Pajak

Daftar Kode Harta Pajak untuk Laporan SPT PPh Orang Pribadi

Daftar Kode Harta Pajak untuk Laporan SPT PPh Orang Pribadi

Ajaib.co.id – Setiap kali melakukan pelaporan SPT tahunan orang pribadi maka harus merinci daftar harta yang dimiliki wajib pajak. Untuk memudahkan prosesnya, telah diatur kode harta pajak sesuai dengan jenisnya masing-masing. Kamu hanya tinggal memasukkan kode yang dimaksud sesuai dengan daftar harta kekayaanmu.

Penyusunan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) selalu terasa melelahkan dan rumit bagi sebagian orang. Pasalnya, meskipun sudah dibantu dengan teknologi digital, wajib pajak harus merinci betul soal harta kekayaan yang menjadi objek pajak. Namun sebenarnya, wajib pajak kini semakin dimudahkan dengan format pelaporan yang semakin ringkas .

Adalah kode harta pajak yang bisa kamu pilih sesuai dengan daftar harta yang kamu miliki. Ada berbagai kode yang telah disusun dengan sangat rinci dan detail agar wajib pajak bisa langsung menginput angkanya tanpa perlu menguraikan lebih jauh.

Coba cek lagi formulir SPT tahunanmu, apakah sudah memasukkan kode yang benar.

Kode Harta Pajak, Pilih Sesuai dengan Kekayaanmu

Pemungutan pajak di Indonesia dilakukan dengan sistem self assesment. Dengan demikian, wajib pajak diberikan keleluasan untuk memasukkan data pajaknya secara mandiri. Termasuk pula soal jumlah penghasilan dan harta kekayaan lain yang dimiliki.

Ditjen Pajak selalu pihak yang mengatur soal pemungutan pajak hanya menyediakan sejumlah sarana yang membantu proses tersebut. Misalnya saja dengan pembedaan formulir wajib pajak pribadi yang dibedakan menjadi berbagai jenis. Formulis 1770 SS untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan lebih dari angka tersebut.

Disusun pula kode harta pajak agar wajib pajak bisa dengan mudah memasukkan kekayaannya di formulir tersebut. Misalnya saja pembagian untuk harta tidak bergerak seperti emas batangan, perhiasan, platina, perhiasan dan logam mulia. Instrumen investasi yang kamu miliki juga diberikan kode harta pajak yang berbeda seperti reksa dana, saham, obligasi dan jenis investasi lainnya.

Setiap wajib pajak diharuskan untuk mengisi SPT PPh dengan benar. Namun, laporan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi sering menyulitkan sebagian besar wajib pajak. Sebab, ada banyak klasifikasi kode harta pajak yang harus dicantumkan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Supaya tidak salah mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka kamu harus memahami kode harta yang perlu kamu sertakan dalam laporanmu. Berikut ini adalah daftar kode harta pajak yang wajib kamu ketahui:

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Lapor SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak/objek bukan pajak, dan harta atau kewajiban sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT sendiri terdiri diterbitkan dalam bentuk formulir kertas dan dokumen elektronik (e-SPT) yang bisa diisi melalui e-Filing. Umumnya, SPT terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan, kemudian SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pembayaran saat masa tertentu.

Data yang Ada di dalam Pengisian SPT PPh

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, pelaporan SPT Tahunan harus menyertakan data-data berikut ini:

a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan

  • Jenis pajak dan wajib pajak
  • NPWP
  • Data masa pajak dan bagian tahun pajak
  • Tanda tangan wajib pajak atau tanda tangan kuasa wajib pajak
  • Jumlah peredaran usaha
  • Jumlah penghasilan (termasuk penghasilan bukan objek pajak)
  • Jumlah penghasilan Kena Pajak
  • Jumlah pajak yang terutang
  • Jumlah kredit pajak
  • Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak
  • Jumlah harta dan kewajiban wajib pajak
  • Tanggal pembayaran Pajak Penghasilan
  • Data lain yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak

b. SPT Masa Pajak Penghasilan

  • Jenis pajak, nama wajib pajak, dan NPWP
  • Data-data masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak yang bersangkutan
  • Tanda tangan wajib pajak atau tanda tangan kuasa wajib pajak
  • Jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan jumlah pajak yang dibayarkan
  • Tanggal pembayaran
  • Data yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak

Daftar Kode Harta Pajak

Setelah mengetahui penjelasan mengenai SPT Pajak Penghasilan berarti kamu sudah siap melaporkan pajakmu. Namun lebih baik kamu merinci lebih dahulu detail kekayaan yang kamu miliki. Setelah itu, cek kembali kode harta yang sesuai dengan daftar kekayaanmu.

Pastikan angka yang kamu input sesuai dengan kode harta pajak yang diatur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah daftar kode harta untuk pengisian SPT pajak yang perlu diketahui dan dicantumkan oleh wajib pajak.

