  • BPKB fotokopi
  • Uang untuk membayar pokok pajak

Jika kamu tidak sempat datang ke Kantor SAMSAT, maka kamu bisa datang ke SAMSAT Corner, SAMSAT Keliling, atau SAMSAT drive thru. Prosesnya sendiri tidak memakan banyak waktu, kamu hanya perlu memberikan dokumen tersebut. Saat program pemutihan pajak

Jakarta berlangsung, biasanya tim gabungan BPRD dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia besar-besaran atau razia gabungan. Jika kamu sudah terkena razia, maka kamu tidak bisa mengikuti program pemutihan pajak. Bahkan, kamu harus membayar tilang dan denda pajaknya.

Mengenali Denda Pajak Kendaraan

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, pastinya kamu sudah tahu jika wajib membayar pajak tersebut selama satu tahun sekali. Prosedur tersebut tentunya wajib dilakukan, agar kendaraan milikmu diakui oleh negara dan tidak ditilang saat adanya razia.

Namun, masih banyak orang yang malas membayar pajak kendaraan bermotor. Biasanya, mereka tidak memiliki waktu atau tidak memiliki biaya. Semakin lama menunggak biaya pajak, maka semakin besar juga denda yang harus dibayarkan.

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Salah satunya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, ada juga keringanan pokok 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2012. Sedangkan dari 2013 ke 2016 akan diberikan diskon 25% sekaligus penghapusan sanksi.

Kemudian, keringanan pokok biaya BBNKB sebesar 50% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019. Dengan adanya program pemutihan pajak akarta ini, seluruh masyarakat atau Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Denda yang harus kamu bayarkan adalah denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ini adalah rinciannya:

  • Denda PKB: 25% per tahun.
  • Terlambat tiga bulan: PKB x 25% x 3/12.
  • Terlambat sembilan bulan: PKB x 25% x 9/12.

Sementara itu, denda SWDKLLJ maksimal sebesar Rp 100.000 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 7 Ayat 3.

Telat Pajak 2 Tahun, Identitas Kendaraan Bakal Dihapus

Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun. Apabila setelah lima tahun dan masih menunggak pajak selama dua tahun ke depan, maka otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang. Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.

Sedianya program ini akan segera dilaksanakan pada tahun 2020. Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru ini untuk bisa segera direalisasikan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Apabila sudah berlaku, maka akan diterapkan secara nasional dan untuk mobil dan sepeda motor. Dasar dari penerapan regulasi ini adalah banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Wilayah lainnya akan menyusul setelah itu dilakukan sosialisasi dengan gencar. Aplikasi ini diterapkan sesuai amanat UU Nomor 22/2009.

Selain kendaraan yang STNK-nya tidak diurus atau dibayarkan selama dua tahun berturut seperti dijelaskan di atas, maka pemblokiran juga berlaku untuk kendaraan yang sudah tidak layak operasi. Misalnya saja karena kecelakaan maupun bencana alam.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan rencananya program itu akan mulai dilakukan pada 2020 mendatang. “Rencananya ada razia gabungan tahun depan, kalau menunggak pajak kendaraan selama dua tahun, maka sesuai aturan datanya akan dihapus,”

Saat ini, pemerintah sedang berupaya melakukan persiapan untuk pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya dengan mengumpulkan data kendaraan bermotor dari seluruh wilayah di Indonesia. Nantinya data ini akan menjadi acuan untuk penghapusan identitas kendaraan ini.

Jika sudah begitu maka segera manfaatkan skema pemutihan pajak segera. Jangan sampai kendaaranmu tidak bisa dipakai lagi karena selama ini telat bayar pajak. Begitulah penjelasan skema pemutihan pajak yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib bagi kamu yang memang mau memanfaatkan, bisa langsung dicoba ya.

Artikel Terkait