Ajaib.co.id – Setiap perusahaan yang melakukan perekrutan karyawan hingga karyawan diterima bekerja harus melalui kesepakatan di atas hitam dan putih atau disebut perjanjian kerja sama. Salah satu bentuk perjanjian kerja adalah force majeure.
Apa yang dimaksud dengan force majeure? Nah, sebelum masuk ke pembahasan tersebut, ada baiknya kamu mengetahui pentingnya dari suatu perjanjian kerja sama.
Perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan calon karyawan memiliki tujuan penting yang ada di dalamnya. Hal ini menyangkut eksistensi klausul force majeure (force majeure clauses) yang tidak akan terjadi jika antara kedua pihak tidak saling menyepakati perjanjian kerja sama.
Alasan dari perjanjian kerja sama ini di antaranya:
Adanya Kepastian Hukum
Dalam perjanjian kerja sama harus terdapat kepastian hukum di dalamnya karena jika satu waktu keduabelah pihak melakukan pelanggaran, maka surat perjanjian tersebut dapat menjadi kekuatan hukum.
Mengurangi Terjadinya Risiko
Perjanjian kerja sama tentu menjadi acuan dalam mengatur hak dan kewajiban antar kedua belah pihak. Misalnya saja, kewajiban membayar secara tepat waktu dilanggar karena satu hal, maka salah satu pihak yang melakukannya akan dikenakan denda.
Alat Bukti yang Kuat
Perjanjian kerja sama ini dapat menjadi alat bukti untuk ditunjukan ke pengadilan yang dibuat melalui notaris.
Sebagai Media Kerja Sama dan Kolaborasi
Perjanjian kerja sama ini dapat dijadikan media kolaborasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Di mana, bisa menjalin kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pengertian Force Majeure
Setelah memahami pentingnya force majeure dalam perjanjian kerja sama, kamu bisa mengetahui apa itu pengertian dari force majeure (concept of force majeure) itu sendiri.
Force majeure merupakan keadaan yang memaksa di mana posisi satu pihak mengalami kegagalan dalam menunaikan kewajibannya karena di luar kuasa salah satu pihak tersebut.
Dengan adanya force majeure, maka tidak akan ada pihak yang diwajibkan melakukan ganti rugi terhadap pihak lainnya karena wanprestasi.
Ada banyak hal yang dapat membuat terjadinya force majeure dalam perjanjian kerja sama. Misalnya saja terjadinya perang, kerusuhan, terorisme, pemberontakan, sabotase, bencana alam, dan masih banyak lainnya.
Oleh karena itu, klausul force majeure harus ada di dalam perjanjian kerja sama untuk mengantisipasi hal-hal yang sudah disebutkan dan juga membuat konflik antar pihak.
Beberapa Macam Keadaan yang Memaksa
Ada banyak macam keadaan yang memaksa salah satu pihak untuk tidak menunaikan kewajibannya karena keadaan tersebut di luar batas kemampuan. Keadaan yang memaksa ini terbagi menjadi dua macam di antaranya sebagai berikut:
Keadaan Memaksa Absolut
Keadaan ini merupakan keadaan di mana pihak pertama tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap pihak kedua karena disebabkan oleh terjadinya bencana alam (natural disaster). Mulai dari banjir bandang, angin topan, gempa bumi, epidemik, hingga kerusuhan massa.
Keadaan Memaksa Relatif
Keadaan ini merupakan keadaan yang dapat memicu satu pihak, baik pihak pertama atau pihak kedua tidak bisa melakukan prestasi.
Beberapa Syarat Peristiwa dapat Dikategorikan Force Majeure
Suatu peristiwa atau keadaan dapat dikategorikan sebagai force majeure karena beberapa hal. Hal ini berarti salah satu pihak dalam perjanjian kerja sama tidak dapat sembarangan memutuskan bahwa ketidakmampuan tersebut adalah force majeure.
Oleh karena itu, suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai force majeure jika memenuhi beberapa syarat di antaranya:
· Tidak terpenuhinya suatu prestasi atau kewajiban yang disebabkan karena peristiwa tertentu hingga bisa membinasakan atau memusnahkan benda yang dijadikan objek perjanjian. Selain itu, kondisi ini bersifat tetap.
· Tidak terpenuhinya suatu prestasi atau kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa tidak terduga atau di luar kuasa keduabelah pihak dalam melaksanakan kewajibannya, baik bersifat tetap atau sementara.
· Terjadinya peristiwa yang tidak bisa diketahui atau diprediksi dalam suatu perjanjian. Bisa dikatakan, penyebab dari peristiwa ini bukanlah kesalahan antara keduabelah pihak.
Pandangan KUH Perdata Indonesia tentang Force Majeure
Pandangan berdasarkan KUHP di Indonesia sendiri tentang force majeure sudah diatur melalui beberapa pasal. Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 1244 dan pasal 1245.
Pasal 1244 menjelaskan bahwa pihak berutang dikenakan hukuman berupa ganti rugi, biaya, hingga bunga. Jika pihak berutang tidak dapat membuktikan hal yang dilakukan, tidak ada pada waktu yang disebutkan, alasan atau penyebab, tidak dapat bertanggung jawab, dan tidak ada iktikad buruk.
Pasal 1245 menjelaskan bahwa biaya rugi serta bunga tidak harus diganti jika ada keadaan yang memaksa dan membuat pihak berutang tidak dapat menunaikan kewajibannya.
Beberapa Contoh Klausul Force Majeure pada Perjanjian Kerja Sama Perusahaan
Pada perjanjian kerja sama perusahaan, klausul force majeure ini ada di pasal 15 dari ayat 1 hingga 6 yang menjelaskan keadaan kahar atau force majeure. Pasal ini berisikan beberapa penjelasan di antaranya:
· Ayat 1 menjelaskan keadaan kahar yang dimaksud merupakan keadaan atau kejadian di luar kemampuan keduabelah pihak sehingga menyebabkan kegagalan dalam menunaikan kewajiban.
Di mana, penjelasan di ayat ini menyebutkan keadaan yang dimaksud adalah bencana alam, keadaan perang, terorisme, pemberontakan, dan masih banyak lainnya.
· Ayat 2 menjelaskan salah satu pihak di dalam perjanjian kerja sama tidak bisa menuntuk pihak yang gagal menunaikan kewajibannya dalam melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjanjian kerjasama yang disebabkan keadaan kahar.
· Ayat 3 menjelaskan ketika keadaan kahar terjadi, maka pihak yang mengalami keadaan tersebut wajib memberikan pernyataan secara tertulis kepada pihak lain dalam waktu selambat-lambatnya 7×24 jam disertai beberapa bukti.
· Ayat 4 menjelaskan bahwa pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh pihak yang mengalami keadaan kahar dapat ditolak dan disetujui oleh pihak yang tidak mengalami kahar secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7×24 jam setelah diterimanya pemberitahuan oleh pihak yang mengalami keadaan kahar.
· Ayat 5 menjelaskan bahwa jika keadaan kahar tidak disetujui oleh pihak yang tidak mengalami keadaan kahar, maka beberapa syarat dan ketentuan di dalam perjanjian kerja sama tetap berlaku serta mengikat keduabelah pihak.
· Ayat 6 menjelaskan bahwa keduabelah pihak harus bekerja sama untuk menemukan upaya sebaik-baiknya agar dapat mengatasi permasalahan dan menemukan jalan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Nah, hal ini mengapa force majeure dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pihak lain cukup penting untuk dipahami sehingga tidak akan muncul kerugian pada pihak satu dan lainnya.
Begitu pula dengan investasi, agar kamu terhindar dari kerugian, kamu harus memilih jenis investasi yang cocok dan sesuai.
Hal ini karena investasi dapat menghasilkan keuntungan sehingga nilai yang diinvestasikan akan bertambah. Ada banyak instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menghasilkan keuntungan.
Kamu bisa memilih jenis investasi berdasarkan hasil keuntungan yang didapat dengan tingkat risiko yang rendah. Apalagi kini investasi bisa dilakukan hanya melalui smartphone yang dimiliki dengan menggunakan aplikasi Ajaib.
Ajaib merupakan media investasi online yang akan membantu kamu berinvestasi pada instrumen saham dan reksa dana. Kamu bisa memilih salah satu dari kedua jenis investasi tersebut, misalnya saja saham.
Dengan menggunakan Ajaib Saham kamu bisa mendapatkan rekening saham yang bisa dibuat langsung melalui aplikasi Ajaib.
Kamu bisa melihat pergerakan saham-saham perusahaan di bursa saham untuk dipilih sebagai emiten yang dapat menghasilkan keuntungan saat kamu berinvestasi saham.
Melalui aplikasi Ajaib, kamu dapat menemukan bahasa saham yang dapat memudahkan aktivitas investasi saham. Transaksi yang meliputi jual dan beli saham bisa kamu lakukan secara online di mana saja dan kapan saja.
Jadi, tunggu apalagi. Segera investasikan dana yang kamu miliki untuk menghasilkan keuntungan besar dengan Ajaib Saham. Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.