Sebenarnya, Ada enam pembagian kode harta yang digunakan untuk laporan SPT PPh antara lain:

a. Kode Harta Kas dan Setoran Kas

Kode ini diberikan untuk jenis kekayaan yang sifatnya tunai atau setara dengan uang tunai. Apa saja daftarnya?

  • 001 = uang tunai
  • 012 = tabungan
  • 013 = giro
  • 014 = deposito
  • 015 = setara kas lain

b. Kode Harta Piutang

Kekayaan yang kamu miliki juga termasuk dengan piutang yang kamu punya. Ditjen Pajak juga telah menyusun kode untuk jenis harta ini dengan detail karakteristiknya.

  • 021 = piutang
  • 022 = piutang afiliasi atau piutang instansi yang punya hubungan istimewa
  • 029 = piutang lain

c. Kode Harta Investasi

Sebagaimana sudah disebutkan di bagian sebelumnya, investasi yang kamu miliki juga dihitung sebagai kekayaan. Meski demikian, diberlakukan kode harta pajak berbeda untuk setiap jenis investasinya. Berikut daftarnya.

  • 031 = saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 = saham
  • 033 = obligasi perusahaan
  • 034 = obligasi pemerintah (ORI atau SBSN)
  • 035 = surat utang lain
  • 036 = reksa dana
  • 037 = instrumen derivatif (rights, warran, atau kontrak berjangka)
  • 038 = penyertaan modal perusahaan lain (modal CV, firma, dan lainnya)
  • 039 = investasi lainnya

d. Kode Harta Alat Transportasi

Saat ini alat transportasi sudah dianggap sebagai salah satu kebutuhan utama. Namun keberadaannya juga menjadi objek pajak yang besarannya tergantung jenisnya. Jangan lupa menyertakan kendaraan yang kamu miliki ya di laporan SPT milikmu.

  • 041 = sepeda
  • 042 = sepeda motor
  • 043 = mobil
  • 049 = transportasi lain

e. Kode Harta Bergerak Lain

Kode harta ini diberikan untuk sejumlah aset yang belum masuk daftar sebelumnya. Biasanya nilai aset tersebut cukup besar. Siapa tahu kamu memilikinya, coba cek dulu.

  • 051 = logam mulia (emas batangan, perhiasan, dan lainnya)
  • 052 = batu mulia (intan dan berlian)
  • 053 = barang seni atau antik
  • 054 = kapal pesiar, pesawat, helikopter, dan lainnya
  • 055 = peralatan elektronik dan furniture
  • 059 = harta bergerak lainnya

f. Kode Harta Tidak Bergerak

Salah satu jenis kekayaan penting yang juga harus disertakan sesuai dengan kode harta pajaknya ialah barang tak bergerak. Sesuai namanya, ini diberikan untuk aset milikmu yang sifatnya statis.

  • 061 = tanah atau bangunan tempat tinggal
  • 062 = tanah atau bangunan usaha (toko, pabrik, gudang, dan lainnya)
  • 063 = tanah atau lahan usaha (pertanian, peternakan, perkebunan, dan lainnya)
  • 069 = harta tidak bergerak lainnya

Itulah penjelasan mengenai kode harta pajak yang wajib kamu ketahui. Daftar kode harta pajak di atas bisa kamu jadikan acuan untuk mengisi laporan SPT Tahunanmu dengan benar. Pastikan laporanmu sesuai dengan harta yang kamu miliki karena sudah tugasmu sebagai wajib pajak menlaporkan kekayaan yang dimiliki.

Azaz Materialitas Dalam Pelaporan Pajak

Setelah membaca uraian di atas, mungkin kamu bingung apa sih yang menjadi dasar suatu aset dijadikan objek pajak dan harus dimasukkan dalam daftar kekayaan kita. Pada dasarnya, daftar harta pajak selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya saja investasi reksa dana yang kini memiliki kode harta pajak tersendiri.

Pro kontra juga pernah terjadi ketika di social media disebutkan jika kepemilikan atas handphone juga harus disertakan dalam pelaporan SPT. Bagi sebagian kalangan, hal ini terasa tidak masuk akal karena memiliki ponsel saat ini sudah menjadi keperluan. Tidak perlu kaya raya untuk memiliki smartphone.

Seperti yang kita tahu, daftar jenis harta yang wajib dilaporkan sudah diuraikan jelas di dalam regulasi pajak yang berlaku. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika akan selalu terjadi pembaruan. Misalnya saja tas mewah yang kini bisa dikatakan sebagai harta kekayaan.

Pasalnya, pelaporan harta non kas berlaku dengan azaz materialitas. Dikutip dari Kompas, azas materialitas berarti pelaporan harta dalam SPT memperhitungkan apakah nilai harta tersebut siginifikan atau tidak terhadap total harta wajib pajak. Pakaian, tas, sepatu yang bisa dibilang berharga mahal wajib dilaporkan.

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak. Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.

Jadi, jangan sampai luput memasukkan aset berharga milikmu ya!

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait