Bisnis & Kerja Sampingan

Wanprestasi Adalah Permasalahan yang Harus Dipahami Pebisnis

Ajaib.co.id – Setiap kerja sama yang dilakukan antara dua pihak, biasanya terikat dalam sebuah perjanjian kerja sama. Di mana, perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak melalui tanda tangan. Dengan begitu, kedua pihak yang bekerjasama ini harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

Akan tetapi, perjanjian yang sudah disepakati ini terkadang bisa dilanggar oleh salah satu pihak karena beberapa alasan. Di mana, salah satu pihak biasanya tidak memenuhi kewajibannya yang diatur melalui perjanjian. Hal ini yang sering kali disebut dengan istilah wanprestasi pada perjanjian kerja sama.

Secara sederhana, wanprestasi adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak ketika tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Lalu, sanksi apa yang diberikan ketika wanprestasi terjadi pada suatu perjanjian kerja sama? Untuk menjawab pertanyaan ini simak penjelasan berikut mengenai wanprestasi secara lebih mendalam.

Apa Itu Wanprestasi?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wanprestasi adalah suatu tindakan tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak yang terikat perjanjian kerja sama. Misalnya saja, debitur yang tidak memenuhi prestasi sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian. Prestasi dalam hal ini merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh debitur.

Terjadinya wanprestasi adalah karena debitur yang lalai atau sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, wanprestasi adalah suatu pelanggaran yang dapat dilihat dari contoh debitur yang memiliki kredit dengan jangka waktu tertentu, lalu karena satu dan lain hal debitur melakukan pelunasan lebih cepat dari jangka waktu.

Wanprestasi yang dilakukan tersebut biasanya tergantung isi kesepakatan dari perjanjian. Apakah akan dikenai sanksi atau konsekuensi tertentu.

Kategori Wanprestasi

Wanprestasi sendiri terbagi menjadi empat macam menurut Subekti melalui hukum perjanjian. Berikut empat macam wanprestasi yang dimaksud:

·      Tidak melaksanakan sesuatu yang sudah disepakati pada perjanjian awal.

·      Melaksanakan sesuatu yang disepakati namun tidak sebagaimana mestinya.

·      Melaksanakan sesuatu yang disepakati namun terlambat atau melebihi waktu yang ditentukan sebelumnya.

·      Melaksanakan sesuatu yang tidak diperbolehkan menurut perjanjian.

Hal Apa yang Harus Dilakukan ketika Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi?

Perjanjian yang disepakati oleh dua pihak tentu harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika salah satu pihak melakukan sesuatu yang dianggap sebagai tindakan wanprestasi, maka kedua pihak dapat melihat isi dari perjanjian tersebut agar bisa diputuskan.

Ketika satu pihak dianggap melakukan wanprestasi, maka pihak satunya dapat melakukan somasi kepada pihak yang dianggap melakukan wanprestasi.

Jika pihak yang diberikan somasi masih belum melaksanakan kewajiban, maka pihak yang memberikan somasi bisa membatalkan perjanjian, tanpa menghilangkan kewajiban oleh pihak yang melakukan wanprestasi untuk memenuhinya.

Pembatalan tersebut bisa dilakukan selama isi dari perjanjian mengatur segala keadaan yang bisa mengakhiri perjanjian dan dianggap sebagai wanprestasi.

Hal yang dapat dilakukan oleh pihak penerima tindak wanprestasi adalah melakukan tuntutan gugatan wanprestasi. Gugatan ini diatur melalui Pasal 1267 KUH Perdata yang meliputi beberapa hal di antaranya sebagai berikut:

·      Pemenuhan perikatan.

·      Pemenuhan perikatan berupa mengganti kerugian.

·      Mengganti kerugian.

·      Pembatalan pada perjanjian timbal balik.

·      Pembatalan dengan kewajiban mengganti kerugian.

