Pajak

5 Fitur Aplikasi Pajak Online dari DJP, Jangan Sampai Salah!

5 Layanan Aplikasi Pajak Online, Jangan Sampai Salah!

Ajaib.co.id – Pandemi Corona membuat masyarakat harus menerapkan phisical distancing dan melakukan seluruh aktivitasnya di rumah, termasuk membayar pajak. Namun tak perlu khwatir karena kini wajib pajak dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online. Layanan ini bahkan dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memastikan semua tahapan pajakmu berjalan lancar dan mudah.

Pelayanan publik sudah mulai mengadopsi kecanggihan internet untuk memaksimalkan kualitasnya. Salah satu yang paling terasa manfaatnya adalah kemudahan untuk membayar dan melaporkan pajak yang bisa dilakukan secara online. Kamu tak perlu lagi buang waktu dan tenaga untuk sekedar lapor SPT.

Pelaporan pajak milikmu bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Aksesnya juga dibuat mudah dan terpusat dengan satu aplikasi dari DJP Online. Meski demikian, layanan ini tergolong komplit karena semua prosesnya bisa dilakukan satu pintu.

Jadi kalau sebelumnya membayar pajak erat imejnya dengan proses panjang, berbelit-belit dan harus bolak balik ke berbagai instansi maka sekarang tidak lagi. Aplikasi pajak online dari Dirjen Pajak memastikan baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringkas.

Apa Saja Fitur di Aplikasi Pajak Online dari Dirjen Pajak?

Apakah kamu kemarin merasa kesulitan menggunakan aplikasi pajak online untuk melakukan pelaporan SPT pajak? Jika iya, rasanya kamu tidak sendiri karena memang banyak orang belum familiar dengan aplikasi OnlinePajak ini. Meskipun dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memang layanan ini belum populer di semua kalangan wajib pajak.

Perpajakan online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.

Dalam pengaplikasiannya, Dirjen Pajak menyediakan beberapa layanan yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan tersebut sebelumnya telah dijelaskan dalam sejarah, hanya saja mengalami perbaikan dan terintegrasi dalam DJP Online.

Salah satu layanan yag paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas adalah kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau disebut juga SPT Tahunan PPh. Bahkan bisa dikatakan jika kanal aplikasi pajak online menjadi favorit wajib pajak melaporkan pajaknya dibandingkan sistem sebelumnya.

Namun sebenarnya aplikasi ini bukan hanya menyediakan fitur setor dan lapor saja. Ada banyak kemudahan lainnya yang bisa dirasakan oleh penggunanya. Selain itu, aplikasi pajak online sendiri bisa diakses oleh multi user sehingga memudahkan pengurusan pajak perusahaan. Kelebihan lainnya juga tersedia layanan impor data sehingga semakin mudah melakukan pengurusan pajak.

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 24 April 2020 pagi sebanyak 9,88juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 16,14% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta.

Namun, persentase penurunan ini sudah lebih sedikit dibandingkan posisi per 17 April 2020 sebesar 18,34%. Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,53 juta atau mengambil porsi 96,49%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 13,60%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,66%.

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui aplikasi pajak online e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,89% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 24 April 2020 yang tercatat sebesar 86,45%.

Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,16%, 6,07%, dan 1,37% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,41%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun tipis dari posisi per 24 April 2019 sebesar 1,81%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 346.134 atau turun 53,63% dibandingkan posisi per 24 April 2019 sebanyak 746.509. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,33% pada tahun lalu menjadi 3,50% pada tahun ini.

Tentu saja hal ini tak lain karena berbagai fitur aplikasi pajak online ini yang sangat mendukung kemudahan wajib pajak. Apa saja sih fitur yang tersedia di aplikasi pajak online dari Dirjen Pajak ini? Yuk kita simak uraiannya di bawah ini.

1. e-Registration

Sistem ini dapat melayani pendaftaran menjadi wajib pajak yang terhubung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mendaftar atau melakukan penghapusan NPWP, mengajukan permohonan pengukuhan atau penghapusan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta melakukan perubahan data wajib pajak.

2. e-SPT 

Aplikasi pajak online ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak, pribadi maupun badan dalam rangka membuat Surat Pemberitahuan (SPT). Penerbitan e-SPT ini meliputi jenis SPT Masa maupun SPT Tahunan Lewat e-SPT inilah, proses pembuatan SPT kamu menjadi lebih mudah dan tidak menggunakan banyak kertas (paperless). 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), penerbitan e-SPT dalam rangka modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business).

3. e-Filing

Wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik lewat aplikasi e-filing dan real time melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Telitilah dalam menyampaikan SPT Perusahaan kamu. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, akan dianggap tidak menyampaikan SPT.

4. e-Faktur

Fitur aplikasi pajak online e-Faktur merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP menerbitkan e-Faktur akibat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, melalui e-Faktur, wajib pajak dapat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak dan sertifikat digital.

5. e-Billing

e-Billing merupakan cara pembayaran pajak secara online atas pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak. Sistem pembayaran online yang mulai dikenalkan pada2013 ini, masih terbatas melayani jenis pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Kemudahan dalam menggunakan e-Billing adalah kamu dapat menunaikan pembayaran pajak selama 24 jam melalui ATM atau internet banking.

Itulah beberapa fitur aplikasi pajak online yang bisa kamu manfaatkan untuk mengelola perpajakan dengan mudah dan cepat. Namun, untuk menggunakan layanan ini, kamu diwajibkan untuk memiliki EFIN atau electronic filing identification number. Di mana, dengan EFIN inilah kamu bisa melakukan e-filing pajak, e-billing pajak, dan layanan pajak lainnya.

Insentif Pajak Corona Juga Bisa Diajukan Lewat Aplikasi

Penyebaran Corona membuat pemerintah mengambil langkah untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020). Ad sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif sesuai dengan regulasi ini.

Untuk menekan penyebaran Virus Corona, Ditjen Pajak juga telah mengatur jika wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi pajak online untuk mendapatkan insentif ini. Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi atau fitur penyampaian laporan pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK 44/2020.

Wajib pajak yang menerima insentif bisa melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur pelaporan di menu Profil DJP Online. Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

Setelah itu, aplikasi atau fitur tersebut akan tersedia di menu Layanan. Wajib pajak dapat mengakses fitur tersebut dan mengunggah laporan. Saat ini pelaporan baru tersedia untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM.

Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020)

Jadi, sudah tahu dong apa saja fitur layanan yang tersedia di aplikasi pajak online? Kamu perlu mengetahui syarat-syarat atau dokumen yang diperlukan saat kamu akan melakukan pembayaran pajak secara online. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membantumu menghitung pajak dan melakukan pembayaran. Selamat mencoba ya!

Artikel Terkait