Asuransi & BPJS

Asuransi Jiwasraya Nomorduakan Klaim Hak Nasabah Favorit

Jiwasraya

Ajaib.co.id – Menjadi buah bibir selama hampir setengah tahun terakhir, Asuransi Jiwasrayaseakan jadi ikon kegagalan industri asuransi di Tanah Air. Kamu juga pasti sedikitnya kehilangan sebagian kepercayaanmu pada industri ini sejak merebaknya kasus gagal bayar polis mereka di akhir 2019 lalu.

Tapi tahukah kamu kalau bersama Pemerintah, kini mereka terus melakukan pembenahan. Dimulai dengan pencairan polis nasabah secara bertahap. Dengan sejarah panjang kredibilitasnya di masa lampau, Jiwasrayaterus menunjukkan iktikad baik di tengah segala keterbatasannya.

Membuktikan Niat Baik

Akhirnya, penantian pilu nasabah mulai terjawab dengan dilaksanakannya tahap pertama pencairan klaim polis Asuransi Jiwasraya untuk 15.000 pemegang polis tradisional senilai total Rp470 miliar, pada 31 Maret 2020 lalu.

Dikutip dari Tempo.com pada 1 April 2020 , pembayaran klaim polis yang sempat tertunda sejak 2018 itu mendapat apresiasi dari nasabah, seiring dengan terbuktinya komitmen Pemerintah untuk menyelesaikannya.

Seorang nasabah yang sudah menerima pencairan klaim polisnya, HM Darsono, bersyukur dengan dimulainya pencairan klaim nasabah. Dia menganggap pencarian ini sebagai hal yang sangat positif dari pihak persero, serta mengapresiasi kerja Pemerintah di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

HM Darsono juga berharap Pemerintah serius bekerja bersama persero dalam menyusun skenario strategis, guna menuntaskan semua tunggakan para nasabah tanpa terkecuali.

Melalui Direktur Utamanya, Hexana Tri Sasongko, pihak persero juga menegaskan memiliki iktikad dan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan pembayaran klaim. Karena hal itu memang sudah menjadi hak para nasabah.

Namun karena kondisi keterbatasan dana, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 lalu hanya bisa dilakukan kepada sebagian polis tradisional, yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

Sebagian pemegang polis tradisional lainnya maupun nasabah nontradisional (pemegang polis JS Saving Plan) diminta agar tetap bersabar untuk menunggu tahap pembayaran berikutnya. Tahap pembayaran berikutnya disebutkan masih dalam proses pembahasan antar persero, pemegang saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan para pembuat regulasi yang terkait dengan tahapan, besaran, jadwal serta jangka waktu. 

Iktikad Baik di Mata Pengamat

Gestur positif Jiwasraya ini tak lepas dari pengamatan para pemerhati ekonomi tanah air seperti Center of Reform on Economic (CORE). Melalui Direktur Risetnya, Piter Abdullah menilai pencairan klaim asuransi untuk 15.000 nasabah tradisional pertama ini patut diapresiasi dan menjadi angin segar bagi perekonomian nasional.

Selain itu, pencairan ini perlahan-lahan membangkitkan optimisme dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia. Tentunya langkah lanjutan penyelesaian pembayaran berikutnya akan menentukan otentikasi iktikad baik itu.

Tagihan Berlanjut

Di sisi lain, para nasabah korban kasus gagal bayar polis yang belum termasuk ke dalam 15.000 nasabah tradisional pertama yang menerima hak mereka pada tahap pembayaran ke-1, serta para nasabah JS Saving Plan bancassurance, terus menagih pencairan dana hak mereka kepada Pemerintah.

Seperti dilansir oleh cnnindonesia.com pada 3 Juni 2020 lalu, hingga saat ini mereka mengaku belum samasekali menerima uang yang dijanjikan. Padahal selama ini mereka telah menempatkan dana yang cukup fantastis di Jiwasraya, seperti halnya Agustin – nasabah yang menempatkan dana repatriasi Rp1 miliar di asuransi tersebut.

