Pajak

Mengenal Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia

pajak penghasilan

Pembayaran pajak adalah hal yang harus dipenuhi oleh semua warga negara. Salah satu pajak utama yang harus dibayarkan yakni pajak penghasilan. Mekanismenya sendiri telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan terkait jumlah dan detail lainnya.

Semua orang, baik itu pekerja kantoran, enterpreneur maupun freelance, seharusnya dikenakan pajak apabila menerima pendapatan. Namun kadang kala kita memang sedikt bingung mengenai regulasinya apalagi jika baru pertama kali menerima atau memperoleh penghasilan sendiri. Adapun, untuk setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak haruslah dikenakan potongan dengan persentase tertentu.

Apakah kamu saat ini sedang menjalankan bisnis? Baik secara mandiri atau memiliki badan usaha resmi? Bila iya, pasti kamu sudah tahu dan mengertimana pendapatanmu yang akan bersentuhan dengan undang-undang pajak penghasilan.Jika iya maka keuntungan yang diperoleh itulah yang dipotong pajak penghasilan. Sedangkan jika kamu adalah pegawai maka gaji yang diterima itu akan dikenakan pungutan baik yang dibayar tunai maupun berkala.

Sebenarnya, tidak hanya pebisnis saja, siapapun yang mendapatkan penghasilan dari berbagai jenis pekerjaan akan dikenai tarif pajak. Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang itulah yang menjadi pengertian pajak penghasilan. Subjek pajaknya adalah subjek pajak pribadi, subjek pajak harta warisan, dan subjek pajak badan seperti Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Untuk lebih jelasnya, simak uraian khusus dari Ajaib berikut ini.

Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pungutan Pribadi dari Negara Bagi Warga Negara

Pada mulanya, pajak penghasilan yang disebut dengan Pajak Perseoran (PPs) diterapkan khusus untuk perusahaan perkebunan saja. Namun ketentuan pajak penghasilan di Indonesia terus berkembang dengan undang-undang pajak penghasilan yang juga beberapa kali mengalami perubahan. Tercatat, dasar hukum pajak penghasilan yang pertama adalah UU Nomor 7 tahun 1983 dan terus diperbarui hingga yang terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008.

#Apa yang Diatur Undang-undang Pajak Penghasilan?

Secara sederhana, undang-undang pajak penghasilan adalah peraturan pemerintah soal pungitan negara atas pendapatan yang diterima warga negara. Isinya mengatur tentang pajak penghasilan yang secara khusus mengikat subjek pajak (bisa disebut wajib pajak) terhadap kemampuan ekonomis yang diterima dalam periode satu tahun pajak.

Subjek pajak hanya akan dikenai pajak penghasilan apabila ia memperoleh penghasilan atau memperoleh satu atau beberapa objek pajak penghasilan. Tambahan kemampuan ekonomis ini yang kemudian akan menentukan besaran pajak yang harus ditanggungnya.

#Sejarah Undang-undang Pajak Penghasilan

Sejak 1983 silam, Pemerintah Indonesia sudah mengubah sistem pemungutan pajak yang dulunya menggunakan official assessment (digunakan saat zaman Belanda), dan menjadi self assessment. Salah satu perbedaan dari kedua sistem pemungutan pajak tersebut adalah wewenang untuk menetapkan besaran pajak terutang.

Official assessment menetapkan besaran pajak yang ada pada Pemerintah, sedangkan self assessment menetapkan wewenang tersebut pada Wajib Pajak. Pada zaman kolonial (sebelum Belanda masuk), pajak Indonesia di kala itu dikenal sebagai upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan operasional kerajaan.

Misalnya, membangun istana atau membiayai rumah tangga di dalam kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan saat ini adalah pajak tol.

Pajak Indonesia di Masa Penjajahan Belanda

Ketika Indonesia dijajah oleh Belanda, sistem yang digunakan adalah perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku pada saat itu adalah pajak rumah tinggal yang disahkan pada 1839 dan pajak usaha. Pemerintah Belanda juga membedakan besaran tarif pajak sesuai kewarganegaraan dari Wajib Pajak.

Pada 1885, Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak bagi warga Asia, yaitu 4%. Di era pra kemerdekaan, Belanda dan Inggris juga memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang cukup sistematis.

Dasar Hukum Pajak Indonesia

Setelah mengetahui sejarah pajak Indonesia, kamu juga harus mengetahui dasar hukum pajak Indonesia. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983. Kemudian, diperbarui oleh UU No. 16 Tahun 2000.
  • Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983. Lalu, diperbarui oleh UU No. 17 Tahun 2000.
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983, kemudian diganti menjadi UU No. 17 Tahun 2000.
  • Pengalihan Pajak dan Surat Paksa yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 1997, kemudian diganti dengan UU No. 19 Tahun 2000.
  • UU Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002.

