Ajaib.co.id – Jika kamu punya pengalaman tidak membayar pinjaman online, tentunya ini sangat menyebalkan karena kamu harus berurusan dengan penagih atau debt collector yang cenderung minim etika.
Lalu bagaimana cara agar terhindar dari penagihan debt collector? Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah bernegosiasi dengan lembaga keuangan dan aplikasi pinjaman online tersebut, dan kemudian kamu langsung atau segera melakukan pelunasan cicilan kamu.
Jika kamu telat dalam membayar pinjaman tersebut, tentunya ada konsekuensi yang harus kamu dapatkan. Misalkan saja, kamu harus membayar denda dan bunga tambahan.
Selanjutnya nama kamu juga akan tercantum pada BI checking dan menjadi salah satu catatan hitam keuangan kamu.
Lalu, bagaimana jika pengalaman tidak membayar pinjaman online berujung pada aksi teror yang dilakukan debt collector yang terus memburu kamu, bahkan hingga ke tempat kamu bekerja?
Tentu itu akan sangat mengganggu kamu bukan? Bukan tidak mungkin kamu akan diberhentikan atau bahkan dicap jelek oleh atasan dan HRD kamu.
Pada dasarnya dalam Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada aturan yang mengatur mengenai pedoman ataupun bentuk perilaku penyedia layanan pinjaman online, termasuk etika dan tata cara penagihan.
Adapun salah satu aturannya adalah dengan menerapkan prinsip atau etika baik dalam hal penagihan yakni tidak merendahkan harkat dan juga martabat para peminjam.
Dengan begitu, maka pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan penagihan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun tidak mempermalukan dan meneror nasabah.
Namun berbeda dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau Fintech ilegal alias pinjaman online bodong yang mengabaikan aturan ini, sehingga penagihan dilakukan dengan cara sesuka hati.
Dalam pengalaman tidak membayar pinjaman online, bukanlah merupakan hal baru. Hanya saja sampai dengan saat ini ada banyak kasus yang berujung pada tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan oleh penagih pihak ketiga tersebut.
Nah, jika disimpulkan 5 hal ini bakal kamu alami saat tidak membayar pinjaman online melalui fintech ilegal:
1. Terjerat bunga utang yang mencekik
Pengalaman tidak membayar pinjaman online tentunya akan membuat kamu terjerat utang bunga yang sangat tinggi bahkan tidak masuk akal. Dengan pengalaman tersebut, tentunya utang kamu akan membengkak sampai dengan puluhan kali lipat.
Misalkan saja kamu berutang Rp5 juta, maka kamu bisa membayar sampai dengan Rp75 juta karena tingginya bunga yang dibebankan.
Padahal semestinya jika mengacu pada aturan AFPI maka besaran denda pinjaman yang dikenakan maksimal adalah 100 persen dari total pokok pinjaman.
Ini artinya ketika kamu berutang Rp5 juta maka denda yang harus kamu bayar adalah Rp5 juta juga sehingga total yang wajib kamu lunasi tidak lebih dari Rp10 juta.
2. Menerima SMS dan telepon penagihan secara beruntun
Jika kamu memiliki pengalaman tidak bayar pinjaman online maka tentunya sudah pasti akan diteror dengan SMS dan telepon yang tiada hentinya.
Para penagih tentunya akan melakukan segala macam tindakan agar kamu bisa untuk melunasi dan membayar cicilan kamu dan segera melunasi kewajiban kamu tersebut.
Namun demikian, penyedia pinjaman online ilegal akan melakukan cara tanpa mengedepankan tata krama, etika dan kesopanan saat melakukan penagihan kepada kamu dengan teror SMS dan telepon.
Hal ini tentunya berbeda dengan pinjaman resmi yang mana akan lebih manusiawi dalam melakukan penagihan ketika cicilan kamu tertunda.
3. Teman, keluarga, dan rekan kerja turut diteror penyedia pinjaman
Pengalaman tidak membayar pinjaman online juga tentunya akan menyeret orang-orang terdekat kamu baik teman, saudara bahkan rekan kerja. Hal ini tentunya membuat kamu malu.
Tentunya debt collector tidak hanya berhenti dengan meneror SMS dan telepon kamu saja. Kondisi yang merembet ke segala aspek ini tentunya sangat mengganggu bukan?
Seseorang bisa saja mengalami kehancuran rumah tangga, dijauhi keluarga, bahkan diberhentikan dari pekerjaannya jika saja seorang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang di luar batas kewajaran. Seperti ikut meneror keluarga, sahabat dan rekan kerja si penunggak utang.
4. Menerima ancaman, pencemaran nama baik, hingga pelecehan
Sudah bukan rahasia lagi bagi siapapun yang memiliki pengalamaan tidak membayar pinjaman online tentunya akan mendapatkan ancaman, berupa pencemaran nama baik sampai dengan pelecehan.
Para penagih utang bahkan tidak peduli dengan jatuh tempo ata batas keterlambatan pembayaran dari orang yang melakukan pinjaman tersebut. Terlambat dua hari pun bisa menjadi sasaran empuk para debt collector yang tidak beretika.
5. Didatangi debt collector secara langsung
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh debt collector dari perusahaan fintech online adalah dengan mendatangi nasabah secara langsung. Padahal dalan aturan AFPI hal ini dilarang keras.
Sementara aturan yang jelas adalah keterlambatan yang bisa ditagih menggunakan jasa debt collector adalah dengan tagihan yang memiliki batas atau tempo 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Jika belum genap 90 hari, maka debt collector seharusnya tidak muncul dan menyusahkan nasabah.
Menggunakan layanan pinjaman online sah-sah saja. Tetapi kamu harus waspada dan mengukur kemampuan mengembalikannya. Jangan lupa juga untuk mengecek suku bunga dan jangka waktu pinjaman.
Perlu diingat, semakin lama jangka waktu yang kamu pilih, semakin besar pula bunga yang akan kamu dapatkan.
Pastikan kamu menggunakan fasilitas dari pinjaman online secara bertanggung jawab agar tidak mendapatkan pengalaman yang tidak mengenakkan dari para debt collector. Dengan demikian inovasi ini akan benar-benar membantu kebutuhan danamu.
Jangan gegabah meminjam untuk kebutuhan konsumtif. Daripada menumpuk utang akan lebih baik kalau kamu berinvestasi untuk mempersiapkan kebutuhan dana di masa depan.
Kamu bisa berinvestasi lewat aplikasi Ajaib, tinggal pilih instrumen reksa dana atau saham. Ada banyak pilihan produk yang menguntungkan bagi investor pemula sepertimu.
Dengan rutin berinvestasi, kamu memupuk kebiasan positif dan bukannya menambah beban dengan berutang pada pinjaman online.