Analisis Saham

Bedah Saham ABDA yang Cenderung Pelit Pada Agen Penjualnya

Sumber: AAUI

Ajaib.co.id – Jika biasanya perusahaan royal pada agen penjual yang melaksanakan marketing, tidak begitu dengan emiten saham ABDA. Hal ini menyebabkan penurunan pada pendapatan dan kualitas seleksi nasabah. Simak selengkapnya.

Profil Emiten

PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) adalah perusahaan asuransi umum dengan segmen usaha seperti asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan kargo, kecelakaan & kesehatan, dan lain-lain.

Jaringan operasionalnya tersebar di seluruh Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, dll. Emiten telah berdiri sejak tahun 1982 dan melakukan penawaran perdana saham di tahun 1989 di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia dengan kode saham ABDA.

Dengan Jumlah saham beredar sebanyak 620.806.680 lembar di harga Rp7050 maka kapitalisasi pasar saham ABDA adalah sebesar Rp. 4,38 Triliun. Adapun pemegang saham utama ABDA adalah Bank Of Singapore Ltd A/C Mapfre Internasional SA sebanyak 62.33%, sisanya sebanyak 37,67% beredar di masyarakat.

Kinerja Keuangan Terakhir

Di tahun 2020 total pendapatan premi yang diraih emiten turun 16,4 persen menjadi Rp 760,56 miliar, sebelumnya di akhir tahun 2019 pendapatan premi emiten saham ABDA adalah sebesar Rp909,22 miliar. Hasil underwriting diketahui naik menjadi Rp365,22 miliar dari sebelumnya di 2019 hanya Rp252,52 miliar.

Dengan demikian rasio underwriting naik menjadi 48,02%, di mana sebelumnya hanya 27,77% saja. Jumlah premi nasabah yang sudah layak asuransi dibagi dengan hasil underwriting akan menghasilkan rasio keuntungan dari kegiatan underwriting. Maka semakin besar rasio uderwriting maka semakin baik.

Pandemi COVID-19 telah memaksa semua orang untuk lebih banyak berkegiatan di rumah sehingga tidak banyak aktivitas kantor dan membuat emiten menghemat banyak beban. Oleh karenanya rasio underwriting bisa meningkat selama pandemi.

Sementara itu pendapatan investasi turun menjadi Rp142,97 miliar saja disebabkan kondisi pasar keuangan yang kurang begitu baik di tahun 2020. Deposito Wajib sebesar Rp5 miliar juga dicairkan oleh emiten dari PT Bank BRI Syariah Tbk untuk memperlancar arus keuangan.

Secara umum beban klaim turun menjadi Rp364,2 miliar saja, penurunan beban klaim utamanya berasal dari segmen usaha asuransi kendaraan. Dengan demikian laba bersih saham ABDA di tahun 2020 adalah Rp138,19 miliar. Sebelumnya di tahun 2019 laba bersih ABDA hanya sebesar Rp87,52 miliar.

Berikut rasio-rasio utama ABDA:

Rasio retensi sendiri dari saham ABDA turun menjadi 92,72% padahal sebelumnya di 2019 rasio retensi ABDA adalah 94,14%. Adapun reasuransi emiten setiap tahunnya ada di angka kisaran Rp41-45 miliaran.

Adapun premi netto bertumbuh secara negatif alias turun sebanyak 26,93%. Kalau dilihat dari riwayatnya premi netto emiten memang cenderung terus turun. Rasio kesehatan keuangan terhadap paparan risiko membaik selama tahun 2020. Angka liabilitas per ekuitas turun menjadi 78,61% dari sebelumnya 105,76%.

Rasio solvabilitas pun membaik menjadi 261,16%, angka Risk Based Capital yang ditetapkan dalam KMK No.504.06/2004 adalah 120%. RBC mengukur ekuitas per premi bersih. Prinsip perusahaan asuransi adalah mengakuisisi risiko nasabah, oleh karena itu perusahaan asuransi mesti punya ekuitas yang besar untuk mencegah kalau-kalau terjadi sesuatu di luar kebiasaan.

Adapun yang menjadi masalah adalah angka Loss Ratio-nya yang tinggi yakni 63,58%. Meski sudah turun dari sebelumnya 74,41% namun angka Loss Ratio yang dianjurkan KMK No.504.06/2004 hanya sebesar 20% saja. Angka loss ratio yang besar menandakan ABDA kurang baik dalam melaksanakan seleksi nasabah asuransinya sehingga menyebabkan jumlah klaim yang besar.

Riwayat Kinerja

Secara umum kegiatan underwriting emiten mengalami pelemahan dari tahun ke tahun. Underwriting adalah proses seleksi nasabah asuransi, semakin sering proses ini berlangsung maka semakin banyak peserta asuransi dan semakin besar jumlah premi yang masuk. Jika pemasukan dari underwriting menurun maka sudah bisa ditebak tentu besar laba juga akan mengecil.

(ribuan Rupiah) Premi Bruto Reasuransi Premi Neto
2017 1.172.444.769 44.824.656 1.127.620.113
2018 1.036.658.875 45.451.271 991.207.604
2019 772.200.517 45.271.886 726.928.631
2020 572.851.909 41.675.103 531.176.806

Premi bruto alias pemasukan premi terus menurun dari Rp1,17 triliun di tahun 2017 menjadi Rp1,03 triliun saja di 2018, turun terus menjadi Rp772 miliar saja di 2019 dan akhirnya di tahun 2020 premi bruto ABDA hanya sebesar Rp572,85 miliar.

Akan tetapi klaim yang terjadi dibandingkan dengan premi yang diterima jumlahnya lebih besar dari yang dianjurkan. Lihat di bawah ini:

(ribuan Rupiah) Klaim
yang Terjadi
Pendapatan
Premi
Loss Ratio
2017 668.965.048 1.114.921.000 60,00%
2018 664.085.424 1.056.904.000 62,83%
2019 574.564.826 909.229.000 63,19%
2020 364.202.114 760.560.000 47,89%

Di atas terdapat loss ratio yang menampilkan rasio klaim per pendapatan premi. Sebagaimana yang diungkap sebelumnya, peraturan mengharuskan setiap perusahaan asuransi untuk memiliki rasio kerugian tidak lebih dari 20%. Rasio kerugian atau Loss Ratio dihitung dengan membagi besar klaim yang terjadi dengan premi bruto.

Jika klaim yang terjadi terlalu besar maka bisa dipastikan proses seleksi nasabah tidak berjalan dengan semestinya sehingga bisa terjadi klaim yang demikian besar nilainya dibandingkan dengan premi bruto yang diterima.

Selama ini, bukan hanya di tahun 2020 saja, emiten memiliki rasio kerugian yang besarnya hingga 50-70% jauh di atas angka maksimal yang ditetapkan. Dengan jumlah premi yang terus menurun diimbangi dengan loss ratio yang terus meningkat menandakan bahwa emiten telah berupaya memberikan kemudahan seleksi nasabah namun tetap tidak mampu menarik lebih banyak premi yang masuk.

Kita telah mendapati emiten membukukan premi bruto yang terus menurun setiap tahun dengan kualitas underwriting yang dipertanyakan. Sebagaimana yang diketahui underwriting atau seleksi kelayakan nasabah untuk mengikuti program asuransi dilakukan pertama kali oleh agen penjual. Jika terjadi masalah dalam seleksi nasabah dan besaran premi bruto maka kita dapat menduga bahwa agen penjual kurang diperhatikan oleh emiten.

Berikut komisi yang diterima agen asuransi ABDA:

(ribuan Rupiah) Premi Bruto Komisi Pengeluaran
Komisi
2017 1.172.444.769 148.320.813 13%
2018 1.036.658.875 140.851.638 14%
2019 772.200.517 111.895.090 14%
2020 572.851.909 67.932.469 12%

Jika dilihat dari rasio pengeluaran komisi, setiap tahunnya agen penjual asuransi ABDA hanya memperoleh komisi sekitar 13% saja dari premi bruto. Tentu jika dibandingkan dengan perusahaan asuransi lainnya, 13% dari premi bruto adalah angka yang kecil.

Kemungkinan kuat, kecilnya komisi inilah yang menyebabkan performa penjualan asuransi ABDA terus turun dengan proses seleksi nasabah yang sangat diperlonggar hingga banyak klaim terjadi dan membuat rasio kerugian mencapai 50-70 persenan setiap tahun.

Berikutnya yang perlu diperhatikan adalah seputar kegiatan investasinya karena sumber pendapatan perusahaan asuransi berasal dari kegiatan underwriting dan investasinya. Oleh karenanya memperhitungkan besaran hasil investasi akan berguna dalam menentukan prospek ke depannya dari sisi pendapatan tambahan. Berikut keterangan mengenai kinerja investasi emiten:

Investment
income
Jumlah Investasi Investment Yield
2017 131.466.239 2.035.257.916 6,46%
2018 162.216.241 1.744.982.200 9,30%
2019 183.819.253 1.248.955.070 14,72%
2020 142.977.602 1.555.460.969 9,19%

Adapun sejak tahun 2017 pendapatan investasi yang dicapai emiten adalah sebesar Rp130-180an miliar tak mengindahkan jumlah investasinya. Yang menarik adalah meski secara marjin turun namun di tahun 2020 di saat pandemi melanda emiten masih bisa membukukan pendapatan investasi yang positif.

Berikutnya kita akan lihat dari sisi kesehatan keuangan emiten. Mengenai rasio Risiko Berbasis Modal Kerja alias RBC, berikut data yang dapat disajikan:

(ribuan Rupiah) RBC
2017 121,97%
2018 134,62%
2019 172,47%
2020 261,16%

Emiten selalu berhasil mematuhi angka minimal 120% selama bertahun-tahun sebagaimana yang dianjurkan peraturan. Bahkan RBC emiten naik ke 261% di tahun 2020. Semakin besar angka RBC semakin baik karena mencerminkan kemampuan emiten selain dari sisi reasuransi. Berikut emiten dilihat dari kemampuannya untuk melunasi kewajiban.