Asas Pajak Indonesia

Selain memiliki dasar hukum, pajak Indonesia juga memiliki asas yang berlaku. Berikut ini adalah asas pajak Indonesia:

  • Ekonomis.
  • Finansial.
  • Yuridis.
  • Sumber.
  • Umum.
  • Kebangsaan atau Nasionalitas.
  • Wilayah dan Teritorial.

Itulah tadi sejarah pajak Indonesia. Dengan mengetahui sejarah pajak Indonesia, kamu bisa mengetahui apa saja dasar hukum dan asas mengenai perpajakan termasuk pula pajak penghasilan.

Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia mengalami lebih dari 3 kali perubahan selama perjalanannya. Hal itu karena undang-undang terus diperbarui sehingga pajak penghasilan tidak memberati rakyat namun tetap mampu berkontribusi untuk pemasukan negara. Tentunya ini menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Apalagi pembangunan negara yang dilakukan dengan pajak nantinya juga akan dinikmati masyarakat.

Berikut ini adalah undang-undang pajak penghasilan dari yang pertama hingga yang terbaru.

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagai undang-undang pajak penghasilan pertama.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 membahas tentang perubahan yang terjadi pada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 membahas tentang perubahan yang dilakukan pada UU Nomor 7 Tahun 1983 yang sudah disempurnakan oleh UU Nomor 7 Tahun 1991.
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 membahas tentang perubahan yang juga terjadi pada UU Nomor 7 Tahun 1983 dan bisa disebut sebagai perubahan ketiga undang-undang pajak penghasilan.
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 membahas tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan disebut sebagai perubahan keempat undang-undang pajak penghasilan.

Perubahan yang dibuat terhadap undang-undang sebelumnya adalah sebagai bentuk penyempurnaan sehingga pajak penghasilan tidak menyulitkan rakyat walau sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Bahkan saat ini, muncul wacana bahwa Pajak Penghasilan (PPh) terhadap subjek pribadi akan diturunkan.

Wah menarik ya? Semoga kebijakan tersebut bisa menurunkan beban subjek pajak deh. Namun, apakah kamu tahu apa saja sebenarnya subjek dan objek pajak penghasilan?

#Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

Selain mengatur dan membahas tentang pengertian dan perhitungan, undang-undang pajak penghasilan juga membahas tentang subjek dan objek pajak penghasilan. Subjek pajak penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan adalah:

  • Subjek pajak pribadi atau individu atau perorangan.
  • Subjek harta warisan yang belum dibagi sehingga mengikat satu orang sebagai ahli waris.
  • Badan usaha seperti PT, CV, BUMN, BUMD, BUT (Badan Usaha Tetap), firma, kongsi, yayasan, perseoran, dan koperasi.

Selain mengetahui subjek pajak, kamu juga harus tahu siapa saja yang bukan subjek pajak penghasilan. Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2000, yang bukan menjadi subjek pajak adalah sebagai berikut:

  • Badan Perwakilan Negara Asing
  • Pejabat Diplomatik, konsulat, atau pejabat non-Indonesia serta orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Organisasi internasional dengan syarat Indonesia ikut atau menjadi anggota dalam organisasi tersebut dan tidak melakukan usaha di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Keuangan. Beberapa contoh di antaranya adalah WTO, FAO, UNICEF.
  • Para petinggi atau pejabat perwakilan organisasi Internasional sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan dan bukan WNI serta tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Sedangkan objek pajak penghasilan didefinisikan sebagai tembahan kemampuan ekonomis yang didapatkan oleh seorang wajib pajak yang bisa menambah kekayanaan atau kemampuan konsumsi. Adapun objek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Gaji, upah, bonus, komisi, hingga gratifikasi. Tak terkecuali pula uang pensiun atau imbalan yang diterima terhadap pekerjaan yang diselesaikan.
  • Hibah dan hadiah baik berupa undian maupun penghargaan.
  • Laba Bruto Usaha atau laba kotor adalah laba yang didapat sebelum dikurangi dengan biaya overhead, gaji, pembayaran bunga, dan pajak.
  • Segala macam keuntungan baik karena penjualan, pengalihan harta kepada pemegang saham, anggota, sekutu, maupun likuidasi atau pencairan saham.

