Properti

Syarat KPR Rumah yang Harus Dipersiapkan

Syarat KPR Rumah yang Harus Dipersiapkan

Ajaib.co.id. Mimpi punya rumah saat ini rasanya tidak mungkin diwujudkan tanpa pembiayaan dengan sistem KPR. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang menjadi jawaban di tengah semakin tingginya harga rumah dibandingkan dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Syarat KPR rumah sendiri setiap tahun selalu dipermudah oleh pemerintah agar masyarakat mampu memiliki rumah pribadi.

Cicilan KPR mungkin adalah salah satu kredit yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Biasanya anak muda yang berkeinginan untuk mendapatkan rumah impiannya menempuh cara ini untuk bisa segera punya properti pribadi. Jika dulu KPR terbatas hanya untuk rumah, kini properti berupa apartemen juga bisa dimiliki dengan skema pembiayaan ini.

Bisa dikatakan semua bank menyediakan layanan pembiayaan ini karena pihak bank menyadari besarnya pangsa pasar untuk kredit ini. Hampir semua keluarga muda rasanya memiliki rumah dengan cara ini kecuali mereka benar-benar kaya untuk mampu membeli rumah secara tunai.

Bagi sebagian orang, kredit KPR terasa menyeramkan karena jangka waktu yang amat panjang. Namun kenyataannya pembiayaan ini merupakan salah satu yang paling menguntungkan baik untuk nasabah maupun pihak bank.

Apa itu KPR?

Sama seperti namanya, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan bagi kamu ketika ingin membeli rumah dengan skema pembiayaandengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti.

Di Indonesia sendiri, program KPR ini disediakan oleh perbankan dan masih sedikit perusahaan leasing yang juga menyalurkan pembiayaan untuk lembaga sekunder program kredi perumahan.

Biasanya, bank Indonesia akan melihat riwayat kredit kamu sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman KPR. Sehingga, ketika kamu sudah pernah mengajukan atau melunasi cicilan kartu kredit, KTA, mobil, motor, dan lainnya dengan catatan pembayaran yang baik, maka peluang kamu mendapatkan pinjaman KPR dari bank semakin besar dan mudah.

Syarat KPR Rumah yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan ke Bank

Sebelum kamu memahami apa syarat KPR rumah, ada baiknya kamu memahami lebih dulu apa itu KPR. KPR atau kredit pemilikan rumah, seperti namanya, menawarkan sistem kredit bagi orang umum agar mampu membeli bahkan memperbaiki rumah.

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis KPR yang umum dipilih orang yaitu KPR Bersubsidi, yaitu sistem kredit pemilikan rumah yang disubsidi oleh pemerintah, agar warga menengah kebawah bisa memiliki rumah. Sementara yang kedua adalah KPR Non Subsidi, yaitu fasilitas kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan oleh seluruh masyarakat. 

Sebenarnya kenapa banyak orang memilih KPR rumah?

Seperti kredit pada umumnya, kamu tidak perlu mengkhawatirkan uang tunai dengan jumlah besar untuk membeli rumah KPR. Biasanya akan bisa kamu dapatkan dari bank dengan syarat untuk KPR yang berbeda-beda. Nah, biasanya, bank baru berani memberikan uang jika sudah melihat jumlah penghasilan nasabah. Apakah pendapatannya relatif stabil atau bisa meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun kedepan.

Lalu, syarat untuk KPR apa yang mesti kamu pahami?

#1. Syarat untuk KPR dari segi usia

Syarat untuk KPR rumah yang pertama adalah dari segi usia. Bank menetapkan syarat untuk KPR dari segi usia adalah usia produktif, yaitu di kisaran 21 sampai 55 tahun. Dilihat dari rentang usianya, syarat untuk KPR dari segi usia sebenarnya tidak terlalu merepotkan.

Selama kamu masih berada dalam usia tersebut, maka kemungkinan besar kamu memenuhi kualifikasi. Namun, masih banyak syarat untuk KPR yang mesti kamu penuhi. Yuk, tengok syarat untuk KPR yang kedua.

