Milenial

Penggolongan Hukum & dan Aturannya yang Berlaku di Indonesia

Penggolongan Hukum

Ajaib.co.id – Hukum merupakan aturan yang diterapkan pada suatu wilayah yang bersifat memaksa dan mengikat, serta harus ditaati oleh seluruh golongan masyarakat. Hukum sendiri memiliki sifat yang mengatur tingkah laku manusia dan digunakan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Di Indonesia, hukum dibedakan menjadi beberapa penggolongan hukum, salah satunya hukum ekonomi.

Apa itu Hukum Ekonomi?

Hukum ekonomi mengatur segala hal yang berkaitan dengan ekonomi makro dan mikro di negeri ini. Adapun dua penggolongan hukum ekonomi tersebut adalah hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

#1 Penggolongan hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi ini adalah segala hal yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum tentang beberapa cara peningkatan dan pembangunan dalam kehidupan ekonomi. Hukum ini juga mengatur cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara menyeluruh.

#2 Penggolongan hukum ekonomi sosial

Sedangkan penggolangan hukum ekonomi sosial adalah suatu bentuk pengaturan yang menyangkut pengaturan pada pemikiran hukum tentang beberapa cara pembagian, dari hasil pembangunan ekonomi. Hukum ekonomi sosial berkaitan dengan hasil pembangunan ekonomi nasional agar dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Peraturan yang Mengatur Penggolongan Hukum Ekonomi

Penggolongan hukum ekonomi juga diatur dalam Undang-undang 1945 yang mencakup beberapa asas seperti :

a. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.   Asas manfaat.

c.   Asas demokrasi pancasila.

d.   Asas adil dan merata.

e.   Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

f.    Asas hukum.

g.   Asas kemandirian.

h.   Asas keuangan.

i.     Asas ilmu pengetahuan.

j.     Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Aspek Lain dari Penggolongan Hukum Ekonomi

Selanjutnya aspek lain dari penggolongan hukum ekonomi akan sangat berpengaruh di dalam kegiatan ekonomi, antara lain :

a.   Pelaku dari kegiatan ekonomi yang memengaruhi kejadian dalam ekonomi.

b.   Komoditas ekonomi yang menjadi awal dari kegiatan ekonomi dan aspek lainnya yang memengaruhi hukum ekonomi itu sendiri.

c.   Kurs mata uang, dan aspek lainnya yang berkaitan seperti politik.

d.   Aspek lainnya di dalam hubungan ekonomi yang sangat kompleks.

Dasar Hukum Ekonomi di Indonesia

Dasar penggolongan dua hukum ekonomi di Indonesia juga merujuk pada:

a.   UUD 1945,

b.   Tap MPR,

c.   Undang-Undang,

d.   Peraturan Pemerintah,

e.   Keputusan Presiden,

f.    SK Menteri, dan

g.   Peraturan Daerah

h.   Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

i.     Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.

j.     Hukum ekonomi pertambangan.

k.   Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.

l.     Hukum ekonomi bangunan.

m.  Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.

n.   Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan.

o.   Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.

p.   Hukum ekonomi angkutan.

q.   Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dan lain sebagainya.

Penggolongan Hukum yang Ada di Indonesia

Nah, selain hukum ekonomi, di Indonesia juga memiliki beberapa penggolongan hukum. Di bawah ini, Ajaib akan menjabarkan beberapa penggolongan hukum yang ada di Indonesia.

1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya

Dalam golongan ini, hukum dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu hukum publik dan hukum privat. Di bawah ini adalah beberapa penjelasan singkat kedua jenis hukum ini.

a. Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum publik atau hukum negara merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara. Umumnya, hukum ini mengatur kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat. Di mana, hukum ini dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:

  • Hukum Pidana, jenis hukum publik yang mengatur pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, jenis hukum yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara, jenis hukum yang mengatur tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
  • Hukum Internasional, jenis hukum yang mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.

b. Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum privat merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum ini fokus pada kepentingan perseorangan. Jenis hukum ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

  • Hukum Perdata, jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, seperti hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.
  • Hukum Perniagaan, jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, seperti hukum jual beli, utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.

2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Hukum ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Di bawah ini adalah penjelasannya.

a. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain. Terdapat 2 jenis hukum tertulis yakni hukum tertulis yang dimodifikasikan serta hukum tertulis yang tidak dimodifikasikan.

Di mana, hukum yang dimodifikasi merupakan hukum yang disusun lengkap, sistematis, teratur serta dibukukan, sehingga tidak lagi diperlukan peraturan pelaksanaan. Sedangkan, hukum yang tidak dimodifikasi merupakan hukum yang tertulis dan tidak disusun dengan sistematis dan masih terpisah-pisah. Sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan di dalam penerapannya.

b. Hukum Tidak Tertulis

Hukum yang berlaku serta diyakini masyarakat dan dipatuhi, namun tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut, misalnya hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi sumber hukum materiil, yaitu sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil seperti:

  • Hukum kebiasaan adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat. Contohnya nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

Sedangkan sumber hukum formill adalah sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum seperti:

  • Hukum Undang-Undang atau jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum traktat atau hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.
  • Hukum yurisprudensi muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
  • Hukum ilmu yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Ada beberapa jenis penggolongan hukum yang berlaku berdasarkan tempat berlakunya yaitu:

  • Hukum nasional: Hanya berlaku di dalam wilayah negara tertentu.
  • Hukum internasional: Jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum ini berlaku secara universal. Artinya, dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional (traktat) dan dapat juga mengikat negara lain yang tidak termasuk dalam perjanjian tersebut
  • Hukum asing: hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan.
  • Hukum gereja adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja dan berlaku untuk para anggotanya.

5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujud

  1. Hukum objektif , merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  2. Hukum subjektif, hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku

  1. Hukum positif atau disebut ius constitutum adalah jenis hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di daerah tertentu.
  2. Hukum negatif atau yang disebut ius constituendum adalah jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. Hukum alam atau yang disebut ius naturale atau antar waktu adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan di mana saja dari dulu sampai sekarang. Hukum ini berlaku untuk selama-lamanya dan berlaku untuk seluruh orang di seluruh tempat.

7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat

  1. Hukum yang memaksa, jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan memiliki paksaan yang mutlak.
  2. Hukum yang mengatur, jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Tujuan Hukum

Dibuatnya hukum tidak hanya asal dibuat, tapi juga memiliki tujuan yang pada dasarnya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak azasi manusia serta menciptakan suasana yang tertib, tentram, aman dan damai.

Menurut beberapa ahli hukum, di bawah ini adalah beberapa tujuan dibuatnya suatu hukum:

1. Apeldoorn

Dalam bukunya yang berjudul “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

2. Aristoteles

Tujuan hukum menurut Aristoteles dalam bukunya “Rhetorica” adalah menghendaki semata-mata dan isi dari hukum yang ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

3. Jeremy Bentham

Jeremy menulis di dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” menyatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata agar dapat berfaedah atau bermanfaat bagi orang.

4. Wirjono Prodjodikoro

Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum“, Wirjono menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

5. Van Kan

Van Kan berpendapat bahwa pada dasarnya hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan tersebut tidak dapat diganggu.

Itulah beberapa penggolongan hukum dan jenis-jenisnya yang perlu kamu ketahui. Dengan adanya hukum inilah akan tercipta ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Artikel Terkait