Meski tunggakan pembayaran klaim Asuransi Jiwasraya telah dimulai pada akhir Maret 2020 lalu senilai total Rp470 miliar, para pemegang polis dengan nilai lebih dari Rp1 miliar baru dijanjikan untuk dibayarkan pokoknya lebih dahulu. Faktanya Agustin belum menerima pembayaran sepeser pun.

Lebih jauh Agustin juga memaparkan, bahwa argumentasi Pemerintah yang mengatakan hak nasabah produk tradisional didahulukan karena mereka pensiunan, sementara nasabah JS Saving Plan adalah kalangan menengah atas, juga tidak sepenuhnya benar. Karena ia mengetahui fakta di lapangannya tidak persis begitu.

Sikap pendiam Pemerintah dan manajemen Jiwasraya yang tidak mengomunikasikan perkembangan proses pelunasan tunggakan klaim polis memprihatinkan para nasabah terkait. Meskipun Kementerian BUMN telah berjanji untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini, namun hingga sekarang hanya pihak Kejaksaan Agung yang dilihatnya konsisten melaporkan progres.

Sebagai nasabah, Agustin berharap Pemerintah tidak menerapkan diskriminasi antara nasabah produk tradisional ataupun JS Saving Plan bancassurance. Karena mereka sama-sama menjadi korban yang saat ini sedang sangat membutuhkan pencairan dana hak mereka, guna bertahan hidup di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pembayaran Klaim untuk Bertahan Hidup

Lebih jauh Agustin mengaku membutuhkan dana tersebut untuk menopang bisnisnya yang terdampak pandemi, di mana terdapat banyak jiwa yang juga menggantungkan periuk nasinya di situ.

Sebagai pengusaha yang berintegritas, ia pun mengaku merasa sedih karena hanya sanggup membayar sebagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, akibat sepinya bisnis di tengah pandemi.

Seorang nasabah lainnya bernama Ivander juga mengungkapkan pengakuan senada. Dia sangat membutuhkan dana tersebut untuk menopang keuangan keluarga, selain untuk menggaji karyawan serta menjaga operasional usaha bisnisnya di tengah pandemi.

Ivander memaparkan, banyak nasabah lain yang senasib dan mengalami situasi serupa dengan dirinya. Meski mengerti kesulitan yang dialami semua pihak, sikap diam pihak asuransi dan Pemerintah serta hanya memprioritasan pencairan klaim nasabah tradisional sangat mengecewakan mereka.

Hal itu dianggap Ivander terasa diskriminatif. Padahal dana tersebut pada dasarnya adalah hak mereka yang wajib dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pemilik sah dari perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Argumentasi Bagi Prioritas

Salah seorang akademisi Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty menegaskan, Pemerintah dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memang disarankan untuk memprioritaskan pembayaran klaim nasabah produk asuransi tradisional daripada nasabah JS Saving Plan, dengan dasar pemikiran bahwa imbal hasil asuransi tradisional lebih rendah, mirip produk asuransi umum lainnya.

Sedangkan imbal hasil produk JS Saving Plan melebihi suku bunga deposito dan obligasi, yang otomatis menjadikan tingkat risikonya lebih tinggi.

Senada dengan opini Telisa, kita semua berharap Pemerintah harus punya roadmap penyelesaian kasus Jiwasraya yang jelas.

Tingkatkan literasi keuangan sebelum kamu menetapkan asuransi kepercayaanmu, dan siapkan juga roadmap yang jelas untuk mengembangkan kinerja investasimu, salah satunya dengan platform investasi yang berintegritas seperti Ajaib.

Ajaib memungkinkan investasi saham dan reksa dana sekaligus dalam satu aplikasi, biaya beli saham sampai dengan 50% lebih murah, dan daftar 100% online tanpa biaya minimum.

Ajaib adalah pilihan super smart bagi investor Milenial karena telah mendapat penghargaan dari Asia Forbes, Fintechnew Singapore, Dunia Fintech dan Top 10 Startups from Y Combinators TechCrunch.

Artikel Terkait