Banking

Terus Menerus Diteror Debt Collector? Lakukan Hal Ini

Sumber: vectorstock.com

Ajaib.co.id – Siapa sih yang tidak risih jika terus menerus ditagih oleh debt collector? Pastinya sangat mengganggu. Bagi nasabah pemilik tunggakan utang ataupun kredit macet, kehadiran penagih utang bertampang preman ini jadi momok karena seringkali bertindak anarkis. Bahkan mereka tak segan untuk mengambil paksa barang berharga apapun yang ada sebagai alat membayar pinjaman. Tak cuma itu, mereka juga sampai nekat mendatangi tempat kerja nasabah dengan maksud mengganggu kehidupan nasabah agar mau melunasi utangnya segera.

Debt collector ini bekerja atas perintah bank, leasing, maupun perusahaan layanan jasa keuangan jika ada kredit nasabahnya macet. Secara praktiknya, mereka ini semestinya menjalankan tugas untuk menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akan tetapi pada kenyataannya, justru sikap arogan dan bengis ditunjukkan para debt collector hingga berujung kekerasan bahkan penganiayaan. Tindakan tersebut sudah jelas melanggar hukum, terlebih di situasi pandemi sekarang ini banyak nasabah yang terkena dampak COVID-19.

Di sisi lain pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak pandemi virus Corona. Maka dari itu, seharusnya pihak bank, leasing, maupun perusahaan jasa keuangan diminta untuk berhenti menagih utang ke nasabah lewat debt collector.

Apa Itu Debt Collector

Debt collector berarti proses penagihan utang pembayaran kepada debitur yang berutang. Di negara-negara maju, kegiatan ini dilakukan secara terorganisir melalui agensi yang memang menyediakan jasa penagih utang. Disamping itu, diketahui ada dua macam tipe debt collector.

Pertama, debt collector bagian internal lembaga keuangan. Lalu kedua ada debt collector swasta yang sengaja dikontrak lembaga keuangan untuk menagih utang nasabah yang belum terbayarkan. Meskipun sudah ada prosedur penagihan yang dilakukan penagih utang, namun mayoritas dari mereka cenderung bertindak seenaknya. Tak sedikit para nasabah yang diintimidasi dan diancam supaya segera membayar utangnya. Di berita-berita media sosial pastinya kamu sudah sering melihat ada debt collector yang mendatangi rumah nasabah dan dengan berbagai cara untuk menagih utang.

Sejatinya dalam menagih utang apapun itu bentuknya, mulai dari cicilan kartu kredit, cicilan kendaraan, kredit tanpa agunan (KTA), hingga pinjaman online tidak diperbolehkan ada unsur kekerasan atau premanisme. Debt collector juga harus tahu beretika dalam menjalankan tugasnya menagih utang dengan benar kepada nasabah, seperti dengan memperlihatkan kartu identitas resmi pihak perbankan atau lembaga keuangan.

Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!

Kalau merasa terus menerus dikejar debt collector yang berperilaku tidak menyenangkan dalam menagih utang, laporkan langsung ke 5 lembaga berikut ini.

Bank Indonesia (BI)

Kalau kamu merasa terancam dan diperlakukan kasar oleh debt collector bisa melaporkannya ke Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral nasional, BI memiliki kewajiban melindungi konsumen jasa sistem pembayaran, seperti transfer dana, pembayaran debit, kartu kredit, penarikan dana, dan lain-lain. Untuk pengaduannya bisa disampaikan langsung melalui beberapa cara, yaitu:

  • Contact center BICARA
  • Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  • Atau mendatangi kantor BI di Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika melalui BI dirasa sulit, hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan pengaduan penagih utang ‘nakal’. Bahkan pihak OJK sudah memerintahkan kepada masyarakat untuk lapor jika masih ada nagih pakai debt collector di tengah situasi pandemi COVID-19. Kamu dapat membuat pengaduan ke otoritas pengawas industri jasa keuangan ini dengan menghubungi melalui surat, telepon atau email di bawah ini:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan mengirimkannya ke alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Selain melalui BI dan OJK, ada lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen pengguna layanan jasa keuangan yakni YLKI. Aduan kamu biasanya akan ditampung YLKI untuk kemudian kepada OJK ataupun BI untuk ditindaklanjuti dengan segera. Jadi, jika masih ada tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector ketika menagih utang, segera lapor ke YLKI dengan menghubungi:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Namun, layanan pengaduan YLKI saat ini sudah beralih ke sistem online. Jika ada pengaduan, bisa membuat permintaan terlebih dahulu melalui website http://pelayanan.ylki.or.id .

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Terakhir ada YLBHI yang bisa jadi tempat pengaduan nasabah terhadap perlakuan kasar debt collector. YLBHI ini memiliki kantor cabang yang tersebar di sejumlah kota besar dan daerah, mulai dari Bandung, Banda-Aceh, Padang, Yogyakarta Denpasar, hingga Papua. Datangi langsung kantornya atau melalui telepon di masing-masing cabang domisili kamu. bisa juga melalui email di info@ylbhi.or.id.

Jadi, tak perlu panik jika kamu di datangi beberapa kali oleh debt collector nakal. Tetap tenang dan laporkan ke salah satu lembaga yang berwenang sehingga kamu tak lagi dirugikan dan tetap ada keadilan.

Artikel Terkait