(ribuan Rupiah) Ekuitas Liabilitas DER
2017 1.375.352.652 1.591.479.311 115,71%
2018 1.334.408.933 1.556.041.961 116,61%
2019 1.253.704.378 1.325.948.582 105,76%
2020 1.387.236.002 1.090.545.646 78,61%

Jika biasanya Rasio utang per ekuitas (DER) emiten berada di atas level ekuitasnya namun kini telah turun ke 78,61%. Level DER di bawah 100% alias 1x adalah level yang aman di mana utang yang timbul dapat terkirakan pembayarannya setidaknya dari modal kerja.

Prospek Bisnis

Tahun 2021 adalah tahun yang menarik bagi emiten penghindaran risiko, meski telah marak kasus gagal bayar klaim oleh sejumlah perusahaan asuransi namun nyatanya saham-saham emiten asuransi laris manis diburu investor.

Pemicunya disinyalir didasarkan oleh kepercayaan investor pada bangkitnya ekonomi nasional berkat distribusi vaksin yang dipercaya akan menormalkan kegiatan bermasayarakat seperti sebelum pandemi.

Prospek bisnis untuk ABDA semestinya bisa hadir jika ABDA memutuskan untuk lebih memanjakan para agen penjual yang menjadi ujung tombak underwriting paling pertama. Proses underwriting yang berhasil tentunya akan membawa peningkatan pada pendapatan premi yang berujung pada peningkatan laba.

Kesimpulan

Terdapat banyak klaim yang terjadi dan hal ini sudah terjadi bertahun-tahun. Hal ini menggambarkan lemahnya proses underwriting sehingga menyebabkan rasio kerugian mencapai 40-70% dari pendapatan premi. Adapun rasio kerugian yang dibolehkan hanya mencapai 20% saja.

Jika rasio kerugian terlalu besar maka artinya ada banyak nasabah yang tak layak asuransi yang lolos seleksi underwriting dan mengikuti program asuransi. Hal itu menyebabkan banyak klaim terjadi setiap tahunnya.

Sebagai informasi proses underwriting paling pertama dilakukan oleh para agen penjual. Proses underwriting kemudian diteruskan oleh bagian penaksir risiko. Pastilah ada masalah di kedua fungsi ini yang menyebabkan klaim per pendapatan premi besarnya melebihi nilai maksimum yang ditentukan.

Selain itu besar total premi juga terus menyusut setiap tahunnya menandakan ada yang tidak beres dengan kegiatan marketing produk asuransi di ABDA. Per tahun 2017 pendapatan premi di ABDA mencapai Rp1,11 triliun, lalu menyusut menjadi Rp1,05 triliun di 2018. Penyusutan terus terjadi di tahun 2019, pendapatan premi di 2019 hanya Rp909 miliar dan menjadi Rp760,56 miliar di 2020.

Penyusutan pendapatan premi diiringi oleh tingginya rasio kerugian menandakan ada yang tak beres dengan kegiatan marketing dan underwriting para agen penjualnya.

Agen penjual bukan hanya menjadi ujung tombak marketing namun juga melakukan underwriting paling pertama di lapangan. Nyatanya total pendapatan premi terus menurun dan rasio klaim per pendapatan premi juga besarnya melebihi yang dibolehkan dalam peraturan.

Hal tersebut menandakan para agen penjual telah menurunkan kualitas seleksi nasabahnya, dan semangat marketingnya secara umum juga menurun yang terlihat dari terus turunnya pendapatan premi setiap tahun. Adapun data memperlihatkan bahwa pengeluaran komisi untuk para agen penjual hanya 12-14% saja dari premi bruto.

Jika dibandingkan dengan perusahaan asuransi lainnya besaran komisi per premi bruto di ABDA memang tergolong kecil. Ketiga hal inilah yang menguatkan keyakinan bahwa emiten kurang baik dalam mengganjar para agen penjualnya sehingga meski proses seleksi nasabah sudah diringankan masih saja tidak dapat memicu pertumbuhan pendapatan premi.

Emiten sejauh ini semakin sehat dari sisi keuangan, terlihat dari membaiknya kualitas utang per ekuitas dan Risk Based Capital yang menguat jauh di atas peraturan yang mensyaratkan agar ekuitas berada sedikitnya 120% dibandingkan premi neto.

Emiten kemungkinan akan jauh lebih baik jika agen penjual diganjar dengan komisi yang lebih besar agar meningkatkan semangat marketing sehingga total pendapatan premi bisa meningkat. Jika komisi bisa ditingkatkan mungkin proses seleksi kelayakan nasabah juga bisa diperketat agar tidak terlalu banyak klaim yang terjadi setiap tahunnya.

Disclaimer: Penyebutan saham dan analisa dalam artikel ini bukan rekomendasi. Segala posisi transaksi yang diambil oleh pembaca berkaitan dengan saham yang disebutkan tidak akan mengikat penulis secara hukum. Penulis tidak memiliki saham yang disebutkan sehingga analisa bebas dari bias. Pembaca diharapkan melakukan analisa lanjutan terkait segala posisi transaksi yang diambil atas saham yang disebutkan setelah membaca artikel ini.

Artikel Terkait