Ajaib.co.id – Pinjaman online memang bisa menjadi opsi kamu untuk keluar dari masalah keuangan. Namun, jika kamu salah memilih dan berakhir di pinjaman online ilegal, masalah yang kamu hadapi malah bisa semakin besar.
Melihat tingginya risiko dan munculnya kasus penipuan oleh Fintech Lending ilegal di masyarakat belakangan ini, sangat wajar jika OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendadak cepat bergerak dalam memberantas lembaga ilegal tersebut.
Angkat topi buat OJK soal pinjaman online ilegal dengan langkah sigap serta konsisten memberantas keberadaan fintech ilegal tersebut. Kali ini, OJK tidak bergerak sendiri dalam menangani perusahaan fintech ilegal. Bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain dalam satu wadah, yaitu Satgas Investasi.
Fintech pinjaman online ilegal adalah fintech P2P Lending tidak resmi, tidak terdaftar di OJK. OJK melarang keras masyarakat mengajukan di fintech ilegal karena resiko yang dihadapi konsumen saat mengambil pinjaman online dari lembaga tidak resmi..
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penawaran pinjaman fintech lending tak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pendek, para pemberi pinjaman online ilegal tersebut juga meminta akses semua data kontak di handphone.
Satgas Waspada investasi pun meminta masyarakat agar sangat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran. Terdapat hampir 100 fintech pinjaman online ilegal di internet, dan aplikasi ponsel kamu. Dimohon untuk berhati-hati apabila kamu menemui nama aplikasi atau website pinjaman online ilegal berikut ini:
- Wu Mangga dengan platform Dompet Mangga pinjaman online cepat cair
- Tunai Cepat dengan platform Tunai Cepat, platform pinjaman cepat
- KSP Dana Kemitraan Industri dengan platform Tunai Lite
- Zeli dengan platform Jalur Laba
- Cepat uang dengan platform Uang Cepat
- Zhanjoz dengan platform Dana Cepat
- KSP Modal Usaha dengan platform Pinjam Pro
- Ou hu dengan platform UANG
- Yachao dengan platform KSP JariKaya
- Kashtrees dengan platform Kashtrees
Coba lihat di sekitar kamu, saat ini telah banyak kasus pinjaman online yang berakibat buruk dan merugikan khususnya bagi peminjam dan keluarganya. Jadi, sebelum kamu nekat mencoba pinjaman online, sebaiknya pahami dulu bahaya pinjaman online berikut ini dan pikir-pikir kembali ya:
Inilah bahaya pinjaman online yang harus dipahami dengan baik sebelum kamu mengajukan pinjaman online.
Memiliki Suku Bunga Yang Tinggi
Inilah salah satu alasan utama kenapa pinjaman online ilegal, apalagi dari perusahaan ilegal, adalah sebuah langkah yang sangat merugikan. Calon peminjam harus siap dengan suku bunga pinjaman yang cukup tinggi, bahkan jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan pinjaman dari bank resmi. OJK sendiri belum memiliki ketentuan mengenai batasan bunga pinjaman online sehingga patokan suku bunganya masih simpang siur.
Denda Lumayan Besar
Sama seperti pinjaman konvensional, pinjaman online juga memiliki sistem denda apabila peminjam mengalami keterlambatan pembayaran. Bedanya, denda yang ditagih oleh perusahaan pinjaman online bukan hanya bunga keterlambatan pembayaran, tetapi juga denda lainnya. Hal ini tentu akan semakin merugikan untuk kamu karena kamu harus membayar nominal pinjaman, bunganya, serta denda tambahan.
Keluarga dan Kerabat Bisa Terganggu
Salah satu akibat tidak membayar pinjaman online ataupun mengalami keterlambatan pembayaran adalah berisiko mengganggu keluarga kamu. Inilah kenapa kamu perlu memahami terlebih dahulu bahaya pinjaman online sehingga kamu mengerti aturan main dan juga risikonya.
Saat kamu meminjam uang online maka kamu akan diminta data pribadi yang mana di dalamnya termasuk juga soal pekerjaan dan keluarga. Nah, dari sinilah kemudian muncul ancaman dan bahaya yang juga menyerang keluarga kamu.
Data Pribadi Terancam
Saat kamu mengajukan pinjaman online, tentu kamu akan dimintai data-data pribadi sebagai syaratnya. Nah, data-data pribadi yang kamu lampirkan ini sangat berisiko untuk disalahgunakan terutama bila kamu mengajukan pinjaman ke perusahaan ilegal.
Dari beberapa cerita soal pengalaman tidak membayar pinjaman online ilegal ini, banyak kabar buruk yang terjadi baik itu kepada peminjam maupun keluarganya. Tak ada cara kabur dari pinjaman online karena data pribadi kamu telah diketahui sehingga untuk kabur dari pinjaman online terasa cukup mustahil.
Bisa Menyebabkan Stres
Jangan salah, resiko pinjaman online ilegal tidak dibayar benar-benar bisa menyebabkan stres hingga depresi, lho! Sejauh ini, pinjaman online sudah memakan dua orang korban meninggal dunia dan rata-rata meninggal bunuh diri karena stres dan depresi.
Menilik laman pikiran-rakyat.com misalnya, dijelaskan bahwa satu orang sopir taksi tewas gantung diri karena terjerat utang pinjaman online. Nah, sebelum kamu mengajukan pinjaman online, pikir-pikir terlebih dahulu dengan segala resiko dan bahayanya.
Jika memang tak terlalu mendesak, sebaiknya tak perlu mengajukan pinjaman online atau agar lebih aman sebaiknya ajukan pinjaman biasa ke bank resmi.
Namun, apabila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tak perlu panik lagi, begini cara lapor ke polisi sebagaimana dilansir dari detikfinance dan kompas.com.
- Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
- Datang ke kantor polisi terdekat
- Buat laporan disampaikan di kantor polisi
- Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan
- Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten
Oleh karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berhutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:
- Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id
- Klik ‘Berita dan Kegiatan’
- Klik ‘Publikasi’
- Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru
Kamu pun bisa juga cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id