Di Indonesia, tantangan memiliki hunian yang layak dan terjangkau merupakan masalah yang dihadapi oleh banyak orang. Saat ini, pemerintah memberikan solusi yang dapat membantu masyarakat memiliki hunian, yaitu melalui Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa itu Tapera?
Program Tapera dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat Indonesia, termasuk pekerja sektor informal, dalam menabung dan mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
Namun, program yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2024 ini kembali menuai polemik. Di satu sisi, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para pekerja, untuk memiliki rumah. Di sisi lain, program ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat dengan iuran wajib dan menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dananya.
Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan adalah besaran iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Bagi sebagian kalangan, iuran ini dianggap memberatkan, terutama bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
Dikhawatirkan, iuran Tapera akan menambah beban hidup masyarakat yang sudah tertekan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi.
Kekhawatiran lain terkait program ini adalah mekanisme pengelolaan dananya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama, mengingat dana yang terkumpul akan sangat besar.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana dana tersebut akan dikelola dan diawasi, serta bagaimana memastikan bahwa dananya benar-benar digunakan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Aturan Tapera dan Implementasinya
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan peraturan ini, gaji pekerja di Indonesia, baik pegawai negeri, swasta, maupun pekerja lepas, akan dipotong sebesar tiga persen.
Potongan gaji sebesar tiga persen ini akan dimasukkan ke dalam dana rekening Tapera. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tujuan dan mekanisme Tapera.
Menurut peraturan tersebut, peserta Tapera adalah pekerja negeri, swasta, dan mandiri yang berusia minimal 20 tahun dan sudah menikah. Mereka diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program ini.
Secara lebih rinci, peserta Tapera mencakup setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing yang memiliki visa kerja untuk bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Menurut Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi:
– Calon pegawai negeri sipil (CPNS).
– Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
– Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Pejabat negara.
– Pekerja atau buruh di badan usaha milik negara/daerah.
– Pekerja atau buruh di badan usaha milik desa.
– Pekerja atau buruh di badan usaha milik swasta.
– Pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Dengan demikian, program Tapera mencakup berbagai kalangan pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor publik maupun swasta, serta pekerja mandiri dan freelancer.
Tapera akan dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, khusus untuk pembiayaan rumah. Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Menurut tapera.go.id, dana yang dikumpulkan oleh BP Tapera dari peserta akan dikelola melalui tiga kegiatan utama: Pengerahan, Pemupukan, dan Pemanfaatan Dana Tapera. Berikut adalah rincian dari masing-masing kegiatan tersebut.
- Pengerahan Dana Tapera: Kegiatan ini melibatkan pengumpulan simpanan dari peserta.
- Pemupukan Dana Tapera: Upaya ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada Dana Tapera melalui investasi.
- Pemanfaatan Dana Tapera: Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan pembiayaan bagi peserta agar mereka dapat memiliki rumah pertama mereka.
Mekanisme Pencairan Tapera
Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta yang masa kepesertaannya berakhir berhak menerima kembali simpanan dan hasil investasinya. Artinya, dana Tapera bisa dicairkan ketika kepesertaan berakhir atau selesai.
Peserta akan mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil investasi sesuai dengan jumlah unit yang dimiliki, dikalikan dengan nilai aktiva bersih (NAB) per unit pada saat kepesertaan berakhir.
Status kepesertaan berakhir jika memenuhi salah satu syarat berikut:
– Telah pensiun bagi pekerja.
– Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
– Peserta meninggal dunia.
– Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Jika peserta memenuhi syarat di atas, simpanan dan hasil investasinya akan dikembalikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. Dana tersebut akan disetorkan ke rekening atas nama peserta atau ahli warisnya.
Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!
Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan tepercaya.
Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.
Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksa dana, margin trading, day trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!