Ketika pihak yang mengalami tindakan wanprestasi oleh pihak lain, harus menyatakan berkas tuntutan secara jelas dan lengkap. Hal ini karena cantuman pemenuhan perikatan saja akan dikabulkan dengan peringatan yang ada. Sementara jika hanya ganti rugi, maka yang dikabulkan juga hanya ganti rugi saja.

Oleh karena itu, jika ingin keduanya berarti penggugat harus memenuhi lampiran untuk pemenuhan perikatan serta ganti rugi.

Akibat yang Dihasilkan oleh Wanprestasi

Ketika satu pihak melakukan wanprestasi, akibat dari wanprestasi adalah pihak yang satu dirugikan. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi karena adanya wanprestasi.

Sebagaimana diatur melalui Pasal 1243 KUH Perdata bahwa pihak yang melakukan wanprestasi harus mengganti rugi kepada pihak lain karena tidak melaksanakan kewajibannya.

Jika akibat wanprestasi adalah perselisihan, maka perselisihan tersebut dapat dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, pihak yang menyebabkan kerugian harus membayar ganti rugi dan harus membayar biaya perkara.

Tindakan Pengecualian Wanprestasi Akibat Force Majeure

Tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh satu pihak terjadi karena beberapa alasan sehingga tidak memungkinkan pihak tersebut memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, ada beberapa keadaan yang bisa dijadikan pengecualian terhadap tindakan wanprestasi atau disebut dengan istilah force majeure.

Ketentuan ini diatur melalui Pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa adanya pengecualian kepada pihak yang melakukan wanprestasi sehingga tidak adanya kewajiban yang harus dipenuhi seperti ganti rugi atau keadaan yang tidak dapat diduga sehingga pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Keadaan force majeure yang dimaksud meliputi kejadian bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan beberapa kejadian yang tidak dapat diduga sehingga menyebabkan terjadinya gagal memenuhi kewajiban oleh suatu pihak.

Keadaan force majeure ini dianggap sebagai keadaan yang menjadi pengecualian ketika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya dan bukan sebagai tindakan wanprestasi.

Tindakan wanprestasi adalah sesuatu yang dapat membuat salah satu pihak di dalam perjanjian akan dirugikan. Oleh karena itu, risiko untuk terjadinya tindakan wanprestasi dapat dilakukan dengan menandatangani suatu perjanjian berupa pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak.

Mengingat, tindakan wanprestasi adalah tindakan yang juga mengarah ke perselisihan dan penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Selain menghabiskan biaya yang tidak sedikit, masalah ini juga dapat menghabiskan waktu dan tenaga yang seharusnya bisa disalurkan ke kegiatan yang lebih menghasilkan.

Oleh karena itu, kerja sama antara suatu pihak sebaiknya dipertimbangkan secara matang dan benar agar tindakan wanprestasi dapat dihindari. Tindakan wanprestasi ini sama halnya dengan kerugian yang bisa kamu alami saat berinvestasi. Hal ini karena instrumen investasi yang kamu pilih tidak sesuai dengan kemampuan.

Investasi yang tadinya diharapkan dapat merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang harus berkurang karena kesalahan. Oleh karena itu, pilihlah instrumen investasi dan platform yang dapat membantu kamu menghasilkan keuntungan sesuai dengan harapan. Salah satunya adalah dengan berinvestasi melalui aplikasi Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen saham dan reksa dana. Dengan menggunakan Ajaib untuk berinvestasi, kamu dapat merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang tanpa harus takut serta khawatir merugi.

Ada banyak jenis reksa dana seperti reksa dana saham, reksa dana pasar uang, dan jenis reksa dana lainnya yang dapat kamu pilih.

Untuk investasi saham di aplikasi Ajaib, kamu bisa membuat rekening saham untuk bertransaksi saham langsung dari smartphone. Jadi, tunggu apalagi. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan mulai berinvestasi sekarang.

Artikel Terkait