#2. Syarat untuk KPR dari kelengkapan dokumen

Bank sebagai pihak yang memberikan pinjaman akan memberikan beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi, khususnya dari segi administrasi atau dokumen. Sebenarnya syarat untuk mengajukan KPR cukup mudah, tidak diperlukan kepemilikan kartu kredit atau lainnya, asalkan berkas lainnya komplet.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan guna memenuhi syarat untuk KPR yang kedua.

a. WNI

b. Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.

c. Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas.

d. Maksimal pembiayaan adalah 80% sd 90% dari nilai obyek yang akan dibiayai

Dokumen yang dibutuhkan antara lain :

a. Fotokopi KTP (suami istri)

b. Fotokopi Kartu Keluarga

c. Fotokopi Surat Nikah

d. Asli surat keterangan kerja dan slip gaji

e. Asli Surat Keterangan Pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri) atau

f. Asli Ijazah terakhir

g. Fotokopi rekening Koran 3 Bulan terakhir

h. Fotokopi NPWP Pribadi / SPT PPH 21

#3. Syarat untuk KPR, bersih dari BI Checking

Jika kamu telah memenuhi dua persyaratan di atas, maka syarat untuk KPR rumah yang ketiga ini akan menentukan nasib kamu apakah lolos untuk masuk dalam kualifikasi pengajuan KPR. Syarat untuk KPR yang ketiga adalah pengecekan karakter BI Checking.

Apa sebenarnya BI Checking? Dalam pengertian mudahnya, BI Checking mencatat segala pinjaman dan cicilan yang pernah kamu lakukan sepanjang hidup. Ini adalah proses yang sangat ketat karena bank akan menjadikan BI Checking sebagai tolok ukur.

Syarat untuk KPR rumah memang relatif sulit, tapi jika kamu melewati tiga syarat untuk KPR di atas, maka kemungkinan besar pengajuan KPR kamu diterima. Selain itu, setelah semua syarat untuk pengajuan kredit tersebut sudah kamu lengkapi, kamu bisa membeli rumah secara kredit.

Namun perlu diperhatikan juga aspek penting lainnya dalam transaksi pembelian rumah lewat KPR. Kamu harus mengetahui terlebih dulu harga rumah tersebut, membayar uang muka, notaris, suku bunga, dan sebagainya. Perhitungan aspek biaya tersebut agar kamu tidak salah mengkalkulasi jumlah pinjaman yang kamu ajukan ya.

Semoga dengan membaca artikel ini, kamu bisa membuktikan bahwa generasi millenial mampu membeli rumah.

Perbedaan KPR Konvensional & Subsidi

Di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis KPR yaitu konvensional dan subsidi. Di mana, konvensional atau KPR komersial biasanya diberikan untuk masyarakat berpenghasilan cukup, sedangkap subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Di mana, KPR subsidi merupakan salah satu program KPR terbaik dari pemerintah untuk membantu masyarakat penghasilan rendah dan menengah untuk memiliki rumah. Lalu apa perbedaan keduanya?

#1 KPR Subsidi:

  • Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang dibuktikan dengan penghasilan pemohon. Di mana, untuk program ini memiliki maksimum jumlah kredit yang akan diberikan. Biasanya di bawah Rp200 juta.
  • Ketentuan dan persyaratan ditetapkan Pemerintah, di mana kamu bisa memilih antara subsidi untuk meringankan kredit atau subsidi untuk penambahan dana pembangunan atau perbaikan rumah

#2 KPR Non-subsidi atau Konvensional

  • Diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat yang ada di Indonesia.
  • Ketentuan dan persyaratan KPR ditetapkan oleh Bank, termasuk besarnya jumlah kredit dan suku bunga pinjaman.
  • Termasuk didalamnya adalah KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) ataipun ruko/rukan.

Dampak Virus Corona Bagi Kredit KPR, Pelemahan Sampai Relaksasi

Penyebaran virus Corona menyebabkan terjadi pelemahan ekonomi di berbagai sektor termasuk pula dalam penyaluran kredit KPR. Sejumlah bank menunjukkan menurunnya minat nasabah dalam pengajuan pinjaman ini dengan berbagai alasannya. Pertama ialah keharusan untuk berdiam di rumah membuat nasabah tidak lagi melakukan pengecekan kondisi perumahanyang diinginkan.

