Pajak

Syarat Bayar Pajak Mobil Tanpa Harus Antre di SAMSAT

syarat bayar pajak mobil

Ajaib.co.id – Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, tentunya harus mengetahui syarat bayar pajak mobil dan perpanjangan STNK nya. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui syarat bayar pajak mobil. Padahal, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendarannya.

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2009, setiap orang yang memiliki kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak selama satu tahun sekali.

Sebenarnya, syarat bayar pajak mobil bisa dilakukan dengan mudah. Kamu hanya cukup mendatangi Kantor SAMSAT. Nantinya, kamu akan diberikan informasi mengenai syarat bayar pajak mobil yang benar. Sehingga, kamu bisa membayar pajak kendaraan dengan lancar.

Bagi sebagian orang, datang ke Kantor SAMSAT dianggap sebagai hal yang rumit. Biasanya, pemilik kendaraan menggunakan jasa untuk membantu membayar pajak kendaraan mereka. Kalau kamu ingin membayar pajak mobilmu, berikut ini adalah syarat bayar pajak mobil yang harus kamu ketahui.

Lokasi Pembayaran Pajak Mobil

Pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat, terutama pajak kendaraan. Dengan membayar pajak, kamu sama saja membantu Pemerintah untuk membangun infrastruktur Negara. Jadi, jangan sampai kamu telat membayar pajak. Ada berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar pajak, yaitu:

#1 Datang ke Kantor SAMSAT

Sejak dulu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menjadi satu-satunya tempat untuk membayar pajak kendaraan. Melalui Kantor SAMSAT, kamu bisa membayar pajak tahunan sekaligus melakukan pergantian STNK lima tahunan.

#2 SAMSAT Drive Thru

Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan melalui SAMSAT Drive Thru. Membayar pajak di tempat ini lebih efektif dibanding Kantor SAMSAT. Bahkan, kamu tidak perlu turun dari kendaraanmu.

Namun, layanan SAMSAT Drive Thru baru hadir di Jakarta saja. Bagi kamu yang tinggal di daerah lain, bersabarlah hingga layanan ini diperluas hingga pelosok Negeri.

#3 Kantor Kecamatan

Pada 2015 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui Kantor Kecamatan. Ada keuntungan yang bisa kamu dapatkan, yaitu tidak perlu lagi pergi ke Kantor SAMSAT dan mengantre panjang. Namun, Kantor Kecamatan tersebut hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Jika kamu ingin mengurus pajak lima tahunan, harus tetap datang ke Kantor SAMSAT.

#4 E-SAMSAT

Beberapa Provinsi di Indonesia kini telah menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui online. Nantinya, kamu hanya cukup mengunjungi laman yang tersedia untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.

Membayar pajak mobil secara online menjadi alternatif bagi kamu yang tidak sempat datang ke Kantor SAMSAT. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui bank atau ATM.

#5 SAMSAT Keliling

Alternatif terakhir untuk membayar pajak adalah melalui SAMSAT keliling. SAMSAT ini menggunakan mobil sebagai loket pembayarannya. Namun, kamu harus mengecek jadwal operasional SAMSAT keliling ini.

Kamu bisa mengecek jadwalnya di akun media sosial dari masing-masing Kantor SAMSAT. Setelah itu, kamu bisa langsung datang ke SAMSAT keliling yang dekat dengan wilayah tempat tinggalmu.

Syarat Bayar Pajak Mobil

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan adalah pajak yang harus dibayar secara rutin, besarannya adalah 1,5% dari harga jual kendaraannya.

Nilai dari pajak ini berkurang setiap tahunnya, karena adanya penyusutan nilai jual kendaraan. Sementara untuk pajak lima tahunan, kamu harus mengganti plat nomor mobil dan STNK nya. Khusus untuk pajak ini, kamu harus datang ke Kantor SAMSAT di wilayah tempat tinggalmu.

Untuk membayar kedua pajak tersebut, berikut ini adalah syarat bayar pajak mobil yang harus disiapkan:

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi.
  • KTP asli yang masih berlaku.
  • Uang tunai yang sesuai dengan nominal pajak.
  • Syarat Pembayaran Pajak Lima Tahunan
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Mengambil formulir untuk cek fisik kendaraan.

Itulah syarat bayar pajak mobil yang harus kamu ketahui. Dengan membayar pajak kendaraan, kamu ikut andil dalam pembangunan infrastruktur Negara.

Bebas Bayar Denda Pajak Selama Pandemi Corona

Sejak akhir Februari 2020 kemarin, Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena pandemi virus corona. Hal ini membuat pemerintah mengambil beberapa kebijakan, salah satunya adalah penghapusan denda pajak kendaraan. Meski kantor Samsat tutup, kamu tetap bisa melakukan pembayaran pajak motor dan mobil melalui online.

Langkah ini diambil terkait langkah pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 atau virus corona. Penghapusan denda ini telah disetujui dan disahkan berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta tela berlaku sejak 6 April lalu. Herlina juga menghimbau untuk masyarakat tetap melakukan pembayaran pajak secara online, kapan dan di mana saja.

Bukan hanya di DKI Jakarta, pemutihan denda pajak juga sudah berlaku di beberapa daerah seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat. Untuk pemutihan ini akan berlaku hingga 30 April 2020 untuk wilayah Jawa Barat, dan untuk wilayah Banten berlaku hingga 31 Agustus 2020.

Bukan hanya itu, pihak PT Jasa Raharja juga telah melakukan klarifikasi tentang kebijakan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan. Di mana, sehubungan dengan wabah virus corona (Covid-19), Jasa Raharja juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembebasan pembayaran denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100%.

2. Pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Itulah beberapa update mengenai pembayaran pajak kendaraan mobil dan motor selama Pandemi Virus Corona. Jadi, buat kamu yang ingin melakukan pembayaranran pajak selama Pandemi Corona ini, kamu bisa melakukannya secara online kapan pun dan di rumah saja.

Jangan jadikan alasan pandemi corona buat ajang tidak membayar pajak ya, karena sebagai warga negara yang baik, kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait