Bisnis & Kerja Sampingan

Perjanjian Kerjasama: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

perjanjian kerjasama

Ajaib.co.id – Kontrak perjanjian kerjasama memang tak bisa dihindari dalam dunia bisnis, sehingga kamu perlu memperhatikan hal-hal berikut ini dalam isi perjanjian kerjasama.

Dalam dunia bisnis menjalin kontrak kerjasama dengan pihak lain memang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan dari masing-masing pihak dapat terpenuhi sesuai dengan kesepakatan kontrak yang sudah ditandatanggani bersama.

Sebab, pada dasarnya kita sebagai manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Sehingga, salah satu cara untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan saat ini, mau tidak mau kita harus membuat perjanjian kerjasama yang sama-sama menguntungkan antara kedua belah pihak.

Misalnya, kamu merupakan seorang pemilik perusahaan manufaktur ban mobil, untuk tetap mendapatkan suplai material-material mentah untuk membuat ban mobil seperti karet dan lain sebagainya. Kamu perlu untuk membuat kontrak kerjasama dengan pihak lain, yaitu supplier.

Hal ini perlu dilakukan oleh kamu sebagai pemilik perusahaan agar memiliki ketersedian bahan-bahan mentah yang mencukupi agar proses produksi tidak terhambat dan dapat mempengaruhi penjualan dari produk ban yang kamu produksi tersebut.

Pengertian Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama memang sangat berkaitan erat dalam dunia ekonomi dan bisnis. Yang mana, di dalam surat perjanjian tersebut pasti berisikan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang ingin menjalin kerjasama.

Sebab, kesepakatan kerjasama yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam poin-poin perjanjian yang tertera di Memorandum of Understanding (MoU). Dalam praktiknya, sebuah kontrak perjanjian yang dibuat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Surat Perjanjian Autentik. Sebuah kontrak kerjasama yang dihadiri, diketahui, dan disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  • Surat Perjanjian di Bawah Tangan. Sebuah perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah, yang mana perjanjian autentik lebih kuat dibanding dengan surat perjanjian di bawah tangan karena tidak dibubuhi tanda tangan oleh pejabat pemerintah.

Dalam pembuatan surat perjanjian yang sah harus memiliki syarat dan karakteristik sebagai berikut:

Syarat Kesepakatan Kerjasama

Bagi kamu yang ingin menjalin kemitraan dengan pihak lain, kamu perlu memperhatikan syarat sah surat perjanjian di antaranya:

  1. Kesepakatan kerjasama harus dibuat di atas kertas bersegel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Surat perjanjian yang dibuat tanpa adanya tekanan dan paksaan dari siapapun. Sebab, bila ada unsur paksaan saat pembuatan surat perjanjian, hal yang ditakutkan adalah isi surat tersebut hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja.
  3. Seluruh isi dari kesepakatan kerjasama harus dapat dimengerti dan disetujui oleh seluruh pihak terkait dalam kemitraan.
  4. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama harus sudah dewasa, secara kejiwaan, dan secara sadar membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.
  5. Semua poin yang diutarakan di atas kertas surat perjanjian harus jelas, dan tidak menimbulkan ambigu bagi pembaca yang dapat memiliki makna ganda.
  6. Pastikan bahwa dalam surat perjanjian yang dibuat tidak mengandung sedikut pun unsur kriminal.

Karakteristik Surat Perjanjian

Selain tidak boleh merugikan satu pihak, surat perjanjian yang dibuat harus berdasarkan kepentingan bersama dari masing-masing pihak yang terikat. Ini adalah karakteristik yang perlu kamu ketahui sebelum membuat sebuah kontrak kerjasama bersama para kolega bisnismu nantinya:

  1. Judul kontrak bisa dijelaskan secara singkat, padat, dan jelas.
  2. Mencantumkan identitas pihak-pihak yang terlibat secara jelas dan sedetail mungkin.
  3. Harus ada deskripsi yang menjelaskan latar belakang dan tujuan terkait kesepakatan kerjasama yang ingin dijalin.
  4. Dalam butir-butir kesepakatan harus dijelaskan secara rinci terkait bagaimana cara penyelesaian bila sewaktu-waktu ada pihak yang tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya.
  5. Surat perjanjian kerjasama yang sah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terikat dan dibubuhi dengan materai di setiap tanda tangan. Untuk semakin menyakinkan kesepakatan kerjasama tersebut, kamu bisa menghadiri seorang saksi yang juga menandatanggani surat perjanjian tersebut.
  6. Masing-masing pihak-pihak yang terikat kerjasama harus memiliki salinan copy yang telah ditandatanggani beserta materai dari surat perjanjian yang telah ditandatanggani bersama.

Secara umum, surat perjanjian kerjasama sering kamu gunakan saat kamu bertransaksi jual-beli rumah, sewa-menyewa, meminjam uang di bank, dan juga surat kontrak kerja sebagai karyawan perusahaan.

Perjanjian tersebut merupakan contoh surat perjanjian kerjasama yang sering kita gunakan di tengah-tengah masyarakat. Walaupun tidak ada kewajiban sama sekali bagi kamu dan orang lain yang terlibat dalam kerjasama diikat dengan menggunakan surat perjanjian kerjasama.

Manfaat dan Fungsi Kontrak Kerjasama

  1. Perjanjian kerjasama yang banyak dilakukan di dunia bisnis memiliki beberapa manfaat di antaranya:
  2. Mempererat ikatan kerjasama.
  3. Dengan menjalin kemitraan dengan pihak lain, pekerjaan menjadi lebih cepat selesai dan terpenuhi.
  4. Saling mendapatkan keuntungan dari terjalinnya kerjasama antara kedua belah pihak.
  5. Memperkuat posisi bisnismu di pasar.
  6. Dengan menjalin sebuah kerjasama dalam bentuk; koalisi, tawar menawar, joint venture, atas dasar kerukunan, dan cooptation.
  7. Adanya surat ini membuat semua hal dan kewajiban dari pihak-pihak yang menjalin kemitraan menjadi jelas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku sesuai isi kontrak perjanjian yang sudah disetujui. Selain itu, surat perjanjian kerjasama juga memiliki fungsi di antaranya:
  8. Pihak-pihak yang terikat dalam kontrak perjanjian sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang berkekuatan hukum.
  9. Risiko terjadinya pelanggaran pada bisnis bisa diminimalisir.
  10. Sebagai pedoman dan panduan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi ketika melakukan pelanggaran hak dan kewajiban.

Contoh Surat Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 
 
Nama : Budi Santosa Wahyudi
Tempat, Tanggal Lahir : Solo, 13 Desember 1988
Alamat : Jl. Sudirman No. 75, Jakarta
NIK : 726228282001
 
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
 
Nama : Andreas Suhardianto
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 16 Juni 1990
Alamat : Jl. Medan Merdeka Km. 13, Jakarta
NIK : 828332120003
 
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. 

Kedua pihak telah sepakat melakukan kerjasama usaha dengan ketentuan sebagai berikut: 
Pasal 1
Pihak pertama akan menanamkan modal kepada pihak kedua senilai Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai modal usaha toko online pihak kedua. 

Pasal 2
Pihak kedua bakal memberikan tingkat keuntungan sebesar 2% dari total penjualan per tahun kepada pihak pertama. Selanjutnya, pengembalian modal oleh pihak kedua kepada pihak pertama dilakukan selambat-lambatnya 5 tahun setelah perjanjian ini dibuat. 

Pasal 3
Kedua pihak akan bekerjasama untuk melakukan promosi usaha. 

Pasal 4
Kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan usaha menjadi tanggung jawab kedua pihak. 

Pasal 5
Kalau terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilaksanakan secara kekeluargaan. Kalau masih belum ditemui jalan keluar, dapat dilanjutkan secara hukum. 

Demikian surat perjanjian kerjasama usaha ini disusun secara sadar dan sebenar-benarnya. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan punya kekuatan hukum setara. 
 
Jakarta, 13 Januari 2021
 
 
Pihak Pertama                                                                        Pihak Kedua


Jatmiko Tri Wahyudi                                                            Taufik Suhardianto

Semua surat perjanjian kerjsama yang sah harus sesuai dengan Dasar Hukum Perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata, yang mengatur syarat sahnya perjanjian dan asas-asas perjanjian/kontrak.

Demikianlah informasi yang bisa redaksi Ajaib berikan terkait serba-serbi mengenai kontrak kerjasama yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan kontrak perjanjian yang mengikat dengan para kolega bisnismu nantinya. 

Artikel Terkait