
Ajaib.co.id – Kode akun pajak mana saja sih yang sering digunakan? Untuk mengetahuinya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.
Tiga tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak membuat aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak itu tertuang dalam Nomor PER – 06/PJ/2016 yang membahas tentang perubahan kelima atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Dalam peraturan itu ada kode akun pajak yang wajib kamu ketahui. Aturan ini memberi kemudahan dalam membayar pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya. Itu sudah termasuk dalam hal jumlah yang harus dibayar dan tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya. Aturan itu juga termasuk tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak. Nantinya, Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Hal itu juga sudah tertuang dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak ataupun tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Contoh Kode Jenis Setoran Pajak
Dari surat itu juga ada penambahan Kode Jenis Setroran pada angaka 9 dengan kode akun pajak 411129. Kode ini untuk jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya. Itu sudah ada dalam tabel kode akun pajak dan Kode Jenis Setoran. Seperti contoh berikut, kode akun pajak untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
1. Kode Jenis Setoran: 513
Jenis Setoran: PPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak kurang dibayar. Atau bisa disebut dengan pajak yang tidak harus dikembalikan.
2. Kode Jenis Setoran: 514
Jenis Setoran: SKPKB PPh Non Migas lainnya yang menyangkut harta bersih tambahan, dibuat sebagai penghasilan.
Daftar Kode Akun Pajak yang Wajib Dikenal
Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak juga dapat membantu wajib pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak baik itu Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak. Jika wajib pajak baik itu orang pribadi maupun wajib pajak badan melakukan kesalahan dalam kode akun pajak maupun kode jenis setoran pajak maka wajib pajak harus direpotkan dengan PBK (pemindahbukuan). Kode Akun Pajak yang biasanya sering dipakai:
1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
200 | Tahunan PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. |
300 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
310 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. |
401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
2. Pelaporan SPT Masa PPN dalam Negeri
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
101 | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
103 | Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri | untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
104 | Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan | untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. |
105 | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar | untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
300 | STP PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
310 | SKPKB PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
311 | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
312 | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
313 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
314 | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 | SKPKBT PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
321 | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
322 | SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
323 | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
324 | SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 | Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut. |
Macam-Macam Kode Akun Pajak Lainnya
- 411121 – PPh Pasal 21: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 21.
- 411122 – PPh Pasal 22: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 22.
- 411123 – PPh Pasal 22 Impor: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
- 411124 – PPh Pasal 23: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal.
- 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang.
- 411126 – PPh Pasal 25/29 Badan: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
- 411127 – PPh Pasal 26: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.
- 411128 – PPh Final: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Final.
- 411129 – PPh non Migas Lainnya: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Non Migas Lainnya.
- 411131 – Fiskal Luar Negri: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Fiskal Luar Negeri.
- 411111 – PPh Minyak Bumi: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.
- 411112 – PPh Gas Alam: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Alam.
- 411119 – PPh Migas Lainnya: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Migas Lainnya.
- 411211 – PPN DalamNegeri: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam Negeri.
- 411212 – PPN Impor: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Impor.
Wah, ternyata banyak juga ya kode yang sering digunakan. Kamu sendiri sudah pernah menggunakan salah satunya?
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.