Ajaib.co.id – Pernahkah kamu mengalami masalah atau konflik dari asuransi yang kamu miliki? Kalau ini terjadi maka disebut dengan sengketa asuransi.
Mengutip dari jurnal berjudul Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia yang ditulis Siti Nurbaety. Dijelaskan kalau sengketa hukum bisa terjadi dalam kontrak asuransi karena masing-masing pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati bersama.
Contoh kasusnya, misalnya, sebuah perusahaan asuransi tidak menjalankan kewajibannya membayar klaim nasabah. Selain itu, perusahaan asuransi melakukan pembujukan kepada calon nasabah asuransi melalui tapi dengan data-data yang tidak benar.
Sebaliknya, sengketa asuransi juga bisa timbul dari sisi nasabah atau pihak tertanggung. Misalnya, nasabah tidak menjalankan kewajiban untuk membayar premi atau memberikan data-data yang sengaja dipalsukan kepada perusahaan asuransi.
Selain itu, melakukan perbuatan yang melanggar hukum pun bisa berujung sengketa, contohnya melakukan pemusnahan atau pengrusakan objek asuransi secara sengaja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari penggantian kerugian.
Seperti diketahui, dalam menyepakati suatu kontrak asuransi ini menimbulkan hak dan kewajiban terhadap para pihak yang terlibat. Sehingga akan berlaku hukum khusus (lex specialis) yang mengikat pihak perusahaan asuransi dengan nasabah atau tertanggung.
Konsekuensinya jika terdapat salah satu pihak yang melanggar kesepakatan kontrak asuransi, maka pihak tersebut harus mengganti kerugian.
Penyelesaian Sengketa Asuransi dengan Mediasi
Penyelesaian sengketa asuransi sebetulnya bisa dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan tersebut. Namun, penentuan metode penyelesaian ditentukan berdasarkan keputusan pada para pihak yang berkontrak (party autonomy) saat kontrak tersebut disepakati.
Hal ini berarti antara pihak penanggung maupun tertanggung yang terikat pada suatu kontrak asuransi tersebut harus mencantumkan secara detail dan tegas berupa klausula tentang perselisihan. Sehingga apabila terjadi konflik, kedua belah pihak bisa menggunakan klausula yang telah disepakati tersebut sebagai arah untuk menyelesaikan sengketanya.
Sebetulnya terdapat beberapa bentuk opsi untuk penyelesaian sengketa asuransi, namun Ajaib akan memfokuskan pada metode penyelesaian sengketa asuransi melalui mediasi.
Pengertian mediasi dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti mediasi sebagai proses pengikutsertakan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat. Adapun untuk mediator merupakan perantara, penghubung, dan penengah bagi pihak-pihak yang bersengketa tersebut.
Sehingga mediasi memang metode penyelesaian sengketa yang di luar pengadilan. Melainkan lewat adanya proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator). Seorang mediator di sini harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak bersengketa serta kehadiran mediator ini diterima oleh pihak-pihak yang mengalami persengkataan.
Tugas dari seorang mediator hanya sebatas membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam upaya mencari jalan keluar dari konflik yang dihadapi. Oleh sebab itu, mediator tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan. Di sini mediator hanya bertindak sebagai fasilitator untuk membantu dan menemukan solusi terhadap para pihak yang bersengketa saja.
Adapun untuk hasil kesepakatan tersebut akan dijadikan sebagai kesepakatan bersama. Namun, sudah jelas kalau pengambilan keputusan tidak ada di tangan mediator, melainkan mutlak kewenangan pihak-pihak yang bersengketa.
Proses penyelesaian sengketa asuransi melalui mediasi ini dinilai efektif untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak pihak atau masyarakat. Tak hanya soal sengketa asuransi saja, bisa berupa sengketa perusakan lingkungan, pembebasan tanah, perburuhan, perlindungan konsumen dan lain sebagainya.
Untuk proses mediasi sengketa asuransi ini bisa melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia. Ini merupakan lembaga independen dan imparsial di Indonesia yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung atau pemegang polis.
Adapun prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 dalam Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi seperti ini: “Dalam hal sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator”.
Kamu tidak perlu khawatir, karena tidak ada prosedur tertentu yang sifatnya khusus yang perlu ditempuh dalam proses mediasi. Para pihak yang bersengketa bebas dalam menentukan prosedurnya. Hal penting yang harus diketahui bahwa beberapa kesepakatan para pihak mulai dari proses cara mediasi, menerima atau tidaknya usulan dan saran yang diberikan oleh mediator hingga kepada pengakhiran tugas mediator.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini sifatnya tidak mengikat. Artinya meskipun sudah terdapat kesepakatan untuk menuntaskan sengketa melalui mediasi namun para pihak tidak wajib menyelesaikan sengketanya melalui mediasi.
Apabila para pihak tidak berhasil menemukan jalan keluar dari sengketanya melalui mediasi, mereka masih bisa menyerahkan ke forum yang lebih mengikat. Misalnya, melalui arbitrase atau pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan SK.001/SK.BMAI/09.2006, terdapat beberapa prosedur penyelesaian sengketa klaim oleh BMAI. Setidaknya terdapat 2 tahap di antaranya, tahap I dilakukan melalui mediasi dan tahap II dilakukan melalui ajudikasi. Berikut penjelasannya:
- Tahap Mediasi
Di tahap ini laporan sengketa yang disampaikan oleh pemohon ini harus dalam jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan sejak penanggung menyampaikan jawaban penolakan akhir dari pihak pemohon yang diterima oleh BMAI maka akan ditangani oleh mediator.
Untuk kemudian, mediator akan melakukan analisa pada setiap klaim yang diterima agar dapat dibuat kesimpulan awalnya. Termasuk menentukan arah dan jalan penyelesaian yang akan ditempuh berikutnya.
Jika dalam kesimpulan awal oleh mediator, ini tidak sependapat dengan penolakan oleh penanggung, maka mediator segera menghubungi pihak penanggung untuk membahas kasus. Adapun diskusi langsung ini dilakukan dengan harapan bisa menghasilkan sebuah kesepakatan penyelesaian secara damai bagi kedua belah pihak.
- Tahap Ajudikasi
Tahap ajudikasi ini dilakukan jika sengketa klaim secara kompromi tidak bisa diselesaikan melalui mediasi oleh mediator. Alhasil kasus sengketa akan dibawa ke tingkat ajudikasi guna diputuskan melalui sidang ajudikasi. Pada sidang ini, setiap sidang harus dihadiri oleh 3 orang Anggota Panel Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI.
Pelaksanaan sidang ajudikasi memiliki tujuan untuk melakukan uji materi atas pendapat yang dibuat oleh mediator. Uji materi ini atas suatu kasus sebelum pendapat atau keputusan tersebut disampaikan kepada pihak terkait. Intinya, setiap keputusan akhir BMAI baik berupa mendukung atau menolak harus dibuat berdasarkan ketidakberpihakan serta diambil melalui sidang ajudikasi.