Saham

Penjelasan Dilusi Saham yang Terjadi pada Saham BRIS

Sumber: Corporate Finance Institute

Ajaib.co.id – Kabar gembira datang dari sektor perbankan syariah di mana akan tercipta sebuah bank syariah nasional yang merupakan hasil merger tiga bank syariah pelat merah di Indonesia. Tiga bank tersebut adalah BRI Syariah (kode: BRIS) dengan dua entitas perbankan syariah lain yakni PT BNI Syariah (BNIS) dan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM).

BRIS yang merupakan perusahaan terbuka akan menjadi surviving entity alias perusahaan cangkang yang menerima penggabungan. Sedangkan BNIS dan BSM akan menjadi perusahaan yang dilebur ke dalam BRIS.

Penandatangan Conditional Merger Agreement yang menandai awal dari proses merger telah dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2020.

Dengan demikian setelah merger, BRIS akan memiliki aset dengan total mencapai Rp 215,6 triliun dan masuk ke dalam kategori bank BUKU III dengan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun. Dengan begitu BRIS akan memiliki 1.200 cabang dan 1.700 ATM, dengan lebih dari 20.000 orang karyawan di seluruh Indonesia.

Ada pun skema merger yang ditempuh adalah dengan melakukan penerbitan saham baru yang disebut dengan skema konversi saham. Sebelumnya PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) telah menerbitkan saham sebanyak 9.716.113.498 alias 9,7 miliar lembar. Untuk melakukan merger maka BRIS akan menerbitkan saham baru sebesar 31,13 miliar lembar saham.

Setelah merger berlaku efektif di tanggal 1 Februari 2021 maka jumlah saham beredar BRIS menjadi 40,85 miliar lembar saham. Pun persentase kepemilikan pasca merger tidak akan sama seperti sebelumnya.

Persentase Kepemilikan Pasca Merger

Pemegang saham BRIS sebelum merger diketahui sebesar 73% dipegang oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (kode: BBRI), lalu ada DPLK BRI-Saham Syariah yang menguasai sebesar 8,53% saham BRIS. Sementara masyarakat yang dikategorikan sebagai menguasai 18,47% dari total saham beredar.

Pasca merger jumlah saham beredar akan berubah dari 9,7 miliar menjadi 40,85 miliar lembar saham. Dan struktur kepemilikan yang baru terdiri dari Bank Mandiri selaku pemilik BSM dengan persentase kepemilikan saham BRIS sebesar 51,2% dan dengan begitu akan berfungsi sebagai pengendali BRIS menggantikan BBRI.

Selanjutnya ada BNI selaku pemilik BNIS dengan persentase kepemilkan saham BRIS sebesar 25%, sedangkan BRI nanti hanya akan menguasai sebesar 17,4% saja dari total saham beredar. Menyisakan DPLK BRI – Saham Syariah dengan kepemilikan sebesar 2%, dan Masyarakat sebesar 4,4% saja.

Adanya pengurangan persentase kepemilikan memberikan efek dilusi kepemilikan yang dikhawatirkan merugikan.

Persentase Kepemilikan

Yang dimaksud dengan dilusi adalah penurunan persentase kepemilikan saham akibat bertambahnya jumlah saham total yang beredar. Rencananya penerbitan saham baru seluruhnya akan diserap oleh kedua entitas yang akan di-merger yaitu BNI dan Bank Mandiri.

Selembar saham BRIS yang dimiliki pemegang saham BNIS akan berhak atas 3.500,2767 saham tambahan BRIS atau setara dengan 10,23 miliar lembar saham baru BRIS.

Sedangkan bagi pemegang saham BSM, mereka berhak atas 34,97 saham BRIS yang baru untuk setiap saham BRIS yang dimiliki atau setara dengan 20,91 miliar lembar saham BRIS

Kali ini berbeda, dalam rangka merger bank syariah ini rencananya PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) yang sebelumnya telah menerbitkan saham sebanyak 9.716.113.498 alias 9,7 miliar lembar akan menerbitkan 31,13 miliar saham tambahan.

Jadi jumlah saham yang diterbitkan oleh Bank Yang Menerima Penggabungan yaitu BRIS pada Tanggal Efektif Penggabungan yaitu 1 Februari 2021 adalah sebesar 40,85 miliar saham.

Namun penerbitan saham baru kali ini tanpa hak tebus BRIS–R, artinya masyarakat tidak bisa ikut memiliki saham tambahan yang baru akan dirilis. Sehingga masyarakat yang melakukan investasi saham BRIS tidak dapat menghindari dilusi pada saham BRIS miliknya.

