Asuransi & BPJS

Prinsip Asuransi Syariah yang Perlu Diketahui

Ajaib.co.id – Untuk kamu yang merasa tertarik memiliki asuransi namun terganjal prinsip dan nilai kepercayaan yang kamu anut. Maka asuransi dalam bentuk syariah bisa menjadi pilihan yang tepat. 

Secara definisi asuransi syariah merupakan asuransi yang didasarkan pada prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) antar para peserta di dalamnya. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’), dana ini dikelola sesuai dengan prinsip syariah guna mengantisipasi adanya risiko tertentu. 

Untuk mengenal lebih jauh asuransi syariah. Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui: 

  1. Akad merupakan sebuah perjanjian tertulis yang di dalamnya memuat kesepakatan tertentu, termasuk hak dan kewajiban para pihak terkait sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Akad Tabarru’ adalah bagian dari proses akad atau disebut akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari seorang peserta kepada Dana Tabarru’. Dengan tujuan untuk saling membantu di antara para peserta. Dana ini tentunya tidak bersifat komersial.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah yaitu, akad tijarah berupa pemberian kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ atau dana investasi peserta. Tentunya dilakukan sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan. Dalam akad ini juga ada imbalan berupa ujrah (fee).
  4. Akad Mudharabah merupakan akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi dana tabarru’ yang sudah disetorkan. 
  5. Kontribusi ini adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta ditujukan kepada perusahaan. Dana kontribusi ini sebagian akan dialokasikan sebagai iuran tabarru’ dan sebagian lainnya lagi digunakan sebagai fee untuk perusahaan.
  6. Iuran Dana Tabarru’ seperti yang sudah disebutkan sebelumnya merupakan bagian dari kontribusi yang harus dibayarkan oleh peserta. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kumpulan dana tabarru’ menggunakan akad tabarru’.
  7. Dana Tabarru’ sendiri merupakan kumpulan dana yang berasal dari para peserta yang berkontribusi. Adapun mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru’ yang telah disepakati.
  8. Surplus atau Defisit Underwriting dihitung dari selisih lebih atau kurang total kontribusi para peserta ke dalam dana tabarru’. Tentunya setelah dikurangi beberapa pembayaran dalam satu periode seperti, santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis.

Prinsip Asuransi Syariah

Lalu apa saja prinsip yang ditanamkan dalam asuransi syariah. Berikut Ajaib merangkumnya:

1. Prinsip Tauhid

Prinsip pertama yang dijunjung oleh asuransi syariah adalah prinsip tauhid. Prinsip ini merupakan hal yang dasar dan menjadi salah satu poin utama yang wajib kamu pahami dengan baik.

Prinsip ini, memposisikan niat dasar memiliki asuransi bukan untuk meraup keuntungan saja. Melainkan lewat asuransi ini bisa membuatmu ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.

Hal ini wajib dipahami dengan baik bagi kamu yang ingin mempunyai asuransi syariah. Karena asuransi ini memang diperuntukkan saling tolong-menolong. Bukan justru sebagai sarana perlindungan diri semata saat mengalami musibah atau risiko lainnya di kemudian hari.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip selanjutnya adalah prinsip keadilan. Prinsip ini bisa terlihat saat nasabah dan pihak perusahaan asuransi bersikap adil antara satu dengan yang lain. Hal ini berarti, kedua belah pihak ini harus adil berkaitan dengan hak dan kewajibannya masing-masing pihak. Jika prinsip ini ditegakkan maka tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari produk asuransi yang digunakan.

3. Prinsip Tolong-Menolong

Prinsip yang ketiga adalah tolong-menolong. Prinsip ini menjadi poin yang penting di dalam asuransi ini. Di antara satu nasabah dengan nasabah lainnya diwajibkan untuk saling berkontribusi atau berderma yang pada akhirnya bisa saling membantu jika ada risiko terjadi. 

Misalnya, ketika ada salah satu nasabah terkena musibah hingga mengalami kerugian. Pihak perusahaan asuransi di sini hanya akan bertindak sebagai pengelola dana saja dari dana kontribusi para peserta yang sudah dikumpulkan. 

4. Prinsip Kerja Sama 

Dalam asuransi syariah turut menjalankan prinsip kerja sama. Kerja sama ini perlu dijalin antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pihak pengelola dana. Selanjutnya, kerja sama ini harus dijalankan sesuai perjanjian/akad yang telah disepakati sedari awal oleh kedua belah pihak. Diharapkan melalui akad ini, kedua belah pihak bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.

5. Prinsip Amanah

Perusahaan asuransi tentunya wajib menjalankan prinsip amanah di dalam mengelola dana nasabah. Termasuk amanah perlu diterapkan oleh para nasabah asuransi syariah. Dengan bersikap jujur dan tidak mengada-ada saat mengajukan klaim. Tindakan mengada-ngada ini seperti menipu, membuat insiden palsu, dan lain sebagainya. 

Namun, di lain sisi, perusahaan asuransi juga harus amanah juga. dengan tidak semena-mena dalam memperoleh keuntungan yang bisa dilihat dalam pengambilan berbagai keputusan.

6. Prinsip Saling Rida

Prinsip yang keenam adalah saling rida dalam bertransaksi di antara semua pihak. Hal ini merupakan hal mendasar agar semua proses bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Nasabah harus rida saat dananya dikelola perusahaan asuransi sesuai dengan konsep syariah. Di lain sisi, pihak perusahaan asuransi juga perlu rida dengan amanah yang diberikan oleh nasabah. Pihak perusahaan selanjutnya perlu mengelola dana nasabah tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

7. Prinsip Menghindari Riba

Seperti diketahui, kebanyakan orang enggan melakukan asuransi karena ada faktor riba yang dihindari. Nah, dalam asuransi syariah menghindari riba adalah salah satu tujuan utama proses asuransi. Dengan begitu, semua dana/premi yang telah dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi harus diinvestasikan dalam bisnis-bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.

8. Prinsip Menghindari Bertaruh

 Dalam asuransi konvensional atau non-syariah itu menggunakan prinsip maisir merupakan hal yang lumrah. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah. Tentunya, asuransi ini sangat menghindari penggunaan konsep maisir tersebut justru akan menerapkan sistem risk sharing pada layanan asuransi syariah ini. 

9. Prinsip Menghindari Ketidakjelasan

Di dalam asuransi syariah sangat tidak memperbolehkan adanya ketidakjelasan dalam pelayanan mereka. Pada dasarnya, asuransi ini menggunakan konsep risk sharing, bukan justru risk transfer seperti yang digunakan dalam asuransi konvensional.

10. Prinsip Menjauhi Praktik Suap-Menyuap

Prinsip yang kesepuluh ini harus dijalankan oleh kedua belah pihak, baik peserta maupun perusahaan asuransi. Keduanya harus menjauhkan diri dari praktik suap-menyuap pada setiap transaksi yang dilakukan. Praktek suap-menyuap merupakan kegiatan yang hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja. Sementara pihak lainnya akan dirugikan. 

10 prinsip asuransi syariah ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Karena jika ada satu prinsip saja yang dilanggar maka nilai syariah tersebut bisa diragukan. Bagaimana sudah mulai tertarik pada asuransi syariah?

Artikel Terkait