Pajak

Ini Panduan Lengkap dalam Menghitung Denda Pajak Mobil

denda pajak mobil

Ajaib.co.id – Jika kamu memiliki mobil atau kendaraan bermotor, tentunya kamu diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor kau atau (BPKB) yang merupakan biaya wajib yang harus kamu bayarkan setiap periode tahunan melalui Samsat. Biaya tersebut juga bervariasi tergantung tahun kendaraan kamu. Jika kamu menunggak tentunya kamu akan dikenakan denda pajak mobil. Lalu bagaimana cara menghitung denda tersebut?

Setiap tahunnya tentunya jika pajak kamu tidak dilunasi maka kamu akan terkena denda pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan akan membuat kamu kesulitan dalam mengendarai mobil karena otomatis akan dikenakan tilang oleh kepolisian. Maka dari itu, jangan mengabaikan denda pajak mobil kamu.

Dalam melakukan penghitungan denda pajak kendaraan tentunya juga tidak sama dan berbeda-beda pada setiap ragam dan jenis mobil yang kamu miliki. Terkadang ada banyak masyarakat yang cenderung cukup malas dalam melakukan pengurusan pajak mobil. Ini tentunya akan membuat pajak mobil kamu mati hingga kamu tak bisa mengendarai mobil kamu hingga kamu harus membayar denda pajak kendaraan kamu.

Jika kamu merupakan pemilik mobil yang baik tentunya kamu tidak akan mengabaikan pembayaran pajak kendaraan kamu agar kamu tidak mengalami denda pajak kendaraan. Ini karena denda pajak kendaraan akan membuat mobil kamu ditilang polisi jika pajak kendaraannya tidak kamu urus.

Lantas, bagaimanakah cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan penghitungan denda pajak kendaraan yang sudah mati?

Banyak orang mengatakan denda pajak kendaraan akan terus berlipat ganda jika tidak segera dilunasi. Maka dari itu, komentar ini menimbulkan kepanikan, nyatanya hal ini tidak benar adanya.

Jika kamu ingin melakukan penghitungan daripada denda pajak kendaraan, hal yang harus kamu lakukan adalah menghitung berapa lama mobil kamu menunggak pajak.Selanjutnya kamu tinggal menghitung denda pajak yang harus kamu lunasi.

Dalam melakukan perhitungan denda pajak kendaraan umumnya memiliki besaran 25 persen setiap tahunnya. Apabila kamu terlambat membayar denda pajak kendaraan selama 3 bulan lamanya maka besaran dendanya akan berbeda dengan keterlambatan denda pajak kendaraan selama 6 bulan.

Adapun proses dalam mengurus denda pajak kendaraan adalah dengan langsung datang ke samsat dan mengisi formulir yang ada. Selanjutnya kamu perlu melakukan penyertaan dalam bentuk fotokopi KTP, STNK, dan juga BPKB kamu untuk memperoleh surat ketetapan pajak dari pihak Kepolisian.

Selanjutnya biaya STNK denda pajak kendaraan dapat kamu ambil dengan menunjukkan bukti pembayaran. Dengan begitu, maka kamu bebas menggunakan mobil kamu tanpa khawatir akan ditilang oleh polisi.

Sementara dalam peraturan baru jika kamu tidak membayar tagihan denda pajak kendaraan maka STNK kamu akan diblokir selama dua tahun. Peraturan ini sudah dimulai sejak tahun ini, maka dari itu maka kendaraan yang memiliki pajak habis di tahun 2020 mendatang, maka paling lambat melakukan pembayaran denda pajak kendaraan pada tahun 2021 atau tahun 2022.

Namun demikian, jika kendaraan kamu memiliki denda pajak kendaraan selama 7 tahun berturut-turut, maka registrasi mobil kamu akan dihapus dan kamu harus mengurus ulang untuk membayar denda pajak kendaraan kamu.

Agar kamu terhindar dari hal tersebut maka kamu harus segera membayarkan denda pajak kendaraan kamu. Dengan begitu kamu tidak perlu kesulitan dalam melakukan perjalanan, pembayaran denda dan pengurusan administrasi lainnya akibat kelalaian tersebut.

Beruntungnya aturan ini masih belum dilakukan pengesahan sehingga kamu tidak perlu khawatir. Namun jika sudah disahkan, maka kamu harus bersiap agar kamu untuk segera melakukan pembayaran denda pajak mobil yang berlaku periode keterlambatan.

Jika didiamkan, maka mobil tidak akan bisa dipakai kemanapun, bahkan secara hukum di jalan raya dan akan dianggap sebagai mobil bodong. Walau aturan ini belum disahkan, namun secara aturan hal ini sudah tercantum dalam aturan Kementerian Perhubungan dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu tentunya juga berada pada Pasal 74 dan bentuk dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Apabila hal ini didiamkan, maka nantinya Polisi akan melakukan pengiriman surat tilang kepada kamu selaku pengguna mobil yang belum membayar denda pajak mobil.

Prosesnya adalah dengan memberikan Surat Peringatan Setiap Satu Bulan sekali. Dalam surat peringatan, maka akan dikirimkan kepada alamat yang tertera dalam STNK yang kamu miliki.

Jika kamu sudah menerima surat namun kamu tidak melakukan respon, maka pihak kepolisian akan menghapus data kendaraan kamu secara permanen dan nantinya kendaraan kamu tidak akan dapat didaftarkan secara hukum. Dengan begitu maka yang dirugikan adalah kamu yang memiliki mobil

Adapun pemblokiran kendaraan kamu yang tidak membayar pajak bisa dilakukan bukan hanya karena denda pajak mobil, namun juga dikarenakan kamu yang merupakan pemilik mobil belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran pajak mobil kamu. Jika demikian, maka mobil kamu juga akan sulit untuk dijual karena tidak terdaftar secara hukum.

Artikel Terkait