Pajak

Mengenal Kode Akun Pajak yang Sering Dipakai

kode akun pajak

Ajaib.co.id – Kode akun pajak mana saja sih yang sering digunakan? Untuk mengetahuinya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.

Tiga tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak membuat aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak itu tertuang dalam Nomor PER – 06/PJ/2016 yang membahas tentang perubahan kelima atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Dalam peraturan itu ada kode akun pajak yang wajib kamu ketahui. Aturan ini memberi kemudahan dalam membayar pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya. Itu sudah termasuk dalam hal jumlah yang harus dibayar dan tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya. Aturan itu juga termasuk tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak. Nantinya, Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Hal itu juga sudah tertuang dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak ataupun tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Contoh Kode Jenis Setoran Pajak

Dari surat itu juga ada penambahan Kode Jenis Setroran pada angaka 9 dengan kode akun pajak 411129. Kode ini untuk jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya. Itu sudah ada dalam tabel kode akun pajak dan Kode Jenis Setoran. Seperti contoh berikut, kode akun pajak untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya

1. Kode Jenis Setoran: 513

Jenis Setoran: PPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak kurang dibayar. Atau bisa disebut dengan pajak yang tidak harus dikembalikan.

2. Kode Jenis Setoran: 514

Jenis Setoran: SKPKB PPh Non Migas lainnya yang menyangkut harta bersih tambahan, dibuat sebagai penghasilan.

Daftar Kode Akun Pajak yang Wajib Dikenal

Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak juga dapat membantu wajib pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak baik itu Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak. Jika wajib pajak baik itu orang pribadi maupun wajib pajak badan melakukan kesalahan dalam kode akun pajak maupun kode jenis setoran pajak maka wajib pajak harus direpotkan dengan PBK (pemindahbukuan). Kode Akun Pajak yang biasanya sering dipakai:

1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200Tahunan PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300STP PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310SKPKB PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320SKPKBT PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
401PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnyauntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
500PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

2. Pelaporan SPT Masa PPN dalam Negeri

KODE JENIS
SETORAN
JENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiriuntuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambaruntuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
199Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300STP PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310SKPKB PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320SKPKBT PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.

Macam-Macam Kode Akun Pajak Lainnya

  • 411121 – PPh Pasal 21: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 21.
  • 411122 – PPh Pasal 22: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 22.
  • 411123 – PPh Pasal 22 Impor: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
  • 411124 – PPh Pasal 23: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal.
  • 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi: Kode pajak ini dipakai untuk mengenal setoran pajak ke kas negara sesuai dengan jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang.
  • 411126 – PPh Pasal 25/29 Badan: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
  • 411127 – PPh Pasal 26: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Pasal 26.
  • 411128 – PPh Final: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Final.
  • 411129 – PPh non Migas Lainnya: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Non Migas Lainnya.
  • 411131 – Fiskal Luar Negri: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak Fiskal Luar Negeri.
  • 411111 – PPh Minyak Bumi: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.
  • 411112 – PPh Gas Alam: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Gas Alam.
  • 411119 – PPh Migas Lainnya: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Migas Lainnya.
  • 411211 – PPN DalamNegeri: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Dalam Negeri.
  • 411212 – PPN Impor: Kode pajak ini dipakai untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPN Impor.

Wah, ternyata banyak juga ya kode yang sering digunakan. Kamu sendiri sudah pernah menggunakan salah satunya?


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait