Banking

Bank Indonesia Bisa Jadi Penolong Orang Terlilit Utang

Ajaib.co.id – Pesatnya perkembangan teknologi, tentunya harus diiringi dengan kepintaran dan kewaspadaan yang super ketat dari penggunanya.

Saat ini ada banyak pinjaman online yang berujung pada masalah gagal bayar oleh nasabahnya. Lalu jika demikian siapa yang akan menjadi penolong orang terlilit utang dari pinjaman online?

Pinjaman online memang selalu menarik bagi banyak orang, namun di sisi lain tersimpan sejuta hal yang banyak diketahui orang mengenai kondisi dan solusi jika mengalami gagal bayar atas utang yang dilakukan.

Pihak perbankan juga seolah tidak hentinya memperbarui pelayanan mereka agar metode pinjaman tidak berujung pada gagal bayar.

Salah satunya adalah dengan lebih meningkatkan dan menyaring nasabah yang melakukan pinjaman, atau tidak sembarang orang bisa melakukan pinjaman ke bank.

Hal ini mengingat ratio kredit macet akan membuat reputasi bank menjadi jelek, sehingga metode penagihan pihak ketiga cenderung diambil untuk mengatasi hal tersebut.

Perbankan umumnya menggunakan kecakapan dan kecanggihan teknologi perbankan untuk memfasilitasi peminjaman, setoran cicilan tanpa perlu mendatangi teller bank.

Namun, terkadang kondisi tertentu membuat seorang nasabah sulit melakukan pembayaran cicilan, seperti kondisi keuangan yang sedang bermasalah, atau bahkan memang sifat nasabah yang tidak disiplin dalam melakukan pembayaran cicilan.

Meskipun fasilitas kemudahan sudah diberikan oleh pihak bank yang dapat dimanfaatkan nasabah, tentunya hal ini akan sia-sia jika memang nasabah tidak beriktikad baik untuk melunasi pinjamannya.

Padahal jika dibandingkan dengan kondisi sebelum teknologi menjadi hal yang mudah, kamu tentunya harus mengantre lama di bank hanya untuk melakukan pembayaran cicilan bukan?

Selain membuang waktu kamu, ini juga tentunya akan mengganggu jam kerja kamu karena umumnya bank hanya buka pada hari-hari kerja dan di jam kerja.

Sementara saat jam istirahat tentunya bank juga istirahat makan siang, sehingga mau tidak mau kamu harus butuh waktu ekstra untuk mengantre pembayaran cicilan kamu di bank.

Nah, untuk mengatasi hal tersebut, kamu tentunya harus jeli melihat kondisi dan waktu mana saja saat kondisi bank kosong atau sepi pengunjung, sehingga kamu tidak perlu mengantre panjang.

Beragam fasilitas yang memudahkan pembayaran kredit tentunya dapat diakses dengan mudah dengan proses yang sangat cepat. Dengan begitu, kamu bisa cepat mengambil keputusan pengajuan kredit tanpa melakukan pertimbangan yang matang.

Selain itu, dengan kemudahan tersebut banyak orang yang sebenarnya bingung akan melakukan apa dengan uang yang dicairkan tersebut.

Hal inilah yang menjadi masalah ketika melakukan pinjaman tanpa pemikiran yang matang. Sehingga berujung pada sifat konsumtif dan berakhir sulitnya melakukan pembayaran dan terlilit utang.

Lalu, jika kamu sudah kepalang memiliki utang, namun tidak sanggup untuk melunasi utang, siapa penolong orang terlilit utang yang bisa diandalkan?

Jika masalah terlilit utang menjadi hal yang sulit terpecahkan, maka dalam kasus ini kamu bisa memanfaatkan Bank Indonesia untuk membantu dalam menyelesaikan masalah ini, dengan gratis.

Walaupun cara yang dilakukan Bank Indonesia ini cenderung untuk masalah utang dengan nilai yang tinggi seperti ratusan juta, miliaran dan triliunan, namun untuk kasus kecil seperti jutaan dan puluhan juta juga bisa dibantu dengan melakukan negosiasi gratis di Bank Indonesia.

Ketika kamu mulai mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan utang di bank, ada baiknya kamu segera mendatangi pihak bank dan segera melakukan negosiasi dalam penyelesaian utang yang kamu miliki.

Namun, jika hal tersebut tidak membuahkan hasil, ada baiknya jika kamu langsung mengambil langkah cerdas yakni dengan memanfaatkan fasilitas bantuan gratis dari Bank Indonesia (BI). 

Untuk masalah gagal bayar atau kesulitan melakukan pembayaran, maka Bank Indonesia akan membantu kamu mencari solusi dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 8/5/PBI/2006 terkait mediasi perbankan.

Di dalam peraturan tersebut nantinya dikatakan bahwasannya Bank Indonesia dapat membantu kamu dalam melakukan mediasi kepada pihak perbankan, yakni dengan 3 kemudahan antara lain:

1.    Fasilitas mediasi ini bebas dari biaya apapun atau gratis.

2.    Periode mediasi yang nantinya diberikan adalah maksimal 60 hari kerja, dan terhitung dari penandatanganan perjanjian mediasi kamu dengan Bank Indonesia.

3.    Proses mediasi selanjutnya akan dilakukan secara fleksibel dan informal.

4.    Selanjutnya, dalam fasilitas mediasi yang diberikan oleh Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi, antara lain:

a.    Nilai kredit atau tunggakan yang bermasalah adalah dengan nominal bawah Rp500 juta.

b.    Permasalahan penunggakan cicilan ini belum pernah melewati jalur mediasi dari Bank Indonesia atau lembaga mediasi lainnya, seperti misalkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ataupun Pusat Mediasi Nasional (PMN).

c.    Adapun usia sengketa yang nantinya akan dimediasikan adalah maksimal 60 hari dan terhitung sejak tanggal sengketa tersebut disampaikan oleh pihak bank kepada kamu sebagai nasabah yang mengalami masalah pelunasan cicilan.

d.    Memastikan untuk memenuhi beragam persyaratan yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia dan selanjutnya kamu jangan ragu-ragu untuk menghubungi pusat mediasi bank Indonesia untuk mendapat informasi sebanyak yang kamu butuhkan.

Artikel Terkait