Banking

Gagal Bayar Pinjol? Kamu Bisa Atasi dengan Cara Ini

Ajaib.co.id – Kamu pernah gagal bayar pinjaman online (pinjol)? Bila pernah, janganlah depresi. Sejumlah langkah bisa kamu lakukan sebagai jalan keluarnya.

Mimpi buruk bagi nasabah atau debitur pinjol adalah gagal bayar. Pengalaman ini tentu sebisa mungkin akan dihindari oleh debitur pinjol. Sayangnya, masih cukup banyak kasus yang menjerat debitur akibat gagal bayar pinjol.

Sejumlah penyebab melatarbelakangi debitur gagal bayar pinjol. Debitur yang meminjam modal untuk bisnis, misalnya, berisiko mengalami gagal bayar.

Hal ini karena bisnis tak terlepas dari yang namanya risiko. Gagal bayar bagi pebisnis bisa disebabkan oleh gagal memanfaatkan dana pinjamannya untuk mendongkrak tingkat penjualan, persaingan yang bertambah ketat, atau terjadinya hal tak terduga, seperti pandemi Covid-19.

Hal-hal seperti itu membuat dana pinjaman sekaligus investasi yang dilakukannya tak memenuhi ekspektasi awal.

Ada pula debitur yang tergoda memanfaatkan dana pinjaman di luar tujuan semula. Debitur itu, misalnya, ingin membeli laptop untuk menunjang aktivitas belajar di rumahnya.

Namun, sebelum membeli laptop, ia tergiur dengan smartphone idamannya saat flash sale di sebuah marketplace. Ia pun lalu membeli smartphone tersebut alih-alih laptop yang menjadi tujuannya semula.

Selain itu, ada juga debitur yang mengatasi solusi dengan utang demi utang silih berganti. Istilah bekennya ‘gali lubang, tutup lubang’. Sudah ada beberapa kasus terkait kebiasaan buruk debitur semacam ini.

Awalnya, seorang debitur meminjam di satu penyedia jasa pinjol. Namun, untuk membayar utangnya, ia meminjam dana lagi di penyedia jasa pinjol lain. Begitu seterusnya hingga ia tak menyadari utangnya menggunung.

Memang, gagal bayar menjadi salah satu risiko terbesar ketika meminjam dana melalui pinjol. Selain ketidakmampuan melunasi pinjaman, performa debitur pun menjadi buruk sehingga ada kemungkinan masuk dalam ‘daftar hitam’ penyedia jasa pinjol tersebut.

Kedua hal tersebut tentu tak ingin kamu alami, bukan? Tapi, bagaimana bila kamu sudah terlanjur gagal bayar pinjol? Adakah solusinya?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menawarkan tiga solusi untuk masalah ini, yakni:

Restrukturisasi Pinjaman

Langkah ini merupakan upaya kedua belah pihak, baik debitur maupun penyedia jasa pinjol, dalam menyelesaikan utang debitur yang berpotensi gagal bayar. Langkah ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya.

Namun, biasanya, restrukturisasi pinjaman memiliki syarat, yakni debitur memiliki prospek usaha atau sumber penghasilan yang berpotensi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi.

Pihak penyedia jasa pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:

·    Memperpanjang tenor pinjaman

·    Mengurangi tunggakan bunga pinjaman

·    Mengurangi tunggakan pokok utang

·    Menambah fasilitas pinjaman

·    Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

Memohon Pengurangan Bunga

Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman.

Bunga kredit pinjaman yang menyusut bisa mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan debitur untuk melunasinya.

Melapor kepada Instansi Terkait

Tongam menambahkan, jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Tak dipungkiri, setiap utang yang tidak segera dibayar pasti ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensi tersebut ialah terjadinya penagihan yang tidak menyenangkan, seperti mendapat teror.

Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari, dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan.

Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel kamu, intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.

Tentunya semuanya itu akan sangat merugikan kamu. Maka, bila kamu menerima perlakuan seperti itu, jangan ragu untuk melaporkan ke berbagai instansi terkait.

Sebagai langkah awal, kamu bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Penyedia jasa pinjol dikategorikan sebagai perusahaan financial technology (fintech). Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan fintech tunduk pada beberapa regulasi dari Kementerian Keuangan, OJK dan sebagainya.

Sejauh ini, perusahaan fintech yang kerap melanggar aturan OJK adalah yang belum terdaftar di OJK atau bisa dibilang ilegal. Satgas Waspada Investasi sendiri sudah menangani 1.230 fintech ilegal sampai sejauh ini.

Nama-nama fintech ilegal ini telah diumumkan ke publik. Masyarakat bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web dan aplikasi fintech ilegal. Pilihan lain ialah melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.

Menjual Aset

Selain tiga pilihan di atas, ada satu pilihan lain yang bisa kamu ambil, yaitu menjual aset. Ini bisa menjadi pilihan terakhir yang dapat kamu lakukan. Tentukan aset berharga yang kamu miliki, seperti perhiasan atau kendaraan.

Bila sudah sangat terpaksa, kamu bisa menjual aset tersebut sebagai solusi gagal bayar pinjol. Di samping menjual, kamu juga bisa mempertimbangkan untuk menggadainya terlebih dahulu.

Menjual atau menggadai aset untuk keluar dari jeratan utang akan sangat sulit pada awalnya. Tetapi, kamu harus yakin ini hanya bersifat sementara. Dari pengalaman tersebut, kamu bisa belajar untuk mengatasinya jika mengalami hal serupa di kemudian hari.

Sekalipun penyedia jasa pinjol telah terdaftar di OJK, bukan berarti kamu bisa meminjam uang sesuka hati. Saat kamu memutuskan meminjam uang melalui pinjol, kamu harus memikirkan risikonya, termasuk kemungkinan gagal bayar.

Langkah paling aman adalah menjadikan pinjol sebagai opsi terakhir dalam memenuhi dana tambahan.

Artikel Terkait