Apa itu dilusi saham?

Memahami Dilusi Saham

Dilusi saham adalah ketika jumlah saham beredar bertambah maka persentase kepemilikan saham menjadi lebih kecil.

Pelajaran tentang dilusi saham bisa dianalogikan dengan sebuah kue tar. Misalnya saja sebuah kue tar bulat dipotong menjadi delapan potong. Lalu kamu membeli sepotong, dengan begitu maka kamu mendapat 1/8 bagian dari kue tar tersebut. Dikisahkan kamu tidak memakan kue bagianmu dan membiarkannya tetap berada di atas piring saji.

Selanjutnya manajemen memutuskan untuk membagi kue tersebut menjadi 16 potong. Karena kamu hanya berhak atas sepotong kue, maka kini porsi kamu terdilusi menjadi 1/16 potong. Setengah kali lebih kecil dari besar potongan yang kamu terima sebelumnya.

Jadi karena kamu sedari awal membeli satu potong kamu tetap menerima satu potong hanya saja menjadi lebih kecil ukurannya karena total ada 16 potong kue saat ini.

Itulah sebabnya investor kurang menyukai ide penambahan jumlah saham beredar. Dilusi saham menyebabkan persentase kepemilikan menjadi lebih sedikit.

Dilusi Saham BRIS

Dengan jumlah saham beredar menjadi 40,85 miliar lembar saham, dari yang semula hanya 9,7 miliar lembar, maka aksi merger ketiga bank syariah akan menciptakan dilusi/turunnya nilai kepemilikan saham BRIS sebesar 76,2%.

Misalnya ada seseorang atau sebuah lembaga yang berinvestasi sebesar 970 juta lembar saham BRIS, atau 10% dari total jumlah saham beredar.

Setelah merger maka jumlah saham beredar bertambah menjadi 40,85 miliar lembar, dan dengan demikian persentase kepemilikannya tinggal 3,4% karena sudah terdilusi.

Biasanya dalam skema right issue biasa, masyarakat diberi kesempatan untuk menyerap saham baru yang akan dirilis. Dengan begitu persentase kepemilikan tidak akan terdilusi.

Suria Dharma yang merupakan Kepala riset PT Samuel Sekuritas mengiyakan bahwa dilusi saham kali ini cukup besar. Masyarakat juga tidak diberi kesempatan untuk membeli saham baru yang akan dirilis karena semua saham baru akan diserap oleh BNI dan Mandiri yang merupakan induk dari bank syariah masing-masing.

Jika kamu hanya memiliki sedikit, maka tidak terlalu jadi masalah. Namun ketika kamu memiliki saham lebih dari 5% dari jumlah saham beredar, maka kamu punya hak untuk jadi investor aktif. Aktif dalam arti diperbolehkan ikut andil dalam pengambilan keputusan yang akan diambil perusahaan, dll. Dalam beberapa kasus, investor aktif diangkat menjadi komisaris.

Sehingga dengan adanya dilusi maka kemungkinan ada pihak-pihak yang akan kehilangan kuasanya untuk jadi investor aktif.

Solusi dari induk BRIS

Oleh karenanya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selaku induk dari BRIS menawarkan opsi untuk membeli saham BRIS yang dimiliki masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya dilusi saham akibat merger bank syariah.

BBRI mengaku siap membeli saham dari pemegang saham minoritas (kurang dari 5% kepemilikan) di harga Rp781,29 per saham BRIS. Rp781,29 adalah harga wajar saham BRIS sebagaimana yang dinilai oleh KJPP Suwendho, Rinaldy dan Rekan.

Jika ada di antara pembaca yang hendak menukarkan saham BRIS-nya untuk dijual kepada BBRI, maka pastikan kamu mengajukan permohonan penjualan saham antara tanggal 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Pastikan kamu telah menyimpan saham BRIS sebelum 19 November 2020, karena hanya pemegang saham yang tercatat memiliki saham BRIS sebelum RUPSLB saja yang dapat mengajukan permohonan penjualan.

Ketika bank induk sudah mengumumkan harga penawarannya/cash offer, maka kemungkinan besar harga sahamnya juga akan terseret ke Rp781,29. Saat ini BRIS sendiri diperdagangkan di harga Rp1200-an/saham. Mumpung masih tinggi, lebih menguntungkan bagi kamu untuk jual saham BRIS-mu di pasar reguler.

Investor saham perlu memerhatikan kabar-kabar terkait merger dan akuisisi karena harga saham bisa terpengaruh oleh langkah korporasi tersebut. 

Artikel Terkait