Cara Menghitung PPh 25 Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008

Untuk menghitung dan pengetahui besar pajak penghasilan yang terutang, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa kamu lakukan:

  • Hitunglah penghasilan kotormu setiap bulan. Pendapatan dalam bentuk apapun, baik berupa gaji, tunjangan, premi, bonus, uang lembur, dan pendapatan lain-lain seperti yang tertera sebagai objek pajak penghasilan.
  • Setelah mengetahui penghasilan kotor, maka kini kamu bisa mengurangi pendapatan kotor dengan pengurangnya seperti biaya jabatan, iuran seperti iuran hari tua, iuran pensiun, dan lain-lain. Kini, kamu mengetahui penghasilan bersih bulanan.
  • Kamu kalikan 12 untuk mengetahui pendapatan bersih dalam satu tahun.
  • Pendapatan bersih tersebut kini kamu kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP bervariasi tergantung dari status wajib pajak seperti belum kawin, kawin belum punya anak, kawin punya 1 anak, kawin punya 2 anak, dan kawin punya 3 anak. Perhitungan PTKP bergantung dari status wajib pajak tersebut.

Adapun pajak penghasilan di Indonesia sendiri menerapkan tarif progresif. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan persentase yang berbeda untuk besaran penghasilan yang berbeda pula. Untuk mengetahui pajak pribadi menggunakan tarif progresif, kamu bisa menggunakan PPh 21 sesuai Pasal 17 Aya 1 UU PPh.

  • Penghasilan Kena Pajak kurang atau sama dengan Rp.50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Kena Pajak antara Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Kena Pajak antara Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  • Penghasilan Kena Pajak lebih besar dari Rp.500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

#Jenis-jenis Pemasukan Objek Pajak Penghasilan

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang termasuk ke dalam objek dalam pajak penghasilan. Individu atau lembaga yang menerima gaji, upah, atau aset berikut ini dianggap sebagai Wajib Pajak. Sehingga, mereka harus melunasi pembayarannya sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib pajak ini adalah mereka yang melakukan penerimaan atau perolehan pembayaran. Atau bisa dibilang untuk mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan yang mendapat imbalan dalam bentuk gaji.

  • Imbalan atas pekerjaan atau penyedia jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, komisi, bonus, hingga uang pensiun.
  • Hadiah dari hasil kegiatan, undian, atau penghargaan.Keuntungan atau laba dari suatu perusahaan.
  • Bentuk keuntungan yang diperoleh dari penjualan harta.Uang yang diterima kembali dari pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya dan bayaran tambahan.
  • Jaminan pengembalian hutang, seperti bunga premium, imbalan, dan diskon.Dividen atas nama atau dalam bentuk apa pun.
  • Uang royalti atau imbalan dari penggunaan hak tertentu.
  • Keuntungan penyewaan atau penghasilan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan harta atau properti.
  • Penerimaan pembayaran yang diterima secara berkala.
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
  • Premi asuransi.
  • Imbalan bunga.
  • Surplus BI.
  • Penghasilan dari saham.
  • Penghasilan berupa tanah atau bangunan.J
  • enis-jenis Non Pemasukan

Tidak semua harta atau aset diterima oleh orang atau perusahaan ditujukan untuk menambah kekayaan pribadi. Berikut ini adalah jenis-jenis non pemasukan dari objek pajak penghasilan:

Bantuan atau sumbangan

  • Harta yang termasuk setoran tunai dan diterima oleh Badan sebagai pengganti saham.
  • Iuran dana pensiuan
  • Pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, hingga beasiswa.
  • Penghasilan yang diterima dari perusahaan modal ventura.
  • Surplus dana yang diterima dari badan yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, atau ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Objek pajak penghasilan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Setiap objek pajak penghasilan akan dikategorikan berdasarkan subjek yang memperoleh penghasilan. Pembagian objek pajak penghasilan terbagi menjadi pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 di atas.

Manfaat

Dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh), kamu akan mendapatkan berbagai manfaat, yaitu:

  • Pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, pertahanan, serta keamanan negara.
  • Kamu juga ikut berkontribusi dalam subsidi pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup, dan pengembangan transportasi.
  • Membiayai pengeluaran negara, pertahanan negara, dan perangkat perang. 

Nah, itu dia rangkuman singkat tentang pengertian pajak penghasilan mulai dari definisi, undang-undang pajak penghasilan, subjek dan objek pajak, serta cara menghitung pajak penghasilan pribadi secara progresif.

Semoga artikel ini bermanfaat sehingga kamu tidak perlu pusing lagi kalau bicara tentang pajak penghasilan. Terakhir, jangan sampai lupa bayar pajak ya. Tunjukanlah sikap tanggung jawab sebagai warga negara dengan menjadi wajib pajak yang baik dan taat.

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait