Saham

Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di BEI

perusahaan-asuransi

Ada sejumlah perusahaan asuransi yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bagaimana kinerjanya saat ini, terutama saat kasus Covid-19 telah melandai? Bagaimana pula dengan kinerja perusahaan asuransi berbasis syariah sejauh ini?

Pengertian Perusahaan Asuransi

Secara umum, perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menciptakan produk asuransi untuk menanggung risiko dengan imbalan pembayaran premi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian memuat definisi perusahaan asuransi. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi didefinisikan sebagai perusahaan yang hanya menyelenggarakan usaha di bidang asuransi kerugian dan jiwa.

Dengan kata lain, perusahaan asuransi ialah perusahaan yang menawarkan jasa pelindungan atau proteksi sebagai produknya kepada masyarakat luas. Dalam konteks ini, perusahaan asuransi berperan sebagai penghasil jasa. Di lain pihak, masyarakat menjadi pemasok sumber daya perusahaan. Selain itu, masyarakat juga berperan sebagai pengguna atau konsumen dari hasil perusahaan tersebut.

Kinerja perusahaan asuransi yang tercatat di BEI masih lebih baik daripada sektor-sektor lain yang terdampak pandemi Covid-19. Dibandingkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sejumlah saham emiten asuransi masih memiliki kinerja positif hingga akhir tahun 2021. Namun, likuiditas masih menjadi isu utama yang menjadi tantangan tersendiri bagi emiten asuransi secara keseluruhan.

Sampai akhir Desember 2021, dari 10 emiten asuransi dengan kapitalisasi terbesar, terdapat empat di antaranya yang masih memiliki kinerja positif jika dilihat secara year-to-date (ytd).

Memasuki tahun 2022, kinerja industri asuransi bertambah baik. Harga saham sejumlah emiten pun tumbuh sepanjang tahun berjalan. Rata-rata pertumbuhan saham emiten asuransi hingga 9 Agustus 2022 adalah sebesar 5,48% (ytd). Sembilan emiten terpantau berperan besar dalam kenaikan harga tersebut.

Hal ini menunjukkan kinerja emiten asuransi positif dalam beberapa waktu ke depan seiring melandainya kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Kondisi ini juga tak terlepas dari kebijakan Pemerintah, terutama saat pandemi Covid-19.

Daftar Perusahaan Asuransi yang Sahamnya Terdaftar di BEI

Berikut adalah daftar saham sektor asuransi yang saat ini tercatat di BEI:

  1. PT Panin Financial Tbk – kode: PNLF
  2. PT Paninvest Tbk – PNIN
  3. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk – MTWI
  4. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk – TUGU
  5. PT Lippo General Insurance Tbk – LPGI
  6. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk – LIFE
  7. PT Asuransi Jasa Tania Tbk – ASJT
  8. PT Bhakti Multi Artha Tbk – BHAT
  9. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk – ASDM
  10. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk – ASMI
  11. PT Asuransi Ramayana Tbk – ASRM
  12. PT Asuransi Bintang Tbk – ASBI
  13. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk – MREI
  14. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk – ABDA
  15. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk – JMAS

Pengertian Perusahaan Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah pelindungan asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam. Di Indonesia, asuransi syariah mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Berdasarkan pengertian itu, perusahaan asuransi syariah adalah badan usaha yang memiliki produk-produk asuransi berbasis syariah. Cara kerja perusahaan asuransi syariah harus sesuai dengan akad syariah. Pada dasarnya, akad syariah menggunakan prinsip saling membantu.

Krisis keuangan kronis yang dialami sejumlah negara beberapa tahun lalu turut melatarbelakangi munculnya asuransi berbasis syariah. Krisis keuangan tersebut berimplikasi terhadap kegagalan untuk melindungi hak investor.

Pada saat yang sama, dari sudut pandang umat Islam, bentuk pasar saham konvensional membatasi seseorang untuk berinvestasi sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yang dikenal sebagai syariah. Jelas, ini menjadi opsi bagi calon investor–tidak harus beragama Islam–yang hendak menanamkan investasinya di pasar saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan sejumlah kriteria emiten saham syariah. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1. Emiten tak menjalankan kegiatan usaha di bawah ini:

  • Perjudian dan permainan (games) yang termasuk judi.
  • Perdagangan yang bertentangan dengan syariah, seperti: a) Perdagangan tidak menyertakan penyerahan barang/jasa; b) Perdagangan yang disertai dengan penawaran/permintaan palsu.
  • Jasa keuangan ribawi, seperti: a) Bank berbasis bunga; b) Perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Jual beli dengan risiko yang memiliki unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi, misalnya asuransi konvensional.
  • Melakukan kegiatan produksi, distribusi, berdagang, dan/atau menyediakan antara lain: a) Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); b) Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi); c) Barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
  • Menjalankan transaksi yang terindikasi mengandung unsur suap (risywah).

2. Emiten memenuhi sejumlah rasio keuangan seperti di bawah ini:

  1. Total utang yang berbasis bunga tidak melebihi 45% bila dibandingkan dengan total aset
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak melebihi 10% bila dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain

Daftar Perusahaan Asuransi Syariah yang Sahamnya Terdaftar di BEI

Setiap bulan Mei dan November, OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini memuat seluruh saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak. Pada akhir 2017, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk tercatat sebagai perusahaan asuransi syariah pertama di BEI dengan kode saham JMAS.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait