Rumah Tangga Masa Kini

Cara Membuat SIM Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Membuat SIM Online dengan Mudah dan Cepat

Ajaib.co.id – Berapa banyak orang yang lupa memperpanjang SIM miliknya dan terpaksa harus membuat baru dokumen ini? Jawabannya pasti jelas sangat banyak. Tak perlu khawatir harus repot mengurusnya, kini kamu juga bisa buat SIM online yang jelas lebih praktis.

SIM Online sudah ada sejak tahun 2015 dan hingga sekarang terus berkembang untuk bisa mengantongi dokumen penanda kelayakanmu berkendara ini. Awalnya layanan dari Satlantas Polri ini hanya sekedar untuk memperpanjang SIM secara online saja. Namun agaknya perpanjang SIM secara online saja tidak cukup karena melihat animo masyarakat.

Kini masyarakat juga sudah bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM secara digital. Hanya saja SIM online hanya dibatasi untuk SIM A dan C saja. Sedangkan untuk jenis SIM lainnya tetap diminta untuk datang ke lokasi Satpas SIM. Meski masih terbatas namun paling tidak inovasi ini sudah amat membantu untuk masyarakat kebanyakan.

Terlebih lagi dengan kebiasaan masyarakat Indonesia merantau untuk bekerja dan sekolah di daerah berbeda maka ini jelas suatu terobosan. Warga yang memiliki sedang kuliah di Yogyakarta misalnya, tak perlu kembali ke kampung halamannya di Sulawesi hanya untuk membuat SIM. Kalau sudah tahu manfaatnya maka saatnya kamu paham cara membuat SIM Online.

Step by Step Bikin SIM Online, Tak Perlu Pulang Kampung

Semua pengendara wajib hukumnya memiliki SIM jika ingin berkendara di jalan raya. Namun kadang ada banyak kondisi ketika orang tersebut tidak perlu punya SIM di satu waktu dan kemudian selang beberapa lama membutuhkannya. Misalnya saja kamu tidak menyetir mobil dan baru ikut kursus di sela-sela jam kerja.

Agar bisa bebas berkendara maka kamu perlu membuat SIM A. Sayangnya kesibukan pekerjaan menghalangimu pulang ke kampung halaman untuk bikin SIM. Kisah itu kini hanya tinggal cerita lalu karena kamu sudah bisa bisa mengajukan SIM online di mana saja. Inovasi ini memang dihadirkan agar setiap warga negara semakin taat memiliki SIM.

Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM ketika sedang berkendara di jalanan, maka pengendara tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 menjelaskan hal ini.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Jelas ini bukan ancaman belaka karena kamu pasti sudah pernah menyaksikan sendiri orang yang terjaring razia karena tidak mengantongi SIM.

Seharusnya hal ini bukan lagi masalah setelah Polri menyediakan alternatif membuat SIM online. Dulu sebelum ada sistem ini, mengajukan pembuatan SIM adalah hal yang cukup melelahkan karena harus menyambangi Samsat terdekat dan mengantri selama berjam-jam. Sekarang dengan SIM online tidak perlu berlama-lama lagi mendapatkan dokumen ini.

Lalu, bagaimanakah caranya mendapatkan layanan SIM online? Ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

Syarat pengajuan SIM

Yang pertama ketika ingin mengajukan SIM adalah yang mengajukan harus berumur minimal 17 tahun. Ini adalah syarat yang tidak bisa ditawar-tawar karena itu pastikan kamu sudah berumur 17 tahun ketika akan mengajukannya. Persyaratan ini berlaku bagi WNI dan WNA.

Administrasi yang dipenuhi

Yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yang pertama adalah formulir pengajuan SIM baru, KTP, dan sertifikasi lulus ujian mengemudi yang dilakukan di kantor Samsat terdekat setelah berhasil melakukan pendaftaran SIM online. Lalu, dokumen yang cukup penting lainnya juga adalah surat keterangan sehat setelah ada pemeriksaan kesehatan dari dokter.

