Pajak

EFIN Pajak Adalah Kunci Transaksi Pajak Online, Kok Bisa?

efin pajak

Ajaib.co.id – EFIN Pajak adalah Electronic Filing Identification Number, merupakan 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberlakukannya diterapkan kepada seluruh wajib pajak di seluruh Indonesia. Kalau kamu ingin melakukan transaksi pajak secara online maka wajib memilikinya.

Sistem pelaporan SPT pajak kini tersedia dalam berbagai macam cara. Kamu bisa lapor SPT secara langsung maupun secara online. Cara yang terakhir ini kerap digunakan oleh kalangan milenial karena memang lebih praktis dan mudah. Meski demikian, sistem ini baru bisa dilakukan jika kamu sudah memiliki EFIN pajak.

e-FIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Sebelumnya, kamu harus melakuka permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu dengan datang ke kantor pajak terdekat.

EFIN Pajak adalah kode yang cukup kamu dapatkan satu kali saja dan berikutnya kamu bisa melakukan semua transaksi pajak secara online. Ucapkan selamat tinggal pada antrean di kantor pajak dan proses yang bertele-tela sehingga menghabiskan waktumu.

Punya EFIN Pajak Adalah Jalan Untuk Transaksi Pajak yang Mudah di Masa Depan

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Pajak juga menjadi sumber pendapatan yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih dari 75% pengeluaran negara ditanggung dari pajak. Maka dari itu, pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya membayar pajak.

Salah satunya dengan mewajibkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ikut digencarkan pula kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak sesuai dengan tenggat waktunya. Demi menggenjot partisipasi masyarakat ini pula maka dihadirkan sistem pelaporan secara online.

Ada berbagai kemudahan yang bisa kamu nikmati saat melakukan pelaporan pajak. Salah satunya adalah sistem e-Filing pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberian Tahunan/SPT) online disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Masyarakat tidak perlu lagi antre untuk melakukan pelaporan pajak.

Kamu hanya cukup mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Electronic Filling Identification Number atau EFIN Pajak. EFIN Pajak adalah kode bagimu untuk bisa melakukan semua transaksi pajak secara digital. Selanjutnya, kamu bisa melakukannya secara online dengan kode identifikasi ini.

Sistem pelaporan e-Filing masih belum dimengerti oleh banyak orang. Dengan menggunakan layanan e-Filing, kamu bisa melakukannya dari rumah atau kantor. Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah pengertian EFIN Pajak dan cara mendapatkannya:

E-filing merupakan SPT Tahunan yang bisa dilakukan secara online. Sebelumnya, kamu harus melapor ke KPP setiap tahunnya dan mengisi formulir SPT Tahunan. Melalui sistem e-Filing, kamu bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Namun, kamu harus memiliki EFIN Pajak untuk melakukan e-Filing.

EFIN Pajak adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN Pajak berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi dari setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT Tahunan agar bisa dienkripsi, sehingga kerahasiaannya sangat terjamin.

Ada beberapa manfaat dari EFIN Pajak, yaitu:

  • Wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa harus antre di KPP.
  • EFIN Pajak juga menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke dalam sistem pajak online.
  • Data yang dilaporkan melalui online, nantinya akan terekam di sistem pajak. Untuk laporan pajak di tahun berikutnya, kamu tidak perlu mengulang isiannya dari awal.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak

Cara mendapatkan EFIN Pajak pun cukup mudah. Kemudian, bisa langsung digunakan dalam waktu lebih dari satu hari. EFIN Pajak juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi dan badan usaha. Berikut ini adalah beberapa tahapan dari wajib pajak badan usaha.

Mengunjungi laman www.online-pajak.com/efin_login. Kemudian, isi formulirnya untuk mendaftarkan akunnya. Selanjutnya, isilah formulir aktivasi EFIN yang disediakan. Setelah itu, unduh formulir EFIN kamu. Setelah selesai mendaftar, kamu akan diarahkan ke halaman EFIN dan bisa mengunduh formulir EFIN nya.

Lalu, isi dan lengkapi formulirnya serta dicetak. Setelah dicetak, bawalah formulir EFIN tersebut dan berbagai dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat di wilayah tempat tinggalmu.

Menunjukkan dokumen asli dan fotokopi di bawah ini:

  • Wajib Pajak Badan Usaha (Kantor Pusat)
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  • NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat kuasa dari pengurus yang mewakili Wajib Pajak Badan.
  • Wajib Pajak Kantor Cabang
  • NPWP atau SKT Wajib Pajak Kantor Cabang.
  • NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat pengangkatan pimpinan dari Kantor Cabang.
  • Surat kuasa dari pengurus yang mewakili dari Wajib Pajak Badan.
  • Setelah mendapatkan EFIN untuk Badan Usaha, usahakan menjaga kerahasiaan agar menghindari penggunaan data yang tidak sah.

Melakukan Registrasi EFIN Pajak Badan di Online Pajak dengan Cara Berikut Ini:

  1. Masuk ke akun resmi Online Pajak.
  2. Pilihlah perusahaan yang akan kamu daftarkan EFIN nya.
  3. Klik “e-Filing” di menu pengaturan dalam navigation bar dan masukkan EFIN kamu.
  4. Memahami e-Filing Pajak Online dan Sistem Pelaporan Pajak Manual

Umumnya, pengisian pajak online secara manual memiliki persamaan. Namun, dengan e-Filing Pajak, kamu bisa menyampaikan SPT atau perpanjangan SPT Tahunan melalui online dan real-time. Kamu bisa menyampaikannya melalui laman resmi e-Filing Pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi.

Sekarang Bisa Bikin EFIN Pajak Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

EFIN pajak adalah kode yang sebelumnya mengharuskan wajib pajak untuk datang ke kantor pajak untuk mendapatkannya. Seterusnya barulah seluruh sistem perpajakanmu bisa dijalankan secara daring. Namun hal ini kini kemudian diubah setelah pandemi Corona menyeruak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup sementara kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret-5 April 2020. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online.

Misalnya saja seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk melaporkan SPT via online, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan bisa mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN) yang diterbitkan DJP via online.

Karena itu, kamu bisa tetap mendapatkan EFIN Pajak milikmu meskipun sedang di rumah saja. Masa pembatasan sosial ini bisa kamu jadikan momen untuk meningkatkan ketaatan akan pajak termasuk dengan mendapatkan EFIN Pajak guna mempermudah transaksi di masa depan.

Itulah penjelasan mengenai EFIN Pajak dan cara mendapatkannya. Dengan mempelajari sistem pajak online tersebut, kamu bisa menikmati berbagai manfaatnya. Yuk jadi warga negara yang taat pajak.

Artikel Terkait