Nasabah menunda pengecekan tersebut sampai waktu yang tidak bisa ditentukan yang merupakan syarat KPR rumah. Selain itu, masyarakat juga cenderung menyimpan uangnya dalam kondisi seperti ini sebagai cadangan dana darurat. Dana yang awalnya bisa dialokasikan untuk uang muka KPR kemudian ditangguhkan untuk digunakan bagi kebutuhan yang lain.

Sejumlah pihak memproyeksikan akan ada penurunan dengan angka yang cukup signifikan. Akibatnya target penyaluran kredit juga dipastikan sulit terwujud karena masyarakat juga sedang terlilit kesulitan ekonomi. Sejumlah bank merencanakan startegi penyaluran KPR rumah dengan metode online misalnya saja Bank BNI, Bank BTN dan Mandiri.

Sementara itu, pemerintah juga memberlakukan relaksasi kredit untuk KPR rumah merespon kondisi ekonomi yang memburuk di tengah pandemi ini. Kelonggaran pembayaran kredit bisa dilakukan untuk masyarakat yang mengalami dampak atas virus ini.

Dilansir dari Kompas.com, restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Aturan ini ditetapkan untuk sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Pemberlakuan ini juga diterapkan untuk KPR rumah tanpa batasan plafon atau jangka waktu kredit. Hanya saja, skema restrukturisasi bervariasi sesuai dengan kebijakan perbankan. Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun. Detail akan kebijakan relaksasi ini sangat ditentukan oleh pihak bank terkait yang mempertimbangkan soal kapasitas membayar debiturnya dan juga asesment profil sebelumnya.

Masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan relaksasi ini bisa langsung menghubungi banknya untuk mengajukan penangguhan. Karena memang kelonggaran ini diberikan agar masyarakat dan pemerintah sementara bisa fokus melawan penyebaran virus ini dan tidak perlu memikirkan tanggungan cicilannya sementara waktu.

Itulah beberapa hal terkait KPR rumah yang perlu kamu ketahui. Untuk pengajuan KPR sendiri, kamu bisa melakukannya langsung melalui Bank ataupun mengunjungi developer sekaligus mengecek lokasi rumah dan model rumah yang ingin kamu beli.

Perlu diketahui juga bahwa sebelum kamu mengajukan KPR, maka kamu perlu menyiapkan DP atau Uang Muka yang jumlahnya cukup besar, minimal 20% dari harga rumah. Hal ini telah diatur oleh Bank Indonesia, di mana besaran uang muka yang harus disiapkan kamu ketika akan melakukan kredit pemilikan rumah (KPR). Awalnya, peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait KPR menyatakan bahwa kamu sebagai calon nasabah KPR harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari total harga rumah. Namun peraturan tersebut mengalami penyempurnaan dan muncul beberapa pembaruan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang rasio loan to value untuk kredit atau pembiayaan properti, uang muka yang harus kamu keluarkan sebesar 20% saja.

Bagi kamu yang belum memiliki dana yang cukup, kamu bisa memanfaatkan investasi reksa dana sebagai tempat bagi kamu untuk menyimpan uang DP rumah. Di mana, dengan reksa dana kamu bisa mendapatkan return yang lebih tinggi dibanding tabungan biasa, sehingga dana untuk DP rumah bisa kamu dapatkan dengan lebih cepat.

Ajaib merupakan salah satu platform investasi reksa dana yang dapat membantu kamu memulai investasi dengan mudah. Kamu juga bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan ahlinya, sehingga seluruh dana yang kamu simpan bisa sesuai dengan tujuan yang ingin kamu capai.

Bukan hanya itu, untuk memiliki reksa dana, kamu juga bisa tetap di rumah aja tanpa perlu keluar untuk menghindari virus corona. Karena di Ajaib kamu bisa memulai investasi reksa dana kapan dan di mana saja secara online. Yuk mulai investasi sekarang juga!


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait