Saham

Saham Bonus Sering Dilakukan Emiten, Apa Tujuannya?

Ajaib.co.id – Bonus akan selalu menarik bagi banyak orang. Bonus bisa beragam bentuknya. Pasar modal pun mengenal istilah bonus, tepatnya bonus saham. Semenarik apa saham bonus bagi investor?

Saham bonus merupakan salah satu aksi korporasi di pasar modal. Saham jenis ini ternyata sering dilakukan oleh banyak emiten. Yang namanya bonus, tentu emiten membagikan saham secara cuma-cuma kepada investor atau pemegang saham. Besaran saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh investor.

Jadi, yang berhak mendapatkan saham bonus adalah para pemegang saham emiten hingga pada tanggal cum date. Cum date merupakan tanggal atau batas terakhir seseorang bisa mencatatkan diri sebagai pemegang hak.

Bagaimana penerapan saham bonus pada praktiknya? Sebagai ilustrasi, PT A berencana membagikan saham. Emiten tersebut mengumumkannya sebagai berikut:

Rasio saham bonus: 6:1

Tanggal cum date: 21 April 2013

Tanggal ex date: 22 April 2013

Tanggal pembayaran: 30 April 2013

Pengumuman tersebut dapat diartikan bahwa setiap enam pemegang saham lama PT A akan mendapatkan tambahan 1 saham sampai pada tanggal 21 April 2013 (cum date).

Saham akan diterima oleh investor dengan syarat tertentu, yakni hanya jika investor tidak menjual sahamnya sampai pada tanggal cum date. Bila demikian, apakah semua pemegang saham lama akan ‘kecipratan’ saham cuma-cuma? Belum tentu.

Saham bonus berhak diterima oleh investor yang memegang saham sampai tanggal ex date. Jadi, saham tambahan akan diterima bukan oleh pemegang saham lama, bukan pula pemegang saham mayoritas.

Bagaimana bila investor membeli saham pada tanggal 22 April 2013 (ex date). Sayangnya, investor tersebut tidak akan menikmati saham cuma-cuma. Pasalnya, investor sudah tidak berhak mendapatkan saham bonus pada tanggal ex date.

Sebaliknya, jika investor menjual sahamnya saat ex date, maka ia masih berhak memperoleh saham secara cuma-cuma. Jadi, yang ditekankan pada ex date ialah aktivitas membeli, bukan menjual saham.

Yang namanya bonus tidaklah wajib. Emiten boleh melakukannya, boleh juga tak melakukannya. Lantas, apa tujuan emiten membagikan saham cuma-cuma ini?

Sebuah perusahaan yang memiliki saham publik membagikan saham secara cuma-cuma guna memberikan insentif kepada para pemegang saham. Insentif tersebut berupa tambahan saham secara gratis. Dengan begitu, kepuasan investor akan makin bertambah.

Tak jarang, pembagian saham cuma-cuma ini menjadi ‘pemanis’ agar calon investor atau investor lebih tertarik lagi mengoleksi saham emiten tersebut.

Dengan bertambahnya jumlah saham emiten di publik, maka saham emiten tersebut akan semakin likuid di pasar. Tujuan lainnya perusahaan membagikan saham secara cuma-cuma ini ialah untuk memperkuat struktur permodalan.

Lalu, apa perbedaannya dengan dividen saham? Bukankah saham bonus dan dividen saham sama-sama merupakan aksi korporasi yang memberikan insentif kepada para pemegang saham?

Sekilas, saham bonus dan dividen saham hampir identik. Dividen adalah bagian laba bersih perusahaan pada periode waktu tertentu yang dibagikan kepada para pemegang saham. Pembagian saham cuma-cuma ini pun bisa berupa dividen saham.

Pembagian laba atau dividen merupakan salah satu keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor selain keuntungan dari kenaikan harga saham atau capital gain. Sayangnya, tidak semua perusahaan rajin membagikan dividen kepada investor tiap tahunnya.

Di Indonesia, jenis perusahaan yang cukup ‘royal’ dan konsisten membagikan dividen adalah yang termasuk perusahaan ‘pelat merah’ atau badan usaha milik negara (BUMN). Banyak perusahaan kategori ini yang telah ‘go public’ seakan-akan berlomba-lomba membagikan dividen kepada para pemegang saham tiap tahunnya.

Hal ini memungkinkan karena sebagian perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kinerja keuangan yang baik. Selain itu, adanya ‘dorongan’ Pemerintah juga membuat perusahaan-perusahaan ‘pelat merah’ rajin membagikan dividen tiap tahunnya.

Maklum, Pemerintah masih menjadi pemegang saham mayoritas pada perusahaan-perusahaan ‘pelat merah’.

Dividen sendiri bisa dibagikan secara tunai atau dalam bentuk saham. Bila dalam bentuk saham, maka berarti bukan uang tunai, melainkan perusahaan akan menerbitkan saham baru. Saham baru inilah yang dibagikan kepada para investor yang menjadi pemegang sahamnya. Dividen jenis ini kerap disebut juga sebagai scrip dividend.

Sama seperti saham bonus, dividen saham juga mengenal istilah cum date. Jadi, investor yang memburu dividen suatu perusahaan harus mencermati cum date dividen perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, investor yang berhak memperoleh dividen adalah yang hanya tercatat memiliki saham tersebut hingga tanggal cum date. Begitu pula dengan ex date yang harus dicermati pula oleh para investor yang berniat memperoleh dividen saham.

Persamaan lainnya, perusahaan yang hendak membagikan dividen juga harus sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tetapi, saham bonus dan dividen saham juga memiliki perbedaan. Saham cuma-cuma ini tidak melulu dibagikan berbentuk dividen saham. Namun bisa juga  dibagikan dalam bentuk ekuitas.

Dari mana saham bonus diambil? Di sini pula perbedaan lainnya. Saldo laba ditahan atau diambil (dikonversikan) dari saldo agio (ekuitas) merupakan sumber pembagian saham cuma-cuma. Sementara itu, saldo laba ditahan dan tidak dapat diambil dari agio saham merupakan sumber dividen saham.

Perbedaan berikutnya ialah dari aspek perpajakan. Saham bonus bukan merupakan objek pajak. Sebaliknya, dividen saham merupakan objek pajak.

Aturan saham bonus mengacu pada Peraturan BAPEPAM-LK Nomor Kep-35/PM/2003. Dalam peraturan tersebut, diatur beberapa ketentuan, seperti pelaksanaannya harus telah selesai maksimal 45 hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui pembagian saham tersebut.

Emiten juga wajib menyampaikan kepada Bapepam laporan penjatahan saham bonus. Penjatahan yang dimaksud harus terlebih dahulu diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam.

Artikel Terkait