Dunia Kerja

Pengertian Konsumen, Perilaku, Hak, dan Kewajibannya

Pengertian Konsumen, Perilaku, Hak, dan Kewajibannya

Konsumen adalah raja. Ungkapan itu ada benarnya, apalagi kita hidup di era digital. Produk “cacat” satu titik, konsumen mereview jelek di media sosial, dan hal buruk terjadi. Produk bisa dicap buruk. Tetapi siapa konsumen? Apa pengertian konsumen?

Konsumen adalah setiap orang atau organisasi yang menggunakan, mengonsumsi, dan membeli barang dan/atau jasa. Sedangkan pengertian konsumen menurut Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan atau tidak untuk dijual kembali.

Jenis-Jenis Konsumen

Kamu pasti tidak akan merasa sulit untuk mengenali konsumen. Di mana, konsumen merupakan individu maupun operusahaan yang menggunakan suatu barang maupun jasa. Di bawah ini adalah dua jenis konsumen yang harus kamu ketahui.

1. Konsumen Perorangan

Ini merupakan jenis konsumen yang membeli atau menggunakan suatu produk barang atau jasa untuk keperluan diri sendiri. Jenis konsumen ini sering disebut istilah end user atau tidak melakukan kegiatan jual beli kembali, biasanya adalah seorang individu dan keluarga.

2. Konsumen Organisasi

Konsumen ini akan membeli atau menggunakan suatu produk, barang atau jasa untuk keperluan operasional perusahaan tersebut atau juga bisa digunakan untuk diolah maupun dijual kembali. Misalnya perusahaan yang membeli bahan baku atau keperluan lain agar perusahaan dapat beroperasi seperti distributor, agen, pengecer, supplier, reseller, dan sebagainya.

Perilaku konsumen

Pada era digital, brand harus berhati-hati dengan perilaku konsumen. Brand wajib menjaga kualitas produk atau layanannya. Karena kesalahan minor ke satu konsumen bisa membuat brand buruk. Bukan tak mungkin, pelanggan mulai beralih ke brand pesaing.

Sebaliknya, perilaku konsumen juga bisa mendatangkan rezeki. Jika pelanggan merasa cocok dan nyaman terhadap produk atau jasa, ia akan mereview di media sosial, dan menyebarkan ke platform lain. Semakin banyak yang membaca review, produk atau jasa semakin terkenal, lalu pembaca tertarik untuk membeli. Efeknya, brand kebanjiran konsumen baru.

Di sisi lain ada yang menganggap bahwa konsumen yang mereview juga dianggap mencemarkan nama baik. Di Indonesia, muncul beberapa kasus brand menuntut konsumennya dengan tuduhan tersebut. Meski demikian konsumen memiliki hak dan kewajiban.

Kewajiban konsumen

Berdasarkan laman Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), UU Perlindungan Konsumen Bab III Bagian Pertama Pasal 5 mengatur kewajiban konsumen, yaitu:

a. Membaca atau mengikuti petunjuk atau informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

b. Memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati oleh pelaku usaha dan konsumen.

d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak konsumen

Sedangkan hak konsumen, masih UU yang sama, adalah:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang dan/atau jasa yang mereka beli.

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang telah mereka gunakan.

e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut jika di kemudian hari terjadi masalah terkait penggunaan barang tersebut.

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen atas barang yang mereka beli.

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Melihat hak konsumen, kamu berhak menerima produk atau pelayanan terbaik. Kamu juga berhak memberikan kritik jika terdapat kesalahan pada produk atau layanan. Tetapi YLKI mengimbau konsumen harus menyampaikan klarifikasi sebelum menyampaikan kritik terbuka (di media sosial).

Semoga pengertian konsumen dan hal-hal yang berkaitan di atas bisa mengingatkanmu. Agar kamu lebih bijak memilih dan membeli produk atau jasa. Nah, dengan memahami serba serbi mengenai konsumen, kamu bisa lebih mudah mengelola dan menarik konsumen untuk mencoba bisnis kamu. Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa sebagai pemilik perusahaan kamu harus memenuhi kewajiban konsumen dengan baik dan benar. Ini tentu akan membuatmu mempertahankan konsumen untuk membuat mereka lebih loyal dengan bisnis yang kamu jalankan.

Namun, ketika kamu menjadi konsumen, kamu juga perlu memerhatikan bahwa kamu harus dapat mendapatkan hal yang wajib diberikan perusahaan, salah satunya keamanan, kenyamanan, dan layanan juga produk yang berkualitas.

Salah satu perusahaan yang bisa memberikan itu semua adalah Ajaib. Di mana Ajaib merupakan perusahaan yang bergerak di bidang financial dan technologi yang memberikan layanan jual beli reksa dana dengan mudah, secara online kapan dan di mana saja. Dengan Ajaib, kamu bisa memulai reksa dana hanya dengan 1 langkah. Selain itu, kamu juga bisa menyesuaikannya dengan tujuan maupun hasil dan juga risiko yang kamu inginkan. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai berinvestasi sekarang!

Bacaan menarik lainnya:

Prentice Hall. Kurtz, D. & L.E. Boone. (2006). Principles of Marketing. London: Thomson
Smith, K.K. & Berg, D.N. (1987), Paradoxes of Group Life: Understanding Conflict, Paralysis, and Movement in Group Dynamics, San Francisco, CA: Jossey-Bass.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait