Rumah Tangga Masa Kini

Cara Memperpanjang SIM Online, Mudah dan Praktis

5 Cara Memperpanjang SIM Online, Mudah dan Praktis!

Ajaib.co.id – Selama masa pandemi Corona, sejumlah layanan termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibatasi. Namun kalau masa berlaku SIM milikmu sudah habis selama Corona ini maka tidak perlu khawatir. Kamu bisa memperpanjang SIM online yang jelas mudah dan lebih aman dilakukan di kondisi sekarang.

Sudah sejak beberapa lama kepolisian menerapkan aturan jika perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat 2 hari dari masa berlakunya maka biasanya diwajibkan untuk membuat SIM baru. Mengajukan pembuatan SIM baru ini jelas lebih rumit karena kembali harus mengambil tes seperti semula.

Namun saat ini kepolisian memberikan sedikit kelonggoran demi mendukung penerapan social distancing selama masa Corona ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan batas waktu sebulan selama Juni 2020 untuk memperpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Juni 2020.

Kepolisian sebelumnya juga meniadakan layanan perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2019 akibat pandemi Corona. Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling. Tujuannya agar tidak ada kerumunan masyarakat yang meningkatkan risiko penyebaran Corona.

Namun kini layanan perpanjangan SIM konvensional sudah kembali dibuka seiring dengan penerapan New Normal. Hal ini sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang diterbitkan pada Jumat (29/5/2002) dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Selain mengedepankan protokol kesehatan, operasional perpanjangan SIM juga dilakukan dengan pembatasan jam dan jumlah pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM. Waktu operasional pada hari biasa, yakni dari Senin sampai Jumat dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00, sementara pada hari Sabtu dari 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan layanan digital. Termasuk dengan memperpanjanfg SIM online lewat berbagai jalur yang sudah tersedia selama ini. Meskipun memang belum populer namun jalur online sebenarnya sudah tersedia sejak lama bagi masyarakat yang SIM-nya sudah jatuh tempo.

Panduan Memperpanjang SIM Online, Tak Perlu Repot Antre

Seringkali orang menunda melakukan perpanjangan SIM karena malas harus mengantre dan butuh waktu lama untuk prosesnya. Karena terus ditunda, banyak yang SIM-nya malah habis masa berlakunya. SIM yang sudah kadaluarsa jelas sudah tidak bisa lagi digunakan.

Aktivitasmu jelas akan terhambat jika sewaktu-waktu terjaring razia lalu lintas oleh kepolisian. Kamu terpaksa harus membayar denda atau mengikuti sidang di pengadilan. Meskipun hal ini untuk sementara tidak diberlakukan namun ada baiknya kamu segera memperpanjang SIM jika memang sudah habis masa berlakunya.

Kepolisian memang menjamin tidak ada tilang yang diberikan selama masa pandemi Corona in di seluruh Indonesia. Dispensasi ini diberikan demi mendukung penanganan pandemi Corona yang menyebar di seluruh dunia.

Dispensasi berlaku untuk warga yang kebetulan menjadi suspect, positif corona, ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan), yang sedang menjalani karantina. Perpanjangan bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat.

Namun jika New Normal nanti akan diberlakukan ada baiknya kamu mempertimbangkan untuk memperpanjang SIM online. Cara ini jelas lebih gampang, cepat dan bisa dilakukan di mana saja. Hal yang paling penting adalah jauh dari kerumunan orang sehingga kamu bisa menjaga diri terpapar virus ini.

Proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online bukan lagi menjadi permasalahan yang repot. Sebelumnya, kamu diharuskan untuk kembali ke kota asal di mana kamu membuat SIM tersebut pertama kalinya dan melakukan perpanjangan di sana. Jadi bagi kamu yang telah merantau dan meninggalkan kampung halaman, sudah tentu akan mengalami kesulitan.

Untungnya, kini proses yang menyita cukup banyak waktu dan memakan biaya cukup besar itu dapat dihindari. Sebab layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan layanan SIM online, yang membuat segala proses lebih praktis. Hanya saja fitur ini baru berlaku untuk SIM A dan C sedangkan golongan lainnya masih harus tetap melakukan proses manual.

Namun sebelum memperpanjang SIM online, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi antara lain:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • SIM lama;
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  • Surat keterangan kesehatan mata.

Nah, ini dia cara memperpanjang SIM online dengan mudah, simak yuk!

  • Pendaftaran di Web Registrasi SIM Online

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan ketika ingin memperpanjang SIM secara online adalah dengan melakukan pendaftaran melalui website Korlantas Polri. Pertama kamu bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu registrasi online untuk melakukan pendaftaran SIM Online.

Pilih menu Pendaftaran SIM Online, kemudian baca dengan baik Informasi Pendaftaran Online. Kamu dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan dan panduan penggunaan website serta akan muncul formulir data permohonan.

Kemudian, kamu bisa melanjutkan untuk mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat yang tersedia di dalam formulir tersebut.Informasi tersebut termasuk data pribadi. Di halaman berikutnya kamu mengisi Konfirmasi Data Input. Dan kamu harus pastikan semua informasi telah benar dan pilih tanggal datang yang kamu inginkan. Kemudian klik kirim.

  • Pembayaran Aplikasi Perpanjangan SIM Online 

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online. Setelah mendapatkan bukti registrasi online, kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM. Kamu bisa melakukan pembayaran langsung melalui ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

  • Pemeriksaan Kesehatan

Kamu perlu menjalani pemeriksaan kesehatan. Utamanya kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM. Hal ini menjadi salah satu persyaratannya.

Jadi pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata. Kamu bisa mendapatkan surat ini di puskesmas atau layanan kesehatan setempat.

  • Kunjungi Satpas/Gerai/SIM Keliling

Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, langkah terakhir kamu bisa mengunjungi langsung ke kantor Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi online. Pastikan kamu telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas terdekat.

Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan). Semakin lengkap berkas yang kamu persiapkan maka semakin singkat waktu yang kamu butuhkan.

  • Pengambilan SIM

Selesai kamu menjalani semua prosedur dan persyaratan memperpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah selesai dicetak. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM yang ingin kamu perpanjang sudah tercetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.

Jadi, sudah tahu dong apa saja cara memperpanjang SIM online? Setelah kamu mengetahui syarat dan prosedur perpanjang SIM online tersebut, kini saatnya kamu mencoba perpanjang SIM secara online. Dengan adanya layanan perpanjang SIM online ini, jelas sangat memudahkan kamu untuk melakukannya.

Cara ini juga bisa kamu tempuh sampai ada putusan lebih lanjut soal proses perpanjangan SIM secara manual. Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri sedang melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah.

Ada dua kriteria daerah yang sedianya akan menyediakan layanan seperti biasa. Kriteria pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus Corona. Daerah tersebut ada di 110 kabupaten/kota di mana terdiri dari 87 di wilayah daratan, dan 23 di wilayah kepulauan, kemudian kecuali Papua.

Kriteria kedua adalah daerah yang berwarna hijau di mana ada kasus setiap harinya, tapi mengalami penurunan. Serta, daerah yang lolos standar new normal dari WHO. Namun meski konsep New Normal ini berlaku, memperpanjang SIM online tetap memiliki keunggulannya tersendiri kan.

Artikel Terkait