Pajak

VAT Adalah Pajak Pertambahan Nilai, Begini Aturannya di Indonesia!

vat_adalah

VAT adalah kependekan dari Value-added Tax. Istilah ini lebih terkenal dengan nama Pajak Pertambahan Nilai atau PPN di Indonesia.

Topik mengenai VAT sering menjadi kontroversi, baik untuk produk biasa yang memiliki wujud fisik, layanan jasa, maupun produk digital. Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai baru-baru ini juga menjadi sorotan utama berbagai media massa.

Bagaimana seluk beluk peraturan VAT di Indonesia? Bagaimana pula aturan VAT produk digital? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian VAT

VAT adalah pajak yang dibebankan pada setiap proses produksi maupun distribusi barang tertentu. Produsen atau distributor membebankan VAT atas setiap transaksi yang harus dibayar oleh konsumen, kemudian mereka menyerahkannya kepada pemerintah. Nilai VAT merupakan persentase tertentu dari nilai total transaksi.

VAT termasuk pajak tidak langsung, karena pihak yang menanggung pajak belum tentu sama dengan pihak yang membayar pajak kepada pemerintah. Pihak yang menanggung VAT adalah konsumen, sedangkan pihak yang membayar VAT adalah produsen atau distributor.

Kita dapat melihat VAT pada bagian bawah struk belanja dari minimarket ataupun nota pembayaran kopi dari kafe kekinian, biasanya tercantum dengan tanda PPN. Nilainya dapat bervariasi tergantung ketentuan pemerintah yang berlaku.

Peraturan VAT di Indonesia

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menentukan kenaikan tarif VAT di Indonesia dari 10% menjadi 11%, berlaku mulai 1 April 2022. Tarif VAT kemudian akan meningkat lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Beberapa contoh barang yang terkena VAT di Indonesia antara lain pakaian, sabun, pulsa telekomunikasi, perangkat elektronik, barang otomotif, perkakas, make-up dan skincare, hingga emas. Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify terkena VAT produk digital.

Sedangkan beberapa jenis barang yang tidak terkena VAT di Indonesia antara lain kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai, gula konsumsi, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, dll), vaksin, kitab suci, dan air bersih. Sejumlah jasa primer juga tidak kena VAT, contohnya jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan jasa asuransi.

Peraturan VAT Produk Digital

VAT produk digital adalah pajak pertambahan nilai yang dibebankan atas produk atau layanan digital yang dijual atau dikonsumsi oleh warga negara Indonesia. Produk digital yang dimaksud termasuk software, musik, video, gim, hingga layanan streaming.

Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan PPN 10% untuk pembelian produk digital dari luar negeri mulai 1 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.48/PMK.03/2020 yang dirilis untuk melengkapi UU PPN. Ini merupakan awal dari VAT produk digital di Indonesia.

DJP menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai VAT Collector atas penjualan produk digital mereka kepada konsumen Indonesia. Mekanisme pemungutan dan penyetoran VAT produk digital dapat dilaksanakan dengan berbagai pilihan mata uang yang ditentukan oleh DJP setelah pelaku usaha asing ditunjuk menjadi VAT Collector.

Kamu mungkin bertanya-tanya, kenapa sih produk digital dari luar negeri juga harus bayar pajak? Terdapat sedikitnya dua alasan penerapan VAT produk digital, yaitu:

  1. Kesetaraan antar pelaku usaha. Semua produk bisnis konvensional maupun digital sama-sama kena pajak. Semua produk digital dalam dan luar negeri sama-sama kena pajak.
  2. Meningkatkan penerimaan negara, khususnya seiring dengan makin berkembangnya ekonomi digital pada era Revolusi Industri 4.0 dan 5.0.

Mengapa Pemerintah Menaikkan PPN?

Tujuan utama kenaikan PPN tentu untuk menaikkan penerimaan negara. Tak dapat dipungkiri bahwa VAT alias PPN memang berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Seiring dengan bertambahnya penerimaan, pemerintah ingin mendorong pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN bertujuan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara OECD lainnya. Alasannya, tarif VAT Indonesia saat ini masih lebih rendah dibandingkan rerata tarif VAT negara lain.

Sebagai referensi, berikut ini beberapa tarif VAT standar untuk mayoritas barang dan jasa di beberapa negara OECD:

NegaraTarif VAT Standar
Australia10%
Belanda21%
Belgia21%
Inggris20%
Italia22%
Jepang10%
Jerman19%
Korea Selatan10%
Meksiko16%
Prancis20%
Swedia25%
Swiss8,1%

Rata-rata tarif VAT standar yang berlaku di negara-negara OECD adalah 19,2% per 31 Desember 2022. Ada pula sejumlah negara yang tidak menerapkan VAT sama sekali seperti Amerika Serikat, Hong Kong, dan Kuwait. Mereka biasanya memiliki skema pajak lain yang dapat menggantikan kontribusi VAT bagi kas negara.

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait