Ajaib.co.id – Saat ini gaya hidup syariah sudah menjadi budaya dan hampir semua hal kebanyakan bernuansa syariah. Saat ini juga banyak perumahan yang menawarkan konsep syariah dan banyak dilirik oleh kaum milenial.
Kaum milenial menganggap perumahan syariah merupakan konsep perumahan yang memiliki kelebihan terutama untuk bunga yang cenderung lebih kecil daripada perumahan konvensional. Adapun alasan milenial memilih konsep perumahan syariah untuk menghindari riba.
Pada awalnya perumahan syariah dibuat untuk kalangan umat muslim saja. Namun perkembangan zaman membuat banyak orang dengan kepercayaan nonmuslim ikut memajukan properti syariah, dan memanfaatkan bunga yang lebih ringan daripada nonsyariah.
Selain dikenal tanpa riba, perumahan syariah juga membawa keuntungan lain, yakni nominal cicilan yang tidak berubah.
Bagi kamu yang penasaran dengan perumahan jenis ini, ada baiknya jika kamu mengetahui mengenai perumahan syariah berdasarkan penjelasan berikut ini, antara lain :
1. Pengertian Properti Syariah
Ada banyak orang yang menganggap bahwa rumah syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja, namun hal ini salah. Karena pada dasarnya properti syariah bisa dimiliki siapa saja tanpa terbatas dari muslim atau nonmuslim.
Walaupun namanya islami, namun konsep perumahan ini bisa dimiliki oleh masyarakat nonmuslim.
Secara umum, property syariah merupakan jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah dengan skema kepemilikan yang mengikuti atau berdasarkan hukum Islam.
2. Konsep Properti Syariah
Perumahan syariah memiliki konsep yang berbeda dengan perumahan nonsyariah. Adapun konsepnya antara lain :
a. Menekankan pada Kepemilikan
Konsep perumahan ini adalah kamu sebagai pemilik tunggal atas properti tersebut secara utuh. Sehingga fokus pada membeli, bukan menyewa.
Dalam skema perumahan syariah, kamu sebagai konsumen bisa langsung membeli rumah melalui pihak developer tanpa adanya campur tangan dari pihak ketiga ataupun bank.
b. Skema Properti Syariah yang Diterapkan
Sebuah properti syariah tentunya developer menggunakan akad jual beli berbentuk Istishna atau yang dikenal dengan pemasaran dalam kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual perumahan syariah.
Ketikan kamu menginginkan perumahan, maka kamu perlu memesan terlebih dahulu dan membayarnya dengan sistem tunai ataupun cicilan.
Ketika kamu melakukan kesepakatan awal pada akad, tentunya kamu dan developer harus menunjukkan harga perumahan yang bersifat tetap atau dengan nilai yang tidak berubah.
c. Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual Beli
Dalam skema perumahan syariah, maka pihak properti syariah tidak ada pengurangan dan penambahan.
Dengan kata lain dengan membeli perumahan berkonsep ini, kamu tidak akan dibebankan biaya tersembunyai yang nantinya membebankan kamu sebagai biaya tambahan yang akan memberatkan cicilan kamu ke depannya.
d. Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
Properti syariah merupakan bentuk properti tanpa riba dan berbeda dengan istilah kredit dalam konsep konvensional. Dalam transaksi syariah, tidak ada istilah bunga, denda dan juga penyitaan.
Adapun lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang memperoleh keuntungan dari transaksi riba yang bertentangan dengan syariat islam.
Di sisi lain, jika seorang pembeli properti syariah mengalami masalah finansial atau bahkan mangkir saat melakukan pelunasan cicilan sesuai dengan perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang melakukan penyitaan.
Lembaga keuangan akan membantu nasabah untuk menjual huniannya. Setelah terjual, maka keduanya bisa membagi hasil untuk pelunasan sesuai dengan perjanjian.
3. Sistem KPR Syariah
Dalam perumahan syariah, sistem KPR yang digunakan juga berbentuk syariah, di mana bank tidak membebankan bunga, walaupun tetap mengambil profit dari keuntungan hasil pembelian rumah.
Adapun sejumlah bank yang memiliki sistem perbankan syariah di antaranya BTN syariah, BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat, BTPN syariah dan banyak lagi.
4. Kriteria Properti Syariah
Berdasarkan aturan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), perumahan syariah mempunyai dua kriteria atau syarat yang bisa dipegang untuk menjadikan perumahan tersebut dalam kategori syariah.
Pertama adalah syaran yang merupakan prinsip dari syariah di Indonesia dan mengacu pada produk keuangan atau komersial yang sesuai dengan fatwa DSN MUI.
Kedua adalah qanunan yang merupakan hukum yang jelas mengenai aturan yang berkaitan dan lazim digunakan di Indonesia.
Dengan begitu, maka kredit pemilikan rumah (KPR) syariah yang merupakan kredit tanpa riba akan berdasarkan pada aturan seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, ataupun surat berharga syariah berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Peraturan Bank Indonesia.
5. Keuntungan dan kekurangan Properti Syariah
Nah, dengan demikian ada banyak keuntungan yang bisa didapat dengan membeli perumahan , antara lain:
a. Jumlah Cicilan Tetap
Walaupun duku bunga acuan bank Indonesia turun, namun besaran cicilan perumahan akan tetap sampai pelunasan, tidak ada pengurangan dan penambahan.
b. Akad yang Sigunakan Adalah Akad Istishna
Berdasarkan konsep syariah, perumahan syariah menggunakan istilah akad pesan bangun atau istishna dengan tenor maksimal sampai dengan 15 tahun.
c. Tanpa BI Checking
Untuk sistem kredit perumahan syariah, umumnya tanpa BI Checking yang terkadang menyusahkan para pekerja informal untuk mengajukan permohonan KPR di bank.
d. Tanpa Jaminan Asuransi
Namun demikian, perumahan syariah tidak memiliki jaminan atau asuransi apapun jika saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.