Bisnis & Kerja Sampingan

Hukum Perdata: Pengertian, Macam Jenis dan Contohnya

Apa sih perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana? Cek Yuk, Perbedaan dan Pengertiannya melalui artikel berikut ini.

Ajaib.co.id – Pengertian Hukum Perdata adalah salah satu hukum yang berlaku di Indonesia, selain adanya hukum lainnya seperti hukum pidana. Dalam praktiknya, hukum ini dibagi menjadi dua jenis yakni Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil.

Kedua jenis hukum ini memiliki perbedaan dalam praktiknya, di mana Perdata Materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata subjek hukum. Sedangkan, jenis Perdata Formil berfungsi untuk mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Jadi, Perdata Formil hanya mengikuti saja Perdata Materiil. Sebab, Hukum Perdata Formil berfungsi untuk menerapkan Hukum Perdata Materiil bila ada seseorang yang melanggarnya.

Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sudah ada sejak zaman kolonial Belanda dulu, yang dikenal dengan sebutan Burgerlijk WetBoek (BW) merupakan kodifikasi hukum yang disusun oleh Belanda saat itu. Dalam penyusunannya, BW sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon).

Code Napoleon itu sendiri juga disusun berdasarkan Hukum Perdata Romawi (Corpus Juris Civilis), sebuah aturan Perdata yang dianggap paling sempurna kala itu. Kodifikasi KUH Perdata di Indonesia mulai berlaku pada bulan Januari 1948 dan menjadi salah satu sumber hukum ini di Indonesia.

Sumber Hukum Perdata di Indonesia

●     Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).

●     KUH Perdata atau BW.

●     KUHD atau Wetboek van Kopenhandel.

●     UU No. 5 Thn 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

●     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan.

●     UU No. 4 Thn 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

●     UU No. 42 Thn 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

●     UU No. 24 Thn 2004 Tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS).

●     Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kesembilan sumber hukum di atas merupakan dasar hukum dari Hukum Perdata Indonesia hingga saat ini. Dimana, adanya hukum ini sebagai ketentuan yang mengatur hak serta kepentingan setiap individu di masyarakat.

Macam-macam Hukum Perdata di Indonesia itu sendiri dibagi menjadi:

●     Hukum Keluarga. Berdasarkan keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, orang hilang, dan curatele.

●     Hukum Waris. Berdasarkan perihal pembagian warisan untuk orang yang telah meninggal dunia, hak mewarisi menurut undang-undang, menerima atau menolak warisan, dll.

●     Hukum Perikatan. Hukum yang terikat dengan ketetapan waktu, perikatan bersyarat, perikatan alternatif, dll.

●     Hukum Perkawinan. Seperti pembatalan perkawinan, perjanjian perkawinan, perceraian, dan pemisahan kekayaan.

●     Hukum Perorangan. Hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum.

●     Hukum Kekayaan. Hukum yang mengatur benda dan hak-hak harta kekayaan yang dapat dipunyai atas suatu benda.

Contoh Perdata dalam Perdagangan

Sebagai pemilik bisnis atau usaha, kamu tidak akan bisa terlepas dari adanya perjanjian kerjasama bisnis bersama para kolega. Sebab, perjanjian kerjasama yang dibuat antara kamu dan pihak lainnya harus memiliki kekuatan hukum yang memaksa untuk setiap pihak sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.

Jadi, ketika ada pihak yang melanggar isi dari perjanjian kerjasama bisnis yang telah ditandatangani diatas materai. Kamu bisa menyelesaikan sengketa atau masalah tersebut melalui jalur hukum.

Dalam dunia bisnis, terdapathukum yang bisa kamu gunakan untuk melindungi hak dan kewajiban saat terjalinnya suatu perjanjian kerjasama. Setidaknya, ada beberapa sumber hukum dalam perdagangan yang bisa melindungi para pebisnis dari adanya pelanggaran kontrak perjanjian seperti berikut:

●     Hukum Perdata (KUH).

●     Peraturan Perundangan-Undangan.

●     Hukum Dagang (KUH Dagang).

●     Hukum Publik (pidana Ekonomi atau KUH Pidana).

Keempat hukum ini bisa memberikan kamu rasa aman saat melakukan transaksi bisnis dengan pihak lain dengan memiliki fungsi sebagai:

●     Menjadi pedoman yang mengikat agar jalannya kegiatan bisnis di Indonesia, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

●     Mampu mewujudkan suatu bisnis dengan ekosistem yang baik dengan melatih para pebisnis dan pihak-pihak lainnya agar patuh dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia, dalam hal aktivitas perdagangan.

●     Menjadi sumber hukum yang bisa menyelesaikan sengketa atau masalah yang terjadi saat adanya salah satu pihak yang melanggar ketentuan di kontrak perjanjian.

●     Meningkatkan rasa transparan dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terikat dalam sebuah perjanjian kerjasama, dan membantu jalannya kegiatan bisnis menjadi lebih transparan.

Perbedaan Perdata dan Pidana

Sanksi Hukuman dari hukum ini berupa tuntutan yang diminta oleh penggugat, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan. Contohnya, akta jual-beli, kontrak kerjasama, dan lain sebagainya.

Namun, bila Hukum Pidana sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar adalah denda dan hukuman penjara.

Walaupun demikian, dalam praktiknya kepastian hukum ini bisa menjadi Hukum Pidana bila adanya indikasi pelanggaran dari unsur-unsur Hukum Pidana. Misalnya saja, ketika kamu melakukan jual-beli rumah, tetapi ada pihak yang memang sengaja untuk memalsukan dokumen atau sertifikat rumah. Kasus ini bisa menjadi Hukuman Pidana.

Selain itu, ketika adanya pelanggaran kontrak saat pembelian rumah lewat developer. Misalnya adanya penipuan dari spesifikasi awal bangunan dan setelah jadi. Hal ini sudah bisa masuk ke dalam ranah Hukum Pidana.

Padahal, spesifikasi bangunan telah disepakati bersama sebelumnya sesuai dengan isi perjanjian kontrak. Namun, untuk mengatasi hal-hal tersebut umumnya pihak developer akan memberikan kompensasi ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Asas Hukum Perdata

Jadi, Hukum Perdata adalah dasar hukum dari segala permasalahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini dikarenakan hukum ini punya beberapa asas, yaitu:

●     Asas kepercayaan.

●     Asas persamaan hukum.

●     Asas keseimbangan.

●     Asas moral.

●     Asas perlindungan.

●     Asas kepatuhan.

●     Asas kepribadian.

Ketujuh asas di atas merupakan asas-asas yang terdapat pada hukum ini yang menjadi dasar hukum dari segala permasalahan yang terjadi di Indonesia.

Demikianlah informasi yang bisa redaksi Ajaib sampaikan tentang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Serta, perbedaannya dengan Hukum Pidana. Semoga dengan membaca artikel ini, kamu bisa menambah wawasanmu tentang dasar hukum yang digunakan oleh negara Indonesia, sebagai negara hukum.

Artikel Terkait