Asuransi & BPJS

Lembaga Penjamin Polis: Harapan Bagi Nasabah Asuransi

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Rasanya tidak berlebihan jika disebut bahwa LPP atau Lembaga Penjamin Polis harapan bagi nasabah asuransi. Walaupun sampai saat ini belum terbentuk, kehadiran LPP digadang-gadang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.

Dalam satu dekade terakhir, beberapa perusahaan asuransi mengalami masalah sehingga terjadi gagal bayar. Beberapa perusahaan asuransi tidak dapat mencairkan klaim para nasabahnya, terutama asuransi jiwa. Padahal nasabah asuransi tersebut telah menyelesaikan kewajibannya dan rutin membayar premi selama bertahun-tahun.

Bahkan, bukan hanya nasabah perusahaan asuransi swasta yang harus menelan kekecewaan karena gagal bayar asuransi. Banyak nasabah dari perusahaan asuransi BUMN pun tak luput dari persoalan yang sama.

Sebut saja kasus Bumiputera, Jiwasraya, dan ASABRI. Terjadinya gagal bayar klaim asuransi telah membuat banyak nasabah kelimpungan dan tidak tahu bagaimana kejelasan uang mereka. Penyebab utama pada umumnya sama, yaitu tidak tepatnya tata kelola asuransi yang dilakukan.

Seperti kita ketahui, sampai saat ini tidak ada jaminan bahwa nasabah asuransi akan tetap memperoleh hak-haknya ketika perusahaan asuransi mengalami masalah dan gagal bayar. Jika suatu perusahaan asuransi, baik swasta maupun BUMN, mengalami masalah dan harus ditutup atau dicabut izinnya, maka nasib klaim asuransi para nasabahnya tidak ada kejelasan.

Berbeda dengan industri perbankan yang memiliki LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, industri asuransi di Indonesia belum memiliki lembaga resmi yang dapat menjamin kepastian pengembalian dana nasabah ketika perusahaan asuransi mengalami masalah. 

Dengan banyaknya kasus klaim asuransi yang tidak dapat dicairkan, tidak heran jika masyarakat semakin skeptis untuk memiliki asuransi. Padahal industri asuransi menyimpan potensi yang besar bagi geliat perekonomian jika dikelola dengan tepat.

Apakah keberadaan Lembaga Penjamin Polis harapan bagi nasabah asuransi? Ketahui apa itu lembaga Penjamin Polis dan manfaatnya bagi nasabah asuransi, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

Apa itu Lembaga Penjamin Polis dan Apa Fungsinya?

Lembaga Penjamin Polis adalah lembaga resmi yang melindungi produk asuransi agar ada jaminan bagi nasabah bahwa klaim asuransinya pasti dibayar pada saat jatuh tempo. Dengan adanya LPP ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi dan mengembangkan industri asuransi di Indonesia.

Pemerintah telah berusaha untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-undang ini disusun untuk merevisi UU tentang perasuransian sebelumnya yang dibuat Tahun 1992.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis. Dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah  wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Fungsi lembaga Penjamin Polis adalah untuk memberikan jaminan pengembalian sebagian atau keseluruhan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selama LPP atau Lembaga Penjamin Polis belum terbentuk, maka penjaminan bagi nasabah asuransi masih berupa dana jaminan yang berasal dari kekayaan perusahaan asuransi. Ketika terjadi gagal bayar, nasabah dapat mengikuti program restrukturisasi polis, atau menunggu perusahaan asuransi menjual aset yang dimiliki.

Padahal belum tentu aset perusahaan asuransi cukup untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayar. Sehingga nasib pemegang polis masih belum ada kejelasan.

Tentu saja banyak persiapan yang harus dilakukan untuk pembentukan Lembaga Penjamin Polis. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis akan diatur dalam undang-undang baru yang akan dibentuk paling lama tiga tahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Ini artinya, Lembaga Penjamin Polis seharusnya sudah terbentuk pada Tahun 2017.

Kenyataannya, sampai saat ini pemerintah bersama DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis. Masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk membentuk lembaga Penjamin Polis.

Beberapa ketentuan yang perlu dipertimbangkan antara lain tentang skema penjaminan, kriteria peserta LPP yang dijamin, kebutuhan permodalan, serta batasan pertanggungan yang dijamin LPP.

Bagaimana dengan Asuransi Syariah?

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, program penjaminan polis berlaku untuk perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Sehingga nasabah asuransi syariah pun nantinya akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Penjamin Polis.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendukung dibentuknya lembaga Penjamin Polis di Indonesia. AASI membuka ruang diskusi dengan pemerintah dan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai otoritas yang akan mengeluarkan fatwa terkait keberadaan LPP di industri asuransi syariah.

Pembahasan lebih dalam perlu dilakukan mengingat terdapat perbedaan pencatatan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Selai itu perlu dipastikan juga objek penjaminan LPP apakah pemegang polis atau perusahaan asuransi.

Perhatian lainnya yang disoroti AASI adalah tentang pengelolaan kumpulan dana di lembaga Penjamin Polis. Apakah nantinya akan dipisahkan antara dana kumpulan dari asuransi konvensional dengan asuransi syariah.

Hal ini terkait dengan dana yang dikelola perusahaan asuransi syariah dipisahkan antara dana perusahaan dengan dana peserta. Jika dana Tabarru dari peserta kurang untuk membayar klaim penerima manfaat, maka akan digunakan dana perusahaan untuk menghindari terjadinya kasus gagal bayar. Sehingga dengan adanya Lembaga Penjamin Polis dapat memberikan manfaat double cover bagi nasabah asuransi syariah.

Menurut AASI, adanya Lembaga Penjamin Polis merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam memitigasi risiko dalam industri asuransi syariah. Sehingga nasabah dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari asuransi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masyarakat semakin antipati terhadap asuransi dikarenakan banyaknya kasus gagal bayar yang terjadi. Semoga pembentukan Lembaga Penjamin Polis dapat mengembalikan kepercayaan nasabah asuransi dan memajukan industri asuransi di Indonesia.

Artikel Terkait