Pajak

E-Faktur pajak.go.id: Aplikasi Pajak Berbasis Web Milik DJP

e-faktur pajak.go.id

Ajaib.co.id – E-faktur pajak.go.id merupakan situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam situs tersebut, ada berbagai layanan yang bisa dinikmati, seperti layanan pembuatan faktur pajak online. Bagi kamu yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya sudah tidak asing lagi dengan e-faktur pajak.go.id.

Sebelumnya, faktur pajak harus dibuat secara manual oleh PKP. Dengan adanya e-faktur pajak.go.id, kamu bisa menggunakan faktur elektronik atau e-faktur dengan mudah dan praktis. Format fakturnya juga sudah ditentukan oleh pihak DJP.

Sama dengan faktur kertas, aplikasi e-Faktur ini dibuat saat menyerahkan BKP, JKP, penerimaan pembayaran (sebelum BPK dan JKP diserahkan), dan kondisi lainnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Apa itu e-Faktur Pajak?

Sebelum memabahas penggunaan aplikasi e-faktur, sudahkah kamu tau apa itu faktur pajak? Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Artinya, ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, maka PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.  Di mana, barang/jasa yang diperjualbelikan telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Lalu apa itu e-Faktur Pajak?

e-Faktur adalah aplikasi untuk membantu pengusaha sebagai PKP dalam membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. Di mana, pengisian e-faktur tidak dilakukan secara manual atau fisik, melainkan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau web based.

Aplikasi e-Faktur ini ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau penyedia jasa aplikasi pajak resmi yang secara resmi telah ditunjuk oleh DJP. eFaktur Client Desktop dan e-Faktur pajak.go.id adalah contoh aplikasi resmi untuk membuat, menerbitkan dan pelaporan pajak Faktur Pajak secara online.

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur pajak.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang diharuskan memiliki akun PKP
  2. Akun PKP adalah akses khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP yang memenuhi syarat tertentu. Akses tersebut diberikan oleh DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirim melalui e-mail PKP.
  3. Memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP
  4. Sertifikat elektronik akan digunakan untuk mendapatkan layanan perpajakan elektronik lainnya, yaitu:
  • Nomor Seri Faktur Pajak yang didapatkan melalui situs e-Nofa.
  • Penggunaan e-faktur atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
  • Memiliki Komputer yang Terhubung dengan Aplikasi e-Faktur DJP

Selain itu, tidak seluruh komputer bisa mengakses aplikasi e-Faktur milik DJP. Untuk menggunakan aplikasi ini, kamu harus memiliki komputer dengan spesifikasi di bawah ini:

  • RAM 3GB.
  • Hard disk sebesar 50GB.
  • Processor Dual Core.
  • VGA beresolusi layar minimal 1024 x 768.
  • Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java 1.7, dan Adobe Reader.
  • Jaringan internet yang cepat.

Spesifikasi Aplikasi eFaktur pajak.go.id

Nah, sebelym kamu menggunakan aplikasi ini, berikut spesifikasinya dan prasyarat komputer yang dibutuhkan untuk mengunduhnya:

  • Aplikasi e-faktur dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Sebelum menggunakannya, kamu perlu men-download terlebih dahulu.
  • File aplikasi harus diekstrak terlebih dahulu dengan menggunakan WinRAR, 7-zip dan sejenisnya agar didapatkan file berbentuk folder. Pastikan kamu tidak memodifikasi atau memisahkan file-file tersebut karena dapat mengakibatkan kegagalan menjalankan aplikasi.
  • Terdapat pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN (Local Area Network) untuk kolaborasi antar staf dan manager untuk memasukkan data dan pemeriksaan.
  • Aplikasi ini memiliki tingkat pengamanan lebih baik dari e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan sistem sertifikat digital, passphrasepassword enofa, kode aktivasi, kode aktivasi e-faktur desktopusername dan password login, nomor seri (serial number) dan variasi captcha yang berubah-ubah.
  • Jika kamu harus menerbitkan ribuan e-faktur pajak, maka kamu memerlukan tambahan RAM karena data tersebut harus disimpan di lokal memory komputer.
  • Update aplikasi dilakukan secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat dalam folder ‘update’.

Cara Menggunakan e-faktur pajak.go.id

Bagi kamu yang ingin menggunakan e-faktur pajak.go.id, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti:

Unduh aplikasi e-Faktur dan operasikan dengan “ETaxinvoice.exe” di dalam folder aplikasi.

Koneksikan ke database aplikasi e-Faktur dengan cara memilih “Lokal Database”, kemudian klik tombol “Connect”.

Saat dijalankan pertama kali, nantinya akan ada form “Register ETax Invoice”. Saat melakukan registrasi, pastikan komputermu memiliki koneksi internet yang cepat. Kemudian, lakukan pengaturan “proxy” terlebih dahulu dengan klik “Setting Aplikasi”.

Saat menjalankan aplikasi untuk pertama kalinya, lakukan registrasi aplikasi e-Faktur dengan memasukkan 15 digit nomor NPWP dan kode aktivasi yang diberikan lewat surat pemberitahuan kode aktivasi atau kode transaksi.

Pilih menu “Open” dalam form registrasi ETax Invoice pada “sertifikat elektronik”. Selanjutnya, masukkan passphrase untuk verifikasi sertifikat elektronik.

Registrasi untuk user e-Faktur. Setelah registrasi, kamu akan diminta untuk mendaftarkan user admin level 0 aplikasi dan memasukkan data, seperti nama user, nama lengkap, dan nama penandatanganan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP.

Nantinya, kamu akan diarahkan untuk melakukan login aplikasi. Isilah nama user dan password login yang sudah dibuat.

Itulah cara mengoperasikan e-faktur pajak.go.id. Bagi kamu PKP yang ingin membuat faktur, bisa mengunjungi situs resminya di https://e-faktur.pajak.go.id/.

Artikel Terkait