Ajaib.co.id – Kredit Perumahan Rakyat (KPR) merupakan metode pembiayaan yang banyak dimanfaatkan untuk bisa membeli rumah dengan sistem kredit. KPR biasanya diajukan melalui bank sebagai lembaga pembiayaan. Tapi lain halnya jika kamu beli rumah di developer syariah yang tidak melibatkan lembaga pembiayaan. Pembeli biasanya langsung berurusan dan membuat kesepakatan tentang metode pembayaran dengan pihak developer.
Perumahan syariah memang kian banyak diminati. Hal ini untuk menjawab kebutuhan konsumen yang mengharapkan tempat tinggal di lingkungan syariah dengan sistem jual beli syariah. KPR syariah memberikan beberapa kelebihan dan kemudahan. Namun demikian, tentunya ada juga hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan bertransaksi dengan developer syariah.
Kelebihan Membeli rumah di Developer Syariah
Ada banyak sekali kelebihan dari perumahan syariah serta sistem KPR syariah yang semakin marak saat ini. Mencari perumahan syariah bukanlah hal yang sulit saat ini. Pasalnya setiap tahun developer terus mengembangkan pembangunan perumahan syariah. Berikut ini adalah kelebihan membeli rumah syariah.
1. Terhindar dari Riba
Alasan utama konsumen membeli properti syariah adalah sistem jual beli dan KPR syariah yang bebas riba. Tentunya bagi konsumen muslim bisa memberikan rasa nyaman dan ketenangan hati.
2. Tidak Ada Pemeriksaan SLIK
Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) adalah data debitur yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK berisi data fasilitas pinjaman debitur, termasuk status pinjaman lancar atau macet. Tidak jarang, banyak nasabah yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan saat memiliki catatan kurang baik pada SLIK.
Namun, jika membeli rumah di developer syariah, maka tidak akan ada pemeriksaan SLIK. Pihak developer akan melakukan wawancara, survei dan penilaian terkait kelayakan kredit calon pembeli yang ingin mengajukan KPR syariah.
3. Down Payment (DP) Refundable dan Tidak Ada Denda
KPR syariah juga tidak mengenakan denda bagi para nasabahnya yang mengelami keterlambatan pembayaran. Selain itu, DP yang dibayarkan akan langsung mengurangi harga rumah. Selain itu, mayoritas developer syariah mengembalikan 100% uang DP jika tidak berlanjut pada akad jual beli dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Walaupun ada DP yang terkena potongan, tapi biasanya DP tidak pernah hangus hingga 100%.
4. Tidak Ada Sita
Penyitaan rumah saat pembayaran KPR mengalami kemacetan kerap jadi momok menakutkan bagi nasabah KPR. Apalagi, jika cicilan telah berjalan cukup lama atau tak ada lagi tujuan saat rumah disita. Bisa jadi, nasabah harus luntang lantung saat rumah disita dan menunggunya laku dijual entah kapan.
Hal berbeda berlaku saat membeli rumah di developer syariah. Pada saat nasabah tidak mampu membayar dan mengalami tunggakan, maka kedua belah pihak akan bermusyawarah. Jika nasabah tidak mampu menyelesaikan tunggakan, maka rumah akan dijual.
Hanya saja, selama menunggu pembeli, nasabah bisa tetap tinggal di rumah tersebut hingga sudah mendapatkan pembeli. Pihak developer juga hanya akan mengambil bagian pembayaran tersisa dari penjualan tersebut. Selebihnya, kelebihan uang yang dibayarkan diberikan pada pemilik rumah.
5. Lingkungan Islami
Tidak hanya penggunaan sistem jual belinya saja, produk perumahan syariah juga berusaha menyediakan lingkungan yang islami. Tentunya ada masjid atau musala untuk ibadah bersama. Tapi, bukan itu saja.
Beberapa perumahan juga menyediakan program-program untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat. Misalnya, ada developer yang juga menawarkan program tahdiz Qur’an secara gratis bagi penghuni perumahan.
6. Pilihan Properti Variatif
Produk properti syariah sudah kian banyak ragamnya. Mulai dari rumah minimalis ukuran 24 hingga rumah megah atau ruko bertingkat. Bahkan, banyak juga yang menawarkan berupa kapling siap bangun. Konsumen dapat memutuskan sendiri model rumah seperti apa yang diinginkannya.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah di Developer Syariah
Sebelum mulai membeli rumah di developer syariah, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan agar mimpimu memiliki rumah syariah bisa terwujud.
1. Kumpulkan Informasi Tentang Developer
Bukan hal asing, kerap kali ada saja developer nakal yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, sebelum bertransaksi, pastikan kamu mengetahui jelas informasi mengenai developer perumahan tersebut. Khususnya, jika bertransaksi untuk rumah inden. Tanyakanlah properti apa saja yang sudah pernah dibangun serta perijinan usahanya.
2. Pastikan Status Tanah Perumahan
Tidak jarang proyek perumahan bisa mangkrak dikarenakan status tanah yang ternyata masih sengketa atau terkatung-katung. Oleh karena itu, pada saat hendak membeli perumahan syariah pastikan bahwa status tanah sudah milik developer.
3. Ketahui Jangka Serah Terima Rumah
Kebanyakan perumahan syariah menjual rumah jadi secara tunai. Walaupun ada yang menjual rumah secara kredit, tapi biasanya menggunakan sistem inden. Di mana proses pembangunan rumah baru akan selesai dibangun atau diserahkan dalam 6 hingga 24 bulan. Oleh karena itu, pastikan dengan jelas kapan rumah yang dibeli akan diserahterimakan.
4. Biaya-Biaya Tambahan
Harga jual rumah yang ditawarkan biasanya belum termasuk biaya pengurusan beberapa hal seperti misalnya Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dll. Oleh karena itu, pastikan apakah perlu biaya tambahan untuk mengurus surat-surat, serta berapa total biaya yang dibutuhkan.
5. Persiapkan Uang Muka Cukup Besar
Uang muka KPR syariah biasanya jauh lebih tinggi dari KPR konvensional, umumnya sekitar 10% hingga 30% dari harga rumah. Oleh karena itu, siapkanlah budget uang muka sesuai dengan rumah impianmu.
Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Pada saat mengajukan KPR syariah, ada beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan. Di antaranya adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri jika sudah menikah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Surat Keterangan Kerja bagi karyawan
- Slip Gaji 3 bulan terakhir bagi karyawan
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat Ijin Usaha Perdagangan atau Tanda Daftar Perusahaan (SIUP/TDP) bagi wiraswasta.
Saat hendak membeli rumah di developer syariah, carilah informasi sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya. Karena, setiap developer mungkin memiliki persyaratan dan ketentuan berbeda satu sama lain. Biasanya, pihak pemasaran properti syariah akan membantu dengan senang hati untuk memberikan informasi bahkan menemani melakukan survei lokasi.