Berkunjung ke website sim.korlantas.polri.go.id

Setelah semua dokumen sudah disiapkan, sekarang mari ke tahap selanjutnya. Kamu perlu berkunjung ke website http://sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM online. Lalu, kamu akan disuguhkan dengan dua pilihan, membuat SIM baru dan memperpanjang SIM. Jika kamu ingin membuat SIM baru, maka pilihlah bagian tersebut.

Kemudian isi formulir yang tersedia secara teliti dan tidak perlu terburu-buru karena kamu harus mengisinya dengan benar. Tahap berikutnya adalah kamu wajib mengisi data permohonan pengajuan SIM. Pastikan kamu membaca informasi yang harus diisi dengan jelas agar tak ada yang luput.

Misalnya saja kamu harus mengisi kolom identifikasi dan verifikasi. Kemudian masukkan pula data keadaan darurat dan setelagnya konfirmasi data input. Berikutnya, kamu bisa memilih tanggal kedatangan sesuai yang kamu inginkan.

Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.

Setelah itu diharuskan mengupload dokumen lain seperti KTP. Setelah itu tekan tombol register. Ketika kamu selesai melakukannya, maka akan ada konfirmasi diemail bahwa kamu baru saja melakukan registrasi pembuatan SIM baru.

Melakukan pembayaran di Bank BRI

Untuk membuat SIM, kamu harus membayar tarif yang tertera di dalam emailmu. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau mendatangi Bank BRI terdekat. 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu.

Mendatangi kantor Samsat yang dipilih

Setelah membayar, kamu bisa mengambil SIM dengan mendatangi kantor Samsat yang telah dipilih ketika melakukan registrasi. Jangan lupa membawa bukti registrasi, bukti pembayaran, dan surat keterangan sehat dokter. 

Pastikan kamu menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukkan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM

Setelah itu kamu akan mengikuti ujian teori maupun praktek mengendarai kendaraan bermotor langsung di Korlantas Polri atau Korps Lalu Lintas. Pastikan kamu sudah bersiap diri sebelumnya agar bisa lulus ujian SIM online.

Jika kamu memenuhi syarat, maka kamu akan mendapatkan SIM sesuai dengan keinginan. Untuk pembuatan SIM online ini hanya membutuhkan biaya paling mahal Rp120.000. Jadi sebenarnya tidak mahal dan sekarang cara daftarnya pun cukup praktis. Jika tidak lulus dalam ujian mengemudi, maka kamu diperbolehkan untuk mendaftar ulang.

Itulah beberapa hal terkait SIM online yang harus kamu ketahui. Selain menggunakan sim online, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM A, SIM D, SIM C, dan SIM lainnya melalui SIM Keliling. Pastikan kamu telah melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis ya! Karena jika terlambat 1 hari, kamu harus membuat SIM dari awal.

Bikin SIM Internasional Sekarang Juga Bisa Online Lho!

SIM yang kamu miliki saat ini hanya bisa digunakan ketika berkendaraa di wilayah Republik Indonesia. Kalau kamu berencana wisata dengan mengendarai kendaraan sendiri di luar negeri maka kamu wajib memiliki SIM internasional. Untuk memiliki dokumen ini bisa dengan mengajukan permohonan di kepolisian.

Sebelumnya SIM antar negara ini hanya bisa didapatkan dengan cara manual. Namun sekarang tidak lagi. Pembuatan SIM internasional via online ini lebih mudah karena bisa registrasi dari rumah atau dimanapun selama bisa terhubung ke internet tanpa harus datang ke Polres. Apalagi dengan situasi pandemi Virus Corona ( Covid-19 ) yang membatasi jumlah orang berkumpul.

Bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan sim Internasional bisa mengisi formulir di alamat situs sim.korlantas.polri.go.id.Hanya butuh beberapa menit setelah pemohon mengisi formulir dan melengkapi administrasi serta foto, SIM akan selesai.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA. Setelah itu prosesnya akan sama saja seperti pembuatan SIM lokal.

Adapun, pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000. Murah bukan?

Artikel Terkait