Saham

Ternyata Tidak Semua Pemegang Saham Punya Hak Suara Lho!

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Selembar saham yang kita beli di bursa adalah bukti kepemilikan kita atas sebuah perusahaan. Semakin banyak saham perusahaan yang dibeli maka semakin besar pula persentase kepemilikan kita. Dan sebagai pemilik perusahaan, kita memiliki hak-hak yang dijamin oleh Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Hak-hak tersebut mencakup:

  1. Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. Hak untuk menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

Nah jadi dengan memiliki saham kamu mempunyai seporsi kepemilikan perusahaan, tapi kamu baru akan mendapat hak-hak sebagaimana yang disebutkan di atas ketika kamu masuk dalam daftar pemegang saham. Jadi ketika kamu hendak mendapatkan dividen, atau hendak menghadiri RUPS maka pastikan kamu sudah membeli saham sebelum tanggal Recording Date.

Recording Date adalah tanggal dimana sebuah perusahaan akan melakukan pencatatan siapa saja pemegang saham perusahaannya. Sehari setelah Recording Date maka para pemegang saham sudah resmi tercatat sebagai salah satu pemilik perusahaan dan kamu bisa segera mendapatkan hak-hakmu sebagai pemegang saham.

Hak sebagai pemegang saham berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UUPT adalah termasuk hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bersuara di sini mengacu pada pengertian ikut menentukan pilihan dalam kebijakan penting yang akan diputuskan perusahaan dalam RUPS.

Kebijakan yang dianggap penting untuk diputuskan bersama dalam RUPS misalnya:

  • Memilih atau memberhentikan anggota dewan direksi ataupun komisaris perusahaan. Atau mengubah pengaturan dewan direksi, komisaris, dan lainnya dalam anggaran dasar.
  • Membuat perubahan atas kebijakan fundamental perusahaan dan mengambil tindakan strategis perusahaan
  • Hak-hak lain yang terdapat pada undang undang perseroan terbatas

Jadi, RUPS biasanya digelar untuk memutuskan kebijakan seperti yang disebutkan di atas dan para pemegang saham akan memiliki suara untuk menuntun arah kebijakan yang akan diambil. Jadi 1 lembar saham sama dengan 1 suara. Suara kamu akan lebih berpengaruh jika kamu memiliki saham dengan persentase yang besar.

Namun ternyata ada pemegang saham yang tidak memiliki hak suara lho.

Pemegang Saham yang Tak Memiliki Hak Suara

Saham adalah bukti kepemilikan, dengan memilikinya maka kita berhak mendapatkan hak-hak yang menempel padanya termasuk hak untuk bersuara di RUPS. Tapi pemilik saham preferen tidak memiliki hak suara dalam RUPS.

Saham yang kita beli di bursa yang ditransaksikan sehari-hari dinamakan saham biasa, sedangkan saham preferen adalah saham istimewa. Pembeli saham preferen mendapat prioritas dalam pembagian dividen baik dari jumlah dividen yang dibayarkan maupun prioritas untuk mendapat dividen lebih dahulu dari pemegang saham biasa.

Selain itu mereka juga mendapat prioritas ketika likuidasi aset saat pailit terjadi. Namun pemilik saham preferen tidak punya hak suara di RUPS.

Jadi pemilik saham preferen diperbolehkan menghadiri RUPS namun tak memiliki hak suara di sana. Bukan berarti pemilik saham preferen diharuskan untuk diam saja ketika RUPS berlangsung, hanya saja suara mereka tak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kondisi perusahaan karena tak memiliki hak suara.

Sekilas Tentang Saham Preferen

Saham preferen atau preferred stock merupakan surat berharga perusahaan yang dijual dengan menunjukkan nilai nominal mata uang dan dapat memberi pengembangannya keuntungan berupa pendapatan tetap atau dividen dalam jangka waktu tiga bulan sekali.

Saham preferen adalah saham dengan gabungan karakteristik antara saham biasa dan obligasi. Karena pendapatan tetap seperti obligasi, tidak mendatangkan hasil, dan masih banyak lainnya. Saham preferen juga bersifat abadi dan tidak bisa ditebus serta diklasifikasikan sebagai ekuitas. Selain itu, saham preferen juga bersifat kumulatif dan non kumulatif.

Pemilik saham preferen mendapatkan dividen di awal dan memiliki hak suara lebih jika dibandingkan pemilik saham biasa. Namun dalam RUPS hak suara pemegang saham preferen diabaikan. Selain itu pemegang saham preferen juga tak memiliki hak di bawah ini:

  • Hak untuk meminta diadakannya RUPS

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UUPT jika ada satu atau lebih pemegang saham yang kepemilikannya mewakili setidaknya 1/10 dari jumlah seluruh saham biasa, maka dapat meminta untuk diadakannya RUPS untuk memutuskan kebijakan tertentu.

Pemegang saham preferen tidak dapat ikut serta untuk mengajukan diadakannya RUPS meski jumlah kepemilikannya signifikan sekalipun.

  • Hak untuk menggugat anggota direksi atau dewan komisaris jika terbukti lalai dan mengakibatkan perseroan merugi

Pemegang saham biasa, yang mewakili sedikitnya 1/10 dari jumlah saham beredar, diperbolehkan dalam Pasal 97 ayat (6) UUPT untuk menggugat melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

Nah, pemegang saham preferen tidak dapat melakukan itu karena tidak memiliki hak suara. Jadi, sebagai pemegang saham preferen meski memiliki keistimewaannya sendiri namun tidak memiliki hak suara. Dengan kata lain suaranya tidak akan dianggap berarti dan tidak akan memiliki pengaruh atas kebijakan yang akan diambil perusahaan.

Jadi meski pemegang saham biasa tak memiliki privilege seperti yang dimiki pemegang saham preferen tapi kita punya kuasa lebih di RUPS. Syarat untuk bisa memiliki pengaruh adalah jumlah kepemilikan yang signifikan.

Nah, kalau kamu mau mau jadi investor aktivis (sebagaimana yang dicontohkan oleh Benjamin Graham) ikut menentukan kebijakan perusahaan, maka kamu harus rajin hadir di RUPS dan rajin menabung saham. Menabung saham bisa dilakukan melalui aplikasi Ajaib karena mudah, aman dan sudah dipercaya jutaan orang di Indonesia!

Artikel Terkait