Ajaib.co.id – Apakah kamu pernah menandatangani perjanjian atau kontrak? Dalam berbagai aktivitas yang melibatkan dua pihak atau lebih dan berlandaskan hukum, kamu akan menemui perjanjian. Kamu bisa menemukannya ketika menjadi karyawan baru, mengajukan pinjaman, menjajaki kerjasama bisnis, dan sebagainya. Jadi, siapa pun kita, kita wajib memahami salah satu aspek yang dibahas dalam perjanjian, yakni wanprestasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wanprestasi berarti prestasi buruk. Jika dikaitkan dengan perjanjian, arti wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak berprestasi buruk karena kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi secara umum meliputi:
- Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali.
- Melaksanakan kewajiban dengan tidak tepat waktu.
- Melaksanakan kewajiban tidak seperti yang dijanjikan.
- Melaksanakan kewajiban yang menurut kesepakatan seharusnya tidak boleh dilakukan
Meski demikian, tidak serta-merta debitur langsung dikatakan wanprestasi dengan melihat ciri-ciri di atas. Jika diuraikan lebih lanjut, untuk dapat dikatakan wanprestasi, ada syarat-syarat yang harus ada atau dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
Syarat Material
Syarat ini ditandai dengan adanya kesengajaan dan atau kelalaian. Kesengajaan adalah sesuatu yang dilakukan oleh seseorang dengan dikehendaki dan disadari sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan kelalaian adalah suatu hal yang dilakukan seseorang yang seharusnya tahu atau patut menduga bahwa perbuatan yang dilakukannya akan menimbulkan kerugian. Syarat materiil inilah yang tergambar dalam bentuk-bentuk wanprestasi yang telah disebutkan di atas.
Syarat Formal
Dengan adanya syarat ini, seseorang baru dinyatakan wanprestasi ketika sudah ada peringatan atau somasi mengenai wanprestasi tersebut yang dinyatakan secara resmi. Peringatan dapat berupa, misalnya, peringatan dari kreditur kepada debitur untuk segera membayar pelunasan utang dalam jangka waktu yang ditentukan. Sementara somasi adalah teguran keras secara tertulis disertai hukuman atau denda yang akan diberlakukan jika suatu pihak benar-benar wanprestasi.
Dalam dunia keuangan pada umumnya, atau perjanjian yang terkait dengan keuangan, wanprestasi umumnya mengacu pada gagal bayar. Gagal bayar sendiri adalah suatu keadaan di mana debitur tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian utang-piutang yang disepakati.
Wanprestasi berupa gagal bayar dapat terjadi ketika misalnya debitur tidak membayar angsuran atau pelunasan pokok pinjaman. Wanprestasi semacam ini juga mencakup pelanggaran atas ketentuan kredit yang telah diatur dalam kontrak. Wanprestasi dapat terjadi pada semua jenis kewajiban utang, seperti obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman bank, dan lain-lain.
Karena merupakan pelanggaran, tentu ada akibat terhadap pihak yang melakukan wanprestasi. Selain itu, wanprestasi membawa konsekuensi berupa pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Menurut Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kemungkinan tuntutan gugatan atas wanprestasi meliputi pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian, ganti kerugian, pembatalan perjanjian timbal balik, dan pembatalan dengan ganti kerugian.
Dengan demikian, akibat hukum yang dapat timbul karena adanya wanprestasi, antara lain:
- Debitur atau pihak yang melakukan wanprestasi diharuskan membayar ganti rugi.
- Kreditur atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian lewat pengadilan.
- Kreditur atau pihak yang dirugikan dapat meminta pemenuhan perjanjian, baik disertai ganti rugi atau tidak, serta pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
Apakah Wanprestasi Berarti Penipuan?
Dengan menyimak pemaparan di atas, mungkin kamu mulai berpikir bahwa seseorang yang melakukan wanprestasi berarti sedang melakukan penipuan atau perbuatan yang melanggar hukum. Benarkah demikian?
Mari kita telisik lagi penjelasan di atas. Wanprestasi terjadi karena kesengajaan atau kelalaian. Artinya, pelaku wanprestasi tidak selalu melakukan pelanggaran secara sengaja. Bisa jadi ia lalai atau terkendala hal-hal tertentu untuk memenuhi kesepakatan.
Misalnya, A dan B menandatangani perjanjian pengiriman barang. A sepakat mengirimkan barang kepada B pada waktu yang telah ditentukan. Namun, pada waktu yang telah ditentukan, terjadilah keadaan di luar kendali yang menyebabkan pengiriman barang tertunda.
Keadaan di luar kendali bisa meliputi bencana alam, kerusuhan, kecelakaan, dan sejenisnya. Dengan demikian, B telah wanprestasi terhadap perjanjian karena tidak dapat memenuhi kewajibannya meski tidak disengaja.
Sementara penipuan dilakukan dengan kesengajaan oleh pelakunya dengan motif tertentu guna mendapatkan keuntungan. Selain itu, penipuan dan tindakan sejenis yang melanggar hukum termasuk dalam kategori tindak pidana. Tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara wanprestasi diatur dalam hukum yang berlaku yaitu KUH Perdata yang berisi ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antarindividu dalam masyarakat.
Pemahaman di atas akan sangat bermanfaat ketika kita berurusan dengan perjanjian atau dokumen hukum lainnya. Memahami peraturan hukum sangatlah penting dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Dokumen-dokumen hukum sebenarnya sering kita temui dalam hal-hal kecil sekali pun, misalnya dalam ketentuan garansi produk, syarat dan ketentuan penggunaan perangkat lunak, prospektus reksa dana, dan sebagainya. Namun, karena bahasa teks hukum memang kaku dan rumit, kita kerap melewatkannya.
Pemahaman tentang perjanjian perlu kamu pahami karena mengatur segaka tentang objek perjanjian juga mengatur hubungan para pihak yang membuat perjanjian. Saat ini banyak referensi yang dapat kita cari untuk membantu memahami dokumen perjanjian atau dokumen hukum lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk malas membaca dokumen semacam ini agar kita paham apa yang kita lakukan, hak dan kewajiban, berikut konsekuensinya.
Termasuk ketika berinvestasi reksa dana, investor wajib membaca prospektus. Prospektus pada umumnya berisi penjelasan mengenai manajer investasi, tujuan, kebijakan, pembatasan, manfaat, faktor risiko investasi, alokasi dan imbalan jasa, hak pemegang unit, pembubaran dan likuidasi, hingga tata cara pembelian.
Mengapa ini penting? Kita tentu tidak ingin salah langkah dalam berinvestasi. Selain itu, wanprestasi pun bisa terjadi dari pihak manajer investasi. Jika kita sudah memahami prospektus, kita sudah tahu apa hak-hak kita jika wanprestasi terjadi.
Ya, kita memang harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Namun, ini jangan menyurutkan niatmu dalam mulai berinvestasi. Di era digital, semuanya dapat dengan mudah dilakukan dari genggaman tangan.
Misalnya, dengan aplikasi Ajaib, kamu hanya perlu ponsel untuk memulai dan mengatur investasi saham dan reksa dana. Dana yang dibutuhkan untuk memulai investasi pun tidak besar. Di Ajaib, kamu bisa memilih reksa dana dengan pilihan nominal mulai dari Rp10.000 saja.
Yuk, investasi sekarang dan bijak menentukan perencanaan keuangan bersama